Jumat, 10 April 2026
- Advertisement -

Anak Telantar Rawan Adopsi Ilegal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring berkembangnya Kota Pekanbaru, banyak muncul kasus anak-anak telantar. Terkadang, terjadi pula adopsi-adopsi ilegal yang tampak seperti jalan keluar, namun melanggar peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat perlu memahami seperti apa pengangkatan atau adopsi anak yang dibenarkan oleh negara. Untuk memberi pemahaman terkait hal itu, Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi, Rabu (15/6).

Disampaikan Kepala Dissos Kota Pekanbaru Idrus, dengan adanya sosialisasi diharapkan agar masyarakat  dapat memahami mengenai peran-peran penting terhadap proses adopsi atau pengangkatan anak.

"Sesuai amanat Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1 berbunyi, fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Dengan sosialisasi, kita sangat berharap anak-anak yang terlantar ini dapat kita berikan pelayanan yang maksimal melalui pengangkatan anak kepada orang tua angkat yang layak," ujarnya.

Baca Juga:  Aktif Gunakan Aplikasi e-Turjawali, Satlantas Polresta Pekanbaru Terbaik

Dia juga menyampaikan pengetahuan tentang aturan dalam pengangkatan anak penting. "Kita juga harus tahu dasar- dasar hukum yang berlaku dalam melaksanakan pengangkatan anak. Maka dari itu, kita memberikan informasi dan edukasi agar dapat memahami betul mekanisme sesuai peraturan yang berlaku dalam melaksanakan pengangkatan atau adopsi anak," imbuhnya.

Hadir dalam sosialisasi di Hotel Alpha Pekanbaru tersebut, 60 orang stakeholder terkait. Yakni, Ikatan Bidan Indonesia, pihak kepolisian, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan calon orang tua asuh.

Dissos Pekanbaru menghadirkan tiga narasumber yakni Sub Koordinator Pengangkatan Direktorat Rehabilitasi Kementerian Sosial RI Hari Setiadi, Dinas Sosial Provinsi Riau Syaiful Agustian dan pekerja sosial Sri Wahyuni.(ali)

Baca Juga:  Bus Trans Kutaraja Disemprot Disinfektan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring berkembangnya Kota Pekanbaru, banyak muncul kasus anak-anak telantar. Terkadang, terjadi pula adopsi-adopsi ilegal yang tampak seperti jalan keluar, namun melanggar peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat perlu memahami seperti apa pengangkatan atau adopsi anak yang dibenarkan oleh negara. Untuk memberi pemahaman terkait hal itu, Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi, Rabu (15/6).

Disampaikan Kepala Dissos Kota Pekanbaru Idrus, dengan adanya sosialisasi diharapkan agar masyarakat  dapat memahami mengenai peran-peran penting terhadap proses adopsi atau pengangkatan anak.

"Sesuai amanat Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1 berbunyi, fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Dengan sosialisasi, kita sangat berharap anak-anak yang terlantar ini dapat kita berikan pelayanan yang maksimal melalui pengangkatan anak kepada orang tua angkat yang layak," ujarnya.

Baca Juga:  Agung Nugroho Tegaskan Komitmen Satkamling, Pastikan Warga Pekanbaru Nyaman

Dia juga menyampaikan pengetahuan tentang aturan dalam pengangkatan anak penting. "Kita juga harus tahu dasar- dasar hukum yang berlaku dalam melaksanakan pengangkatan anak. Maka dari itu, kita memberikan informasi dan edukasi agar dapat memahami betul mekanisme sesuai peraturan yang berlaku dalam melaksanakan pengangkatan atau adopsi anak," imbuhnya.

- Advertisement -

Hadir dalam sosialisasi di Hotel Alpha Pekanbaru tersebut, 60 orang stakeholder terkait. Yakni, Ikatan Bidan Indonesia, pihak kepolisian, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan calon orang tua asuh.

Dissos Pekanbaru menghadirkan tiga narasumber yakni Sub Koordinator Pengangkatan Direktorat Rehabilitasi Kementerian Sosial RI Hari Setiadi, Dinas Sosial Provinsi Riau Syaiful Agustian dan pekerja sosial Sri Wahyuni.(ali)

Baca Juga:  Aktif Gunakan Aplikasi e-Turjawali, Satlantas Polresta Pekanbaru Terbaik
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring berkembangnya Kota Pekanbaru, banyak muncul kasus anak-anak telantar. Terkadang, terjadi pula adopsi-adopsi ilegal yang tampak seperti jalan keluar, namun melanggar peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat perlu memahami seperti apa pengangkatan atau adopsi anak yang dibenarkan oleh negara. Untuk memberi pemahaman terkait hal itu, Dinas Sosial (Dissos) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi, Rabu (15/6).

Disampaikan Kepala Dissos Kota Pekanbaru Idrus, dengan adanya sosialisasi diharapkan agar masyarakat  dapat memahami mengenai peran-peran penting terhadap proses adopsi atau pengangkatan anak.

"Sesuai amanat Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 1 berbunyi, fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Dengan sosialisasi, kita sangat berharap anak-anak yang terlantar ini dapat kita berikan pelayanan yang maksimal melalui pengangkatan anak kepada orang tua angkat yang layak," ujarnya.

Baca Juga:  Instruksikan Kepala OPD Borong Hasil UMKM

Dia juga menyampaikan pengetahuan tentang aturan dalam pengangkatan anak penting. "Kita juga harus tahu dasar- dasar hukum yang berlaku dalam melaksanakan pengangkatan anak. Maka dari itu, kita memberikan informasi dan edukasi agar dapat memahami betul mekanisme sesuai peraturan yang berlaku dalam melaksanakan pengangkatan atau adopsi anak," imbuhnya.

Hadir dalam sosialisasi di Hotel Alpha Pekanbaru tersebut, 60 orang stakeholder terkait. Yakni, Ikatan Bidan Indonesia, pihak kepolisian, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan calon orang tua asuh.

Dissos Pekanbaru menghadirkan tiga narasumber yakni Sub Koordinator Pengangkatan Direktorat Rehabilitasi Kementerian Sosial RI Hari Setiadi, Dinas Sosial Provinsi Riau Syaiful Agustian dan pekerja sosial Sri Wahyuni.(ali)

Baca Juga:  Pj Sekko: Tiga Aspek Bangga Kencana Harus Dilaksanakan

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari