- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring berkembangnya Kota Pekanbaru, banyak muncul kasus anak-anak telantar. Terkadang, terjadi pula adopsi-adopsi ilegal yang tampak seperti jalan keluar, namun melanggar peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat perlu memahami seperti apa pengangkatan atau adopsi anak yang dibenarkan oleh negara. Untuk memberi pemahaman terkait hal itu, Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi, Rabu (15/6).
- Advertisement -
Disampaikan Kepala Dissos Kota Pekanbaru Idrus, dengan adanya sosialisasi diharapkan agar masyarakat dapat memahami mengenai peran-peran penting terhadap proses adopsi atau pengangkatan anak.
"Sesuai amanat Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1 berbunyi, fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Dengan sosialisasi, kita sangat berharap anak-anak yang terlantar ini dapat kita berikan pelayanan yang maksimal melalui pengangkatan anak kepada orang tua angkat yang layak," ujarnya.
Dia juga menyampaikan pengetahuan tentang aturan dalam pengangkatan anak penting. "Kita juga harus tahu dasar- dasar hukum yang berlaku dalam melaksanakan pengangkatan anak. Maka dari itu, kita memberikan informasi dan edukasi agar dapat memahami betul mekanisme sesuai peraturan yang berlaku dalam melaksanakan pengangkatan atau adopsi anak," imbuhnya.
- Advertisement -
Hadir dalam sosialisasi di Hotel Alpha Pekanbaru tersebut, 60 orang stakeholder terkait. Yakni, Ikatan Bidan Indonesia, pihak kepolisian, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan calon orang tua asuh.
Dissos Pekanbaru menghadirkan tiga narasumber yakni Sub Koordinator Pengangkatan Direktorat Rehabilitasi Kementerian Sosial RI Hari Setiadi, Dinas Sosial Provinsi Riau Syaiful Agustian dan pekerja sosial Sri Wahyuni.(ali)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring berkembangnya Kota Pekanbaru, banyak muncul kasus anak-anak telantar. Terkadang, terjadi pula adopsi-adopsi ilegal yang tampak seperti jalan keluar, namun melanggar peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat perlu memahami seperti apa pengangkatan atau adopsi anak yang dibenarkan oleh negara. Untuk memberi pemahaman terkait hal itu, Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi, Rabu (15/6).
- Advertisement -
Disampaikan Kepala Dissos Kota Pekanbaru Idrus, dengan adanya sosialisasi diharapkan agar masyarakat dapat memahami mengenai peran-peran penting terhadap proses adopsi atau pengangkatan anak.
"Sesuai amanat Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1 berbunyi, fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Dengan sosialisasi, kita sangat berharap anak-anak yang terlantar ini dapat kita berikan pelayanan yang maksimal melalui pengangkatan anak kepada orang tua angkat yang layak," ujarnya.
- Advertisement -
Dia juga menyampaikan pengetahuan tentang aturan dalam pengangkatan anak penting. "Kita juga harus tahu dasar- dasar hukum yang berlaku dalam melaksanakan pengangkatan anak. Maka dari itu, kita memberikan informasi dan edukasi agar dapat memahami betul mekanisme sesuai peraturan yang berlaku dalam melaksanakan pengangkatan atau adopsi anak," imbuhnya.
Hadir dalam sosialisasi di Hotel Alpha Pekanbaru tersebut, 60 orang stakeholder terkait. Yakni, Ikatan Bidan Indonesia, pihak kepolisian, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan calon orang tua asuh.
Dissos Pekanbaru menghadirkan tiga narasumber yakni Sub Koordinator Pengangkatan Direktorat Rehabilitasi Kementerian Sosial RI Hari Setiadi, Dinas Sosial Provinsi Riau Syaiful Agustian dan pekerja sosial Sri Wahyuni.(ali)