PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan retribusi parkir daripada pajak parkir di retail Indomaret dan Alfamart dianggap keputusan tepat. Pilihan ini dinilai akan memberikan efek domino.
Hal ini disampaikan pengamat kebijakan publik Universitas Riau Khairul Amri, Kamis (14/10). Ia mengatakan, dengan menerapkan retribusi parkir di retail, pemko lebih diuntungkan.
Khairul memperkirakan, dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD), jumlah pelanggan yang parkir tentu menawarkan lebih banyak PAD daripada hanya dibayar per bulan atau per tahun oleh pihak retail langsung.
Seiring meningkatnya layanan dari retail modern tersebut, maka potensi pengunjung juga akan lebih banyak. Dengan begitu, pemasukan retribusi juga otomatis akan meningkat.
Tapi Khairul mengingatkan pentingnya pengawasan yang komprehensif dari banyak pihak. "Jangan sampai proses penunjukan pihak ketiga tidak sesuai alur regulasi yang ada. Supaya jangan ada pihak yang mengambil keuntungan secara pribadi atau kelompok dengan dalih kepentingan masyarakat dan daerah," kata Khairul mengingatkan.
Selain itu, kebijakan ini sedikit banyaknya juga akan berdampak positif pula pada kedai kecil. Ini menurut Khairul dampak domino yang positif bagi kelangsungan UMKM Kota Pekanbaru. Hal ini sangat penting untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang didengungkan pemerintah saat ini.
"Pengusaha retail modern sebenarnya juga tidak perlu terlalu khawatir soal kebijakan ini. Karena mereka punya pasarnya sendiri. Banyak layanan-layanan yang memang hanya ada di retail modern dan tidak ada di kedai-kedai kecil atau UMKM. Jadi Saya rasa retail modern tidak akan rugi, apalagi mati karena kebijakan ini," kata Khairul.
Terkait adanya keluhan sejumlah pelanggan yang menganggap beberapa juru parkir (jukir) pihak ketiga di sejumlah retail modern pemalas, Khairul meminta hal ini jadi perhatian serius. Namun dirinya yakin, tidak semua jukir pemalas seperti dikeluhkan. " Yang penting evaluasi, parkir ini kan pelayanan, jadi harus maksimal. Idealnya perlu ada SOP layanan jukir yang menjadi hak masyarakat yang mebayar retribusi parkir," tutupnya.
SK Belum Keluar, Jukir Tetap Tarik Retribusi
Sementara itu, meskipun surat keputusan terkait penghapusan NPWP objek pajak parkir terhadap wajib pajak retail di Kota Bertuah belum diputuskan hingga 15 Oktober mendatang, namun sejumlah juru parkir masih tetap memungut retribusi parkir kepada para pelanggan di kedua retail tersebut.
Pantauan Riau Pos, Kamis (14/10) di sejumlah jalan protokol dan alternatif seperti Jalan KH Nasution, Jalan Tanjung Datuk hingga Jalan Tengku Bey para juru parkir masih tetap mengutip uang parkir kepada pelanggan yang datang meskipun sejumlah pelanggan kedua retail tersebut telah mengetahui intruksi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso yang memperbolehkan masyarakat untuk tidak membayar uang parkir hingga keputusan penghapusan NPWP objek pajak kedua retail disahkan.
Salah seorang pengujung Indomaret Sari mengatakan, meskipun dirinya sudah menanyakan terkait intruksi yang diungkapkan oleh Kadishub Pekanbaru, namun juru parkir tetap meminta dirinya untuk membayar biaya parkir seperti yang selama ini diterapkan.
"Tadi saya belum mau bayar. Tapi jukir sudah datang menghampiri dan meminta uang parkir. Saya tanyakan soal masyarakat boleh menolak membayar parkir. Jukir nya malah bilang mereka tidak tau soal intruksi itu," katanya.
Ia berharap, pemerintah bisa lebih konsisten dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan kepada juru parkir di lapangan sehingga tidak terjadi miskomunikasi dan malah membuat masyarakat bingung.
"Seharusnya semua pihak harus berkoordinasi jadi saat di lapangan tidak terjadi kebingungan, " harapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Riski salah seorang pengendara ojol yang juga mengeluhkan pembayaran retribusi parkir kepada pelanggan. Padahal dirinya hanya menunggu order didepan ritel tersebut setelah mengambil uang di ATM yang ada di dalam retail.
"Dulu kita bisa gratis parkir di depan retail ini. Sambil nunggu orderan sambil nongkrong minum kopi, sekarang walaupun hanya numpang duduk di depan toko saja, pas mau pergi tetap harus bayar parkir," keluhnya.
Seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya dan berada di depan Alfamart Jalan Tengku Bey mengaku, dirinya tidak mendapat informasi terkait diperbolehkannya pengujung kedua retail untuk tidak membayar uang parkir selama beberapa hari sebelum keputusan dari pemerintah disahkan.
Pasalnya, setiap hari dirinya diharuskan untuk membayarkan uang setoran kepada pihak ketiga dengan target yang sudah ditentukan.
"Tak ada informasi. Kalau tidak belanja mungkin bisalah tidak bayar. Tapi kalau belanja harus bayar," kata dia.(ayi)