Kamis, 10 April 2025

TKWT Harus Berpikir Kritis

(RIAUPOS.CO) — BAGI karyawan berstatus kontrak alias tenaga kerja waktu tertentu(TKWT) harus selalu berfikir kritis dalam mengetahui aturan upah minimum karyawan kontrak. Sebagai mana yang tertuang dalam Undang Undang Ketenagakerjaan di perusahaan. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan yang dapat merugikan pihak pekerja sewaktu-waktu.

Seperti yang dikeluhkan Aulya (24), salah seorang karyawan kontrak di salah satu perusahaan swasta yang begerak dibidang distributor di Kota Pekanbaru menjelaskan, upah yang diterimanya sampai saat ini masih di bawah upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum regional (UMR).

“Sudah 8 bulan saya bekerja di perusahaan tempat saya bekerja, tapi gaji saya masih di bawah UMP dan UMR. Ini karena status saya masih training. Saya bekerja sebagai admin penjualan (admin faktur, red). Saya baru tau kalau baik training atau karyawan kontrak, seharusnya digaji minimal upah minimum provinsi sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku. Saya kira hal tersebut memang dikeluarkan oleh disnaker, ternyata itu adalah suatu kebijakan yang hanya dibuat-buat oleh pihak perusahaan tempat saya bekerja,” ujarnya, Senin (14/10).

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Ahmad Bebas Meninggal Dunia

Menanggapi keluhan itu, Kepala Bidang (Kabid) Perselisihan Hubungan Industri (PHI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru, Heni Ruswita mengatakan,  untuk calon maupun karyawan kontrak dari awal masa percobaan dan di bawah masa kerja 1 tahun harus dibayarkan sesuai upah minimum yang berlaku karena  di UU diatur tidak mendapat pesangon dari perusahaan, pesangon hanya untuk karyawan tetap.

“Sesuai peraturan Gubernur Riau Nomor KPTS.911/X/2018 tentang Upah Minimum Provinsi, dasarnya dari UU Nomor 13 tahun 2003 dan Kepmen Nomor 100/men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian kerja waktu tertentu, baik calon/karyawan kontrak  dari awal masa percobaan/training harus dibayarkan upahnya. Tidak boleh di bawah UMP dan UMK terangnya,” terangnya.

Baca Juga:  DPRD Minta Pemprov Serius Evaluasi BUMD

Ia menjelaskan, bagi karyawan kontrak yang dipecat sebelum habis kontrak berhak menerima gaji sisa kontraknya yang tinggal beberapa bulan lagi, juga harus dibayarkan.(*6/ksm)  

 

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

 

(RIAUPOS.CO) — BAGI karyawan berstatus kontrak alias tenaga kerja waktu tertentu(TKWT) harus selalu berfikir kritis dalam mengetahui aturan upah minimum karyawan kontrak. Sebagai mana yang tertuang dalam Undang Undang Ketenagakerjaan di perusahaan. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan yang dapat merugikan pihak pekerja sewaktu-waktu.

Seperti yang dikeluhkan Aulya (24), salah seorang karyawan kontrak di salah satu perusahaan swasta yang begerak dibidang distributor di Kota Pekanbaru menjelaskan, upah yang diterimanya sampai saat ini masih di bawah upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum regional (UMR).

“Sudah 8 bulan saya bekerja di perusahaan tempat saya bekerja, tapi gaji saya masih di bawah UMP dan UMR. Ini karena status saya masih training. Saya bekerja sebagai admin penjualan (admin faktur, red). Saya baru tau kalau baik training atau karyawan kontrak, seharusnya digaji minimal upah minimum provinsi sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku. Saya kira hal tersebut memang dikeluarkan oleh disnaker, ternyata itu adalah suatu kebijakan yang hanya dibuat-buat oleh pihak perusahaan tempat saya bekerja,” ujarnya, Senin (14/10).

Baca Juga:  Masih Tunggu Sinyal Manajemen

Menanggapi keluhan itu, Kepala Bidang (Kabid) Perselisihan Hubungan Industri (PHI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru, Heni Ruswita mengatakan,  untuk calon maupun karyawan kontrak dari awal masa percobaan dan di bawah masa kerja 1 tahun harus dibayarkan sesuai upah minimum yang berlaku karena  di UU diatur tidak mendapat pesangon dari perusahaan, pesangon hanya untuk karyawan tetap.

“Sesuai peraturan Gubernur Riau Nomor KPTS.911/X/2018 tentang Upah Minimum Provinsi, dasarnya dari UU Nomor 13 tahun 2003 dan Kepmen Nomor 100/men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian kerja waktu tertentu, baik calon/karyawan kontrak  dari awal masa percobaan/training harus dibayarkan upahnya. Tidak boleh di bawah UMP dan UMK terangnya,” terangnya.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Ahmad Bebas Meninggal Dunia

Ia menjelaskan, bagi karyawan kontrak yang dipecat sebelum habis kontrak berhak menerima gaji sisa kontraknya yang tinggal beberapa bulan lagi, juga harus dibayarkan.(*6/ksm)  

 

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

TKWT Harus Berpikir Kritis

(RIAUPOS.CO) — BAGI karyawan berstatus kontrak alias tenaga kerja waktu tertentu(TKWT) harus selalu berfikir kritis dalam mengetahui aturan upah minimum karyawan kontrak. Sebagai mana yang tertuang dalam Undang Undang Ketenagakerjaan di perusahaan. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan yang dapat merugikan pihak pekerja sewaktu-waktu.

Seperti yang dikeluhkan Aulya (24), salah seorang karyawan kontrak di salah satu perusahaan swasta yang begerak dibidang distributor di Kota Pekanbaru menjelaskan, upah yang diterimanya sampai saat ini masih di bawah upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum regional (UMR).

“Sudah 8 bulan saya bekerja di perusahaan tempat saya bekerja, tapi gaji saya masih di bawah UMP dan UMR. Ini karena status saya masih training. Saya bekerja sebagai admin penjualan (admin faktur, red). Saya baru tau kalau baik training atau karyawan kontrak, seharusnya digaji minimal upah minimum provinsi sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku. Saya kira hal tersebut memang dikeluarkan oleh disnaker, ternyata itu adalah suatu kebijakan yang hanya dibuat-buat oleh pihak perusahaan tempat saya bekerja,” ujarnya, Senin (14/10).

Baca Juga:  Dua Bulan Tak Gajian, Karyawan Bus TMP Mogok Kerja 

Menanggapi keluhan itu, Kepala Bidang (Kabid) Perselisihan Hubungan Industri (PHI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru, Heni Ruswita mengatakan,  untuk calon maupun karyawan kontrak dari awal masa percobaan dan di bawah masa kerja 1 tahun harus dibayarkan sesuai upah minimum yang berlaku karena  di UU diatur tidak mendapat pesangon dari perusahaan, pesangon hanya untuk karyawan tetap.

“Sesuai peraturan Gubernur Riau Nomor KPTS.911/X/2018 tentang Upah Minimum Provinsi, dasarnya dari UU Nomor 13 tahun 2003 dan Kepmen Nomor 100/men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian kerja waktu tertentu, baik calon/karyawan kontrak  dari awal masa percobaan/training harus dibayarkan upahnya. Tidak boleh di bawah UMP dan UMK terangnya,” terangnya.

Baca Juga:  BPOM Ungkap Peredaran Makanan dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,7 M

Ia menjelaskan, bagi karyawan kontrak yang dipecat sebelum habis kontrak berhak menerima gaji sisa kontraknya yang tinggal beberapa bulan lagi, juga harus dibayarkan.(*6/ksm)  

 

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

 

(RIAUPOS.CO) — BAGI karyawan berstatus kontrak alias tenaga kerja waktu tertentu(TKWT) harus selalu berfikir kritis dalam mengetahui aturan upah minimum karyawan kontrak. Sebagai mana yang tertuang dalam Undang Undang Ketenagakerjaan di perusahaan. Hal tersebut bertujuan agar tidak terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan yang dapat merugikan pihak pekerja sewaktu-waktu.

Seperti yang dikeluhkan Aulya (24), salah seorang karyawan kontrak di salah satu perusahaan swasta yang begerak dibidang distributor di Kota Pekanbaru menjelaskan, upah yang diterimanya sampai saat ini masih di bawah upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum regional (UMR).

“Sudah 8 bulan saya bekerja di perusahaan tempat saya bekerja, tapi gaji saya masih di bawah UMP dan UMR. Ini karena status saya masih training. Saya bekerja sebagai admin penjualan (admin faktur, red). Saya baru tau kalau baik training atau karyawan kontrak, seharusnya digaji minimal upah minimum provinsi sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku. Saya kira hal tersebut memang dikeluarkan oleh disnaker, ternyata itu adalah suatu kebijakan yang hanya dibuat-buat oleh pihak perusahaan tempat saya bekerja,” ujarnya, Senin (14/10).

Baca Juga:  PTPN V Sabet Lima Penghargaan K3 Nasional 2020

Menanggapi keluhan itu, Kepala Bidang (Kabid) Perselisihan Hubungan Industri (PHI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru, Heni Ruswita mengatakan,  untuk calon maupun karyawan kontrak dari awal masa percobaan dan di bawah masa kerja 1 tahun harus dibayarkan sesuai upah minimum yang berlaku karena  di UU diatur tidak mendapat pesangon dari perusahaan, pesangon hanya untuk karyawan tetap.

“Sesuai peraturan Gubernur Riau Nomor KPTS.911/X/2018 tentang Upah Minimum Provinsi, dasarnya dari UU Nomor 13 tahun 2003 dan Kepmen Nomor 100/men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian kerja waktu tertentu, baik calon/karyawan kontrak  dari awal masa percobaan/training harus dibayarkan upahnya. Tidak boleh di bawah UMP dan UMK terangnya,” terangnya.

Baca Juga:  Dua Bulan Tak Gajian, Karyawan Bus TMP Mogok Kerja 

Ia menjelaskan, bagi karyawan kontrak yang dipecat sebelum habis kontrak berhak menerima gaji sisa kontraknya yang tinggal beberapa bulan lagi, juga harus dibayarkan.(*6/ksm)  

 

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari