(RIAUPOS.CO) — OPERASI tangkap tangan (OTT) dari tim gabungan Kecamatan Bukit Raya bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru di 11 titik, Senin (14/10) berhasil menjaring enam warga yang membuang sampah sembarangan di luar jam yang ditentukan.
“Betul, kami meminta DLHK mengadakan penertiban sampah ini. Dari pagi saya bersama Lurah, LPM serta Satgas turun ke lapangan memantau. Hasilnya masih ada saja yang membuang sampah sembarangan,” tegas Camat Bukit Raya Wahyu Idris kepada Riau Pos.
Tujuannya operasi ini kata Camat, untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui waktu pembuangan sampah yang telah ditetapkan di dalam Perda Nomor 8/2014 dan Perwako nomor 134/2018. Lokasi yang dipilih lanjut dia, juga termasuk dalam titik rawan masyarakat membuang sampah.
“Biar tahu masyarakat waktu buang sampah kapan saja. Nanti sudah diangkat, masih ada yang buang sampah. Tidak ada habis-habisnya. Inilah kami ingin mengedukasi masyarakat,” ujarnya.
Sejumlah warga sendiri mengeluhkan tidak adanya sosialisasi dari aparat pemerintah. Menanggapi itu, ia mengatakan telah lama melaksanakan sosialisasi melalui RT/RW, surat edaran, kegiatan masjid dan lainnya.
“Jadi bukan baru-baru ini saja dilakukan. Kalau perlu kembali diberi surat edaran lagi. Ini kadang sekalian pergi bekerja, sekalian buang sampah pagi-pagi, kalau malam tidak masalah,” jelasnya.
Untuk wilayah Kecamatan Bukit Raya sendiri baru ada dua TPS, yakni di Jalan Labersa dan wilayah Air Dingin dekat Kantor KUA. Memang ini masih kurang bila diukur dari banyaknya jumlah penduduk yang ada.
“Karena itu, perlahan akan ditambah TPS, kalau bisa setiap kelurahan ada. Hingga saat itu, masyarakat diarahkan membuang sampah malam hari agar bisa diangkut oleh petugas. Mudah-mudahan masyarakat sadar dan bisa mengikuti aturan yang ada,” imbuhnya.
Kemudian dijelaskan Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian saat ditemui Riau pos, ada sebelas titik lokasi OTT. Dimana ada sekitar 33 satgas yang diturunkan, yang mana satu lokasi dipantau oleh tiga orang satgas.
“Ada enam yang terjaring tadi. Sanksinya ialah dengan penyitaan KTP. Untuk mengambil dan membayar denda bisa dilakukan pada pukul 14.00 sampai dengan 16.00 WIB di kantor DLHK Pekanbaru,” jelasnya.
Rubi kemudian menjelaskan, lokasi OTT. Di antaranya wilayah Tangkerang Selatan ada enam titik, yakni Jalan Kakap depan baterai R, Jalan Kelapa, Jalan Bandung, Jalan Aceh, Jalan Mekar Saro samping DPRD Riau, Jalan Wonosari samping SPBU Sudirman.
Kemudian, Simpang Tiga di Jalan Putri Indah, Tangkerang Utara Ott dilaksanakan di Jalan Harapan Raya depan kantor lurah. Lalu, tangkerang labuai di Jalan Harapan Raya depan swalayan Mamia dan Jalan Harapan Raya depan reflexy Oxy. Terakhir Jalan Karya wilayah Air Dingin.(*1/ksm)
Laporan MUSLIM NURDIN, Kota