Jumat, 5 Juli 2024

Awas… Kendaraan ODOL Dilarang di Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan dukungannya untuk 2023 mendatang Indonesia bebas kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Dampak dari melintasnya kendaraan odol masuk jalan kota cukup merugikan, dan pastinya mengkhawatirkan bagi pengguna jalan, bahkan ancamannya adalah nyawa.

- Advertisement -

Kepala Dishub Pekanbaru, melalui Kabid Angkutan Khairunnas, mengatakan, pekerjaan dalam hal pengawasan kendaraan ODOL ini tidak hanya dari Pemko Pekanbaru saja, akan tetapi Provinsi Riau, dan juga Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Riau dan Kepri yang memiliki kewenangan dominan.

"Target Pemerintah 2023 bebas kendaraan ODOL pastinya kami support, hanya saja kewenangan Dishub Pekanbaru itu sangat terbatas,"ujar Khairunnas, Selasa (14/9).

Dijelaskan Khairunnas, pihak yang sudah coba berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti pemerintah provinsi Riau maupun BPTD terkait pengawasan kendaraan ODOL ini.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ketahanan Pangan Riau Baru 25 Persen

"Memang serba salah, tidak pun di KIR mereka tetap jalan, makanya kebijakan sebenarnya tergantung BPTD, nah, Dishub Kota ini hanya bertanggungjawab masalah rambu-rambu,"paparnya lagi.

Karena menurut Khairunnas, untuk jalan di Kota Pekanbaru ini ada tiga tipe jalan, jalan kota, provinsi dan jalan negara. "BPTD selalu kami ajak koordinasi untuk masalah truk odol ini, namun sampai saat ini reaksinya belum nampak,"tambahnya.

Untuk itu, pihaknya berharap, kendaraan ODOL ini kalau diperbolehkan di KIR. "Jika boleh, ya kami KIR, kan jelas supaya aturan bisa ditegakkan,"katanya.

Disampaikannya lagi, untuk rambu-rambu yang menjadi kewenangan Dishub Pekanbaru sudah sering dipasang namun hilang. "Sekarang kami sudah siapkan lagi tinggal dipasang lagi,"paparnya.

Disebutkannya juga soal aturan kendaraan ODOL sebelum jalan itu mesti ditimbang dahulu di jembatan timbang, dan kewenangan untuk jembatan timbang ini ada di BPTD, dan juga Provinsi.

Baca Juga:  Pusat dan Daerah Beda Data soal Pasien Corona

"Dengan masuknya kendaraan ODOL ini tentu meresahkan, kasihan dengan kondisi jalan nya dan juga keamanan pengguna jalan. Sudah susah-susah membangun jalan dengan biaya yang tidak sedikit, tiba-tiba rusak karena kendaraan ODOL, kan sayang juga,” pungkasnya.

Makanya, Khairunnas berharap dan mengajak kepada instansi terkait, baik itu Dishub Provinsi Riau, maupun juga aparat kepolisian bersinergi melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL.

Tujuannya agar umur infrastruktur jalan bisa lebih lama dan juga masyarakat merasa lebih aman tanpa harus khawatir dengan keluar masuknya kendaraan ODOL tersebut. Dan diberantas agar tidak ada lagi ODOL.(lim)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan dukungannya untuk 2023 mendatang Indonesia bebas kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Dampak dari melintasnya kendaraan odol masuk jalan kota cukup merugikan, dan pastinya mengkhawatirkan bagi pengguna jalan, bahkan ancamannya adalah nyawa.

Kepala Dishub Pekanbaru, melalui Kabid Angkutan Khairunnas, mengatakan, pekerjaan dalam hal pengawasan kendaraan ODOL ini tidak hanya dari Pemko Pekanbaru saja, akan tetapi Provinsi Riau, dan juga Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Riau dan Kepri yang memiliki kewenangan dominan.

"Target Pemerintah 2023 bebas kendaraan ODOL pastinya kami support, hanya saja kewenangan Dishub Pekanbaru itu sangat terbatas,"ujar Khairunnas, Selasa (14/9).

Dijelaskan Khairunnas, pihak yang sudah coba berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti pemerintah provinsi Riau maupun BPTD terkait pengawasan kendaraan ODOL ini.

Baca Juga:  Pasar Ramadan, Pemko Imbau Pedagang Tidak Jual Takjil Berbahan Berbahaya 

"Memang serba salah, tidak pun di KIR mereka tetap jalan, makanya kebijakan sebenarnya tergantung BPTD, nah, Dishub Kota ini hanya bertanggungjawab masalah rambu-rambu,"paparnya lagi.

Karena menurut Khairunnas, untuk jalan di Kota Pekanbaru ini ada tiga tipe jalan, jalan kota, provinsi dan jalan negara. "BPTD selalu kami ajak koordinasi untuk masalah truk odol ini, namun sampai saat ini reaksinya belum nampak,"tambahnya.

Untuk itu, pihaknya berharap, kendaraan ODOL ini kalau diperbolehkan di KIR. "Jika boleh, ya kami KIR, kan jelas supaya aturan bisa ditegakkan,"katanya.

Disampaikannya lagi, untuk rambu-rambu yang menjadi kewenangan Dishub Pekanbaru sudah sering dipasang namun hilang. "Sekarang kami sudah siapkan lagi tinggal dipasang lagi,"paparnya.

Disebutkannya juga soal aturan kendaraan ODOL sebelum jalan itu mesti ditimbang dahulu di jembatan timbang, dan kewenangan untuk jembatan timbang ini ada di BPTD, dan juga Provinsi.

Baca Juga:  HUT Kota di Tengah Pandemi Covid-19

"Dengan masuknya kendaraan ODOL ini tentu meresahkan, kasihan dengan kondisi jalan nya dan juga keamanan pengguna jalan. Sudah susah-susah membangun jalan dengan biaya yang tidak sedikit, tiba-tiba rusak karena kendaraan ODOL, kan sayang juga,” pungkasnya.

Makanya, Khairunnas berharap dan mengajak kepada instansi terkait, baik itu Dishub Provinsi Riau, maupun juga aparat kepolisian bersinergi melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL.

Tujuannya agar umur infrastruktur jalan bisa lebih lama dan juga masyarakat merasa lebih aman tanpa harus khawatir dengan keluar masuknya kendaraan ODOL tersebut. Dan diberantas agar tidak ada lagi ODOL.(lim)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari