Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Anak Telantar Rawan Adopsi Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring berkembangnya Kota Pekanbaru, banyak muncul kasus anak-anak telantar. Terkadang, terjadi pula adopsi-adopsi ilegal yang tampak seperti jalan keluar, namun melanggar peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat perlu memahami seperti apa pengangkatan atau adopsi anak yang dibenarkan oleh negara. Untuk memberi pemahaman terkait hal itu, Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi, Rabu (15/6).

Disampaikan Kepala Dissos Kota Pekanbaru Idrus, dengan adanya sosialisasi diharapkan agar masyarakat  dapat memahami mengenai peran-peran penting terhadap proses adopsi atau pengangkatan anak.

"Sesuai amanat Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1 berbunyi, fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Dengan sosialisasi, kita sangat berharap anak-anak yang terlantar ini dapat kita berikan pelayanan yang maksimal melalui pengangkatan anak kepada orang tua angkat yang layak," ujarnya.

Baca Juga:  Dispersip Riau Gelar Lomba Perpustakaan Sekolah Tingkat SLTA

Dia juga menyampaikan pengetahuan tentang aturan dalam pengangkatan anak penting. "Kita juga harus tahu dasar- dasar hukum yang berlaku dalam melaksanakan pengangkatan anak. Maka dari itu, kita memberikan informasi dan edukasi agar dapat memahami betul mekanisme sesuai peraturan yang berlaku dalam melaksanakan pengangkatan atau adopsi anak," imbuhnya.

Hadir dalam sosialisasi di Hotel Alpha Pekanbaru tersebut, 60 orang stakeholder terkait. Yakni, Ikatan Bidan Indonesia, pihak kepolisian, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan calon orang tua asuh.

Dissos Pekanbaru menghadirkan tiga narasumber yakni Sub Koordinator Pengangkatan Direktorat Rehabilitasi Kementerian Sosial RI Hari Setiadi, Dinas Sosial Provinsi Riau Syaiful Agustian dan pekerja sosial Sri Wahyuni.(ali)

Baca Juga:  DBD Tinggi, Kader Puskesmas Diminta Turun ke Masyarakat 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring berkembangnya Kota Pekanbaru, banyak muncul kasus anak-anak telantar. Terkadang, terjadi pula adopsi-adopsi ilegal yang tampak seperti jalan keluar, namun melanggar peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat perlu memahami seperti apa pengangkatan atau adopsi anak yang dibenarkan oleh negara. Untuk memberi pemahaman terkait hal itu, Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi, Rabu (15/6).

Disampaikan Kepala Dissos Kota Pekanbaru Idrus, dengan adanya sosialisasi diharapkan agar masyarakat  dapat memahami mengenai peran-peran penting terhadap proses adopsi atau pengangkatan anak.

"Sesuai amanat Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1 berbunyi, fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Dengan sosialisasi, kita sangat berharap anak-anak yang terlantar ini dapat kita berikan pelayanan yang maksimal melalui pengangkatan anak kepada orang tua angkat yang layak," ujarnya.

Baca Juga:  Daerah Tidak PSBB, Tunggu Maklumat MUI

Dia juga menyampaikan pengetahuan tentang aturan dalam pengangkatan anak penting. "Kita juga harus tahu dasar- dasar hukum yang berlaku dalam melaksanakan pengangkatan anak. Maka dari itu, kita memberikan informasi dan edukasi agar dapat memahami betul mekanisme sesuai peraturan yang berlaku dalam melaksanakan pengangkatan atau adopsi anak," imbuhnya.

Hadir dalam sosialisasi di Hotel Alpha Pekanbaru tersebut, 60 orang stakeholder terkait. Yakni, Ikatan Bidan Indonesia, pihak kepolisian, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan calon orang tua asuh.

Dissos Pekanbaru menghadirkan tiga narasumber yakni Sub Koordinator Pengangkatan Direktorat Rehabilitasi Kementerian Sosial RI Hari Setiadi, Dinas Sosial Provinsi Riau Syaiful Agustian dan pekerja sosial Sri Wahyuni.(ali)

Baca Juga:  Rutan Kelas I Pekanbaru Gelar Vaksinasi bagi WBP dan Petugas
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Anak Telantar Rawan Adopsi Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring berkembangnya Kota Pekanbaru, banyak muncul kasus anak-anak telantar. Terkadang, terjadi pula adopsi-adopsi ilegal yang tampak seperti jalan keluar, namun melanggar peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat perlu memahami seperti apa pengangkatan atau adopsi anak yang dibenarkan oleh negara. Untuk memberi pemahaman terkait hal itu, Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi, Rabu (15/6).

Disampaikan Kepala Dissos Kota Pekanbaru Idrus, dengan adanya sosialisasi diharapkan agar masyarakat  dapat memahami mengenai peran-peran penting terhadap proses adopsi atau pengangkatan anak.

"Sesuai amanat Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1 berbunyi, fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Dengan sosialisasi, kita sangat berharap anak-anak yang terlantar ini dapat kita berikan pelayanan yang maksimal melalui pengangkatan anak kepada orang tua angkat yang layak," ujarnya.

Baca Juga:  Bagian Bawah Semakin Kosong, Material Tugu Zapin Diduga Kembali Dicuri

Dia juga menyampaikan pengetahuan tentang aturan dalam pengangkatan anak penting. "Kita juga harus tahu dasar- dasar hukum yang berlaku dalam melaksanakan pengangkatan anak. Maka dari itu, kita memberikan informasi dan edukasi agar dapat memahami betul mekanisme sesuai peraturan yang berlaku dalam melaksanakan pengangkatan atau adopsi anak," imbuhnya.

Hadir dalam sosialisasi di Hotel Alpha Pekanbaru tersebut, 60 orang stakeholder terkait. Yakni, Ikatan Bidan Indonesia, pihak kepolisian, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan calon orang tua asuh.

Dissos Pekanbaru menghadirkan tiga narasumber yakni Sub Koordinator Pengangkatan Direktorat Rehabilitasi Kementerian Sosial RI Hari Setiadi, Dinas Sosial Provinsi Riau Syaiful Agustian dan pekerja sosial Sri Wahyuni.(ali)

Baca Juga:  Minyakita Dijual Rp17 Ribu per Liter

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring berkembangnya Kota Pekanbaru, banyak muncul kasus anak-anak telantar. Terkadang, terjadi pula adopsi-adopsi ilegal yang tampak seperti jalan keluar, namun melanggar peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat perlu memahami seperti apa pengangkatan atau adopsi anak yang dibenarkan oleh negara. Untuk memberi pemahaman terkait hal itu, Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi, Rabu (15/6).

Disampaikan Kepala Dissos Kota Pekanbaru Idrus, dengan adanya sosialisasi diharapkan agar masyarakat  dapat memahami mengenai peran-peran penting terhadap proses adopsi atau pengangkatan anak.

"Sesuai amanat Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1 berbunyi, fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Dengan sosialisasi, kita sangat berharap anak-anak yang terlantar ini dapat kita berikan pelayanan yang maksimal melalui pengangkatan anak kepada orang tua angkat yang layak," ujarnya.

Baca Juga:  PT Andesta Mandiri Serahkan Mobil Ambulans untuk Masyarakat

Dia juga menyampaikan pengetahuan tentang aturan dalam pengangkatan anak penting. "Kita juga harus tahu dasar- dasar hukum yang berlaku dalam melaksanakan pengangkatan anak. Maka dari itu, kita memberikan informasi dan edukasi agar dapat memahami betul mekanisme sesuai peraturan yang berlaku dalam melaksanakan pengangkatan atau adopsi anak," imbuhnya.

Hadir dalam sosialisasi di Hotel Alpha Pekanbaru tersebut, 60 orang stakeholder terkait. Yakni, Ikatan Bidan Indonesia, pihak kepolisian, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan calon orang tua asuh.

Dissos Pekanbaru menghadirkan tiga narasumber yakni Sub Koordinator Pengangkatan Direktorat Rehabilitasi Kementerian Sosial RI Hari Setiadi, Dinas Sosial Provinsi Riau Syaiful Agustian dan pekerja sosial Sri Wahyuni.(ali)

Baca Juga:  DBD Tinggi, Kader Puskesmas Diminta Turun ke Masyarakat 
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari