Jumat, 23 Agustus 2024

Kejagung Terima Pengajuan RJ Kejari

Dimaafkan Korban, Tersangka Pencurian Bebas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial TLS (29), tersangka kasus pencurian akhirnya bisa bebas dari jeratan hukum setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Marcos Simaremare mengajukan Restorative Justice (RJ) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diterima.

TLS resmi menghirup udara bebas kembali, Senin (15/7). Dia mendapat kesempatan memperbaiki diri tanpa dikurung. RJ yang diajukan Kejari Pekanbaru ini tidak lepas dari belas kasih korbannya, Leonardo yang memilih melupakan perbuatan yang dilakukan TLS.

TLS sebelumnya merupakan seorang tersanga kasus pencurian. Dirinya ditangkap diproses hukum oleh Polsek Bima Widya atas kasus pencurian. ”Dia terjerat kasus pencurian handphone milik seorang sekuriti Pool Bus TAM Wisata atas nama Leonardo. Namun perbuatannya itu dimaafkan korban, hingga penuntutan perkaranya dihentikan Jaksa Penuntut Umum,” jelas M Arief Yunandi, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru.

Baca Juga:  Wako: Paling Tidak Peduli Covid-19 Itu Masyarakat Tampan

Berkas TLS sebelumnya dinyatakan lengkap oleh Penyidik Polsek Bina Widya, kemudian Kasi Pidum menerima berkas perkara tersebut. ”Kami sudah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti di tanggal 3 Juli. Oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan mediasi antara tersangka dan korban. Beruntung, korban menerima dan memaafkan tersangka,” ungkap Arief.

- Advertisement -

Setelah mediasi berhasil, lanjut Arief, JPU kemudian melakukan praekspose dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Rini Hartatie. Lalu dilanjutkan dengan paparan ekspose ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

”Saat ekspose dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum melalui Direktur Oharda Pak Nanang Ibrahim Soleh pada Selasa (9/7), permohonan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme RJ kami diterima,” urai Kasi Pidum.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pastikan Pasar Induk Sesuai DED

Proses ini kemudian dilanjutkan oleh Kajari dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Tidak menunda hak TLS, SKP2 kemudian langsung diserahkan kemarin.

Saat menerima pembebasan itu, TLS seperti kehabisan kata-kata. Menurutnya, sehari dikurung di balik jeruji besi terasa berbulan-bulan. Dia mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya.

”Saya berjanji, tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya maupun perbuatan tercela lainnya, baik di Kota Pekanbaru maupun di tempat lainnya,” sebutnya.

Pembebasan TLS ini juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum Debby Rita Afrita. Turut hadir Plt Kasi Intel Kejari Pekanbaru Jodi Valdano.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial TLS (29), tersangka kasus pencurian akhirnya bisa bebas dari jeratan hukum setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Marcos Simaremare mengajukan Restorative Justice (RJ) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan diterima.

TLS resmi menghirup udara bebas kembali, Senin (15/7). Dia mendapat kesempatan memperbaiki diri tanpa dikurung. RJ yang diajukan Kejari Pekanbaru ini tidak lepas dari belas kasih korbannya, Leonardo yang memilih melupakan perbuatan yang dilakukan TLS.

TLS sebelumnya merupakan seorang tersanga kasus pencurian. Dirinya ditangkap diproses hukum oleh Polsek Bima Widya atas kasus pencurian. ”Dia terjerat kasus pencurian handphone milik seorang sekuriti Pool Bus TAM Wisata atas nama Leonardo. Namun perbuatannya itu dimaafkan korban, hingga penuntutan perkaranya dihentikan Jaksa Penuntut Umum,” jelas M Arief Yunandi, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru.

Baca Juga:  Festival Tzu Chi Xieli Kampar Berlangsung Meriah di Kecamatan Tapung Hilir

Berkas TLS sebelumnya dinyatakan lengkap oleh Penyidik Polsek Bina Widya, kemudian Kasi Pidum menerima berkas perkara tersebut. ”Kami sudah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti di tanggal 3 Juli. Oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan mediasi antara tersangka dan korban. Beruntung, korban menerima dan memaafkan tersangka,” ungkap Arief.

Setelah mediasi berhasil, lanjut Arief, JPU kemudian melakukan praekspose dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Rini Hartatie. Lalu dilanjutkan dengan paparan ekspose ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

”Saat ekspose dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum melalui Direktur Oharda Pak Nanang Ibrahim Soleh pada Selasa (9/7), permohonan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme RJ kami diterima,” urai Kasi Pidum.

Baca Juga:  Razia Masker Dimulai, Awas Sanksi Denda dan Kerja Sosial

Proses ini kemudian dilanjutkan oleh Kajari dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Tidak menunda hak TLS, SKP2 kemudian langsung diserahkan kemarin.

Saat menerima pembebasan itu, TLS seperti kehabisan kata-kata. Menurutnya, sehari dikurung di balik jeruji besi terasa berbulan-bulan. Dia mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya.

”Saya berjanji, tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya maupun perbuatan tercela lainnya, baik di Kota Pekanbaru maupun di tempat lainnya,” sebutnya.

Pembebasan TLS ini juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum Debby Rita Afrita. Turut hadir Plt Kasi Intel Kejari Pekanbaru Jodi Valdano.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari