Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Komisi IV Telaah Anggaran DLHK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jelang penggunaan anggaran perubahan, Komisi IV DPRD Pekanbaru kembali memanggil hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Hearing ini dimaksud melalukan telaah terhadap tambahan anggaran Rp31miliar untuk pengelolaan sampah di Pekanbaru yang dipihak ketigakan.

Kepada wartawan ketua Komisi IV Sigit Yuwono me­nyebutkan, agenda ini seharusnya dilakukan sebelum pengesahan anggaran perubahan 2020, karena keterbatasan waktu maka kemarin hanya dibahas di Banggar.

"Seharusnya pembahasan anggaran 2020 ini, kita bahas sebelum ketuk palu APBD Perubahan 2020. Tapi karena kondisi covid-19 dan keterbatasan waktu, maka pembahasannya hanya di tingkat Banggar saja. Di komisi IV tak bisa dibahas. Sekarang lah baru kita telaah lagi," terang Sigit, Rabu (14/10).

Baca Juga:  Gunakan Pelat Variasi, Siap-Siap Ditilang

Untuk hearing ini sendiri dilakukan Senin (12/10) di ruang Komisi IV bersama anggota Komisi, dengan menghadirkan pihak DLHK yang diwakili sekretaris Dinas beserta sejumlah staf Dinas.

Dijelaskan Sigit, pada APBD Murni 2020, anggaran DLHK sebesar Rp102 miliar dan pada APBD Perubahan 2020, anggarannya naik menjadi Rp134 miliar lebih. Ada kelebihan anggaran sekitar Rp31 miliar.

"Ini berdasarkan laporan DLHK, karena ada anggaran pihak ketiga pengangkutan sampah. Ini yang kita singkronkan," terang Sigit.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa total anggaran untuk pengangkutan sampah melalui pihak ketiga, yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya, sudah dibayarkan sejak tahun 2018 lalu, melalui kerjasama program multiyears tiga tahun (2018-2020).

Baca Juga:  Pajak Daerah Penopang Utama Pembangunan Kota

Pada tahun 2020 ini, sisa bayar untuk dua perusahaan pihak ketiga tersebut, memang masih ada. Namun setelah dilihat dari data yang diberikan, masih terjadi selisih.

Diterangkan Sigit lagi, kontrak multiyears untuk PT Samhana Rp72 miliar dan PT Godang Tua 87 miliar. Dibayarkan sejak 2018 sudah 3 tahun sampai 2020, tapi masih ada selisih. "Seharusnya di APBD 2020 yang kita bayarkan lagi Rp69 miliar," terang Politisi Partai Demokrat ini.

Karena adanya selisih ini lah, Komisi IV mempertanyakan pos sisa uangnya kepada DLHK. "Setelah ini nanti selesai, baru kita agendakan pembahasan APBD Murni 2021," janjinya.(gus)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jelang penggunaan anggaran perubahan, Komisi IV DPRD Pekanbaru kembali memanggil hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Hearing ini dimaksud melalukan telaah terhadap tambahan anggaran Rp31miliar untuk pengelolaan sampah di Pekanbaru yang dipihak ketigakan.

- Advertisement -

Kepada wartawan ketua Komisi IV Sigit Yuwono me­nyebutkan, agenda ini seharusnya dilakukan sebelum pengesahan anggaran perubahan 2020, karena keterbatasan waktu maka kemarin hanya dibahas di Banggar.

"Seharusnya pembahasan anggaran 2020 ini, kita bahas sebelum ketuk palu APBD Perubahan 2020. Tapi karena kondisi covid-19 dan keterbatasan waktu, maka pembahasannya hanya di tingkat Banggar saja. Di komisi IV tak bisa dibahas. Sekarang lah baru kita telaah lagi," terang Sigit, Rabu (14/10).

- Advertisement -
Baca Juga:  Vaksinasi Keliling Kembali Diaktifkan 

Untuk hearing ini sendiri dilakukan Senin (12/10) di ruang Komisi IV bersama anggota Komisi, dengan menghadirkan pihak DLHK yang diwakili sekretaris Dinas beserta sejumlah staf Dinas.

Dijelaskan Sigit, pada APBD Murni 2020, anggaran DLHK sebesar Rp102 miliar dan pada APBD Perubahan 2020, anggarannya naik menjadi Rp134 miliar lebih. Ada kelebihan anggaran sekitar Rp31 miliar.

"Ini berdasarkan laporan DLHK, karena ada anggaran pihak ketiga pengangkutan sampah. Ini yang kita singkronkan," terang Sigit.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa total anggaran untuk pengangkutan sampah melalui pihak ketiga, yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya, sudah dibayarkan sejak tahun 2018 lalu, melalui kerjasama program multiyears tiga tahun (2018-2020).

Baca Juga:  IPHI Sediakan 20 Voucher Umrah

Pada tahun 2020 ini, sisa bayar untuk dua perusahaan pihak ketiga tersebut, memang masih ada. Namun setelah dilihat dari data yang diberikan, masih terjadi selisih.

Diterangkan Sigit lagi, kontrak multiyears untuk PT Samhana Rp72 miliar dan PT Godang Tua 87 miliar. Dibayarkan sejak 2018 sudah 3 tahun sampai 2020, tapi masih ada selisih. "Seharusnya di APBD 2020 yang kita bayarkan lagi Rp69 miliar," terang Politisi Partai Demokrat ini.

Karena adanya selisih ini lah, Komisi IV mempertanyakan pos sisa uangnya kepada DLHK. "Setelah ini nanti selesai, baru kita agendakan pembahasan APBD Murni 2021," janjinya.(gus)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari