PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor dan usaha yang ada di Kecamatan Tampan dilarang buka dan beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Kecuali, 23 jenis berikut tetap dapat beroperasi dengan aktivitas minimum dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
PSBM di Kota Pekanbaru resmi berlaku Selasa (15/9) sore di Kecamatan Tampan. Kecamatan ini diputuskan jadi lokasi penerapan karena merupakan wilayah dengan total kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terbanyak di ibukota Provinsi Riau.
Dirincikan hingga Senin (14/9) sore angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru sudah berada di angka 1.691 orang. Dari data ini, pasien yang masih dirawat 1.125 kasus, meninggal 32 kasus dan dinyatakan sembuh 534 kasus. Dari jumlah kumulatif sejak pandemi Covid-19 mewabah di Pekanbaru, Kecamatan Tampan menjadi wilayah dengan kasus positif tertinggi, yakni 275 orang.
Untuk aturan PSBM sendiri, disampaikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (14/9) sore kemarin telah diatur melalui Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 tahun 2020 tentang Pedoman PSBM.
''Selama PSBM, dilakukan pembatasan terhadap aktivitas warga di luar rumah,'' ucapnya.
Pada PSBM sesuai Perwako ini, untuk aktivitas kantor sesuai pasal 9 dilakukan pembatasan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB. Sementara tempat usaha dan fasilitas umum untuk kegiatan penduduk sesuai pasal 13 ditutup mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB.
Diatur pula pada pasal 10 kantor dan aktivitas usaha yang dikecualikan yakni dapat tetap buka dengan aktivitas minimum. Ada 23 jenis kantor dan aktivitas usaha yang dikecualikan. Berikut rinciannya.
a. Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan.
yaitu:
1.Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
2.Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia(POLRI).
b. Kantor/instansi pemerintahan pusat di daerah serta pemerintah Propinsi Riau di wilayah kecamatan jika diatur dengan pengaturan lain dari masing-masing Instansi terkait.
c. Kantor Instansi Pemerintah Kota Pekanbaru diwilayah kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Pekanbaru.
d. Bank Indonesia, lembaga keuangan dan perbankan;
e. Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)
f. Pembangkit listrik dan unit transmisi.
g. Kantor pos.
h. Pemadam kebakaran.
i. Pusat informatika nasional.
j. Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
k. Bea cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat.
l. Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
m. Kantor pajak.
n. Lembaga/badan yang bertanggungjawab
untuk manajemen bencana dan peringatan dini;
o. Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.
p. Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.
q. Perusahaan komersial dan swasta meliputi
1. Mall, Toko-toko, Pasar yang berhubungan
dengan bahan dan barang pangan atau
kebutuhan pokok
2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara
sistem serta barang penting; pembayaran,
dan ATM, termasuk vendor pengisian atm
dan vendor IT untuk operasi perbankan, call
center perbankan dan operasi ATM;
3. Media cetak dan elektronik;
4. Telekomunikasi, layanan internet,
penyiaran dan layanan kabel IT dan
layanan yang diaktifkan dengan IT;
5. Pengiriman semua bahan dan barang
pangan atau barang pokok serta barang
penting termasuk makanan, obat-obatan,
peralatan medis;
6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan
penyimpanan minyak dan gas bumi;
7. Pembangkit listrik, unit dan layanan
transmisi dan distribusi.
8. Layanan pasar modal;
9. Layanan ekspedisi barang berbasis
aplikasi dengan batasan hanya untuk
mengangkut barang dan tidak untuk
penumpang;
10. Layanan penyimpanan dan pergudangan
(coldstorage).
11. Layanan keamanan pribadi.
r. Perusahaan industri dan kegiatan produksi:
1. Unit produksi komoditas esensial,
termasuk obat obatan, farmasi, perangkat
medis atau alat kesehatan, perbekalan
kesehatan rumah tangga, bahan baku dan
zat antaranya;
2. Unit produksi, yang berkelanjutan, setelah
mendapatkan izin yang membutuhkan
diperlukan dari instansi berwenang;
3. Produksi minyak dan gas bumi, batubara
dan mineral dan kegiatan yang terkait
dengan operasi penambangan;
4. Unit manufaktur bahan kemasan untuk
makanan, obat-obatan, farmasi dan alat
kesehatan;
5. Kegiatan pertanian bahan pokok dan
holtikultura;
6. Unit produksi barang ekspor;dan
7. Unit produksi barang pertanian,
perkebunan, serta produksi usaha mikro
Besar menengah (UMKM).
s. perusahaan logistik dan transportasi meliputi:
1. Perusahaan angkutan darat untuk bahan
dan barang pangan atau barang pokok
serta barang penting, barang ekspor dan
impor, logistik, distribusi, bahan baku dan
bahan penolong untuk industri dan usaha
mikro Besar menengah;
2. Perusahaan pelayaran, penyeberangan,
penerbangan untuk angkutan barang.
3. Perusahaan jasa pengurusan transportasi
dan penyelenggara pos
4. Perusahaan jasa pergudangan termasuk
cold chain. konsuler serta fungsi lainnya
sesuai ketentuan hukum
t. Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan internasional;
u. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Kota Pekanbaru;
v. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
Diuraikan Wako Pekanbaru, dikecualikan untuk TNI/POLRI, tempat kerja dan kantor sebagaimana dimaksud harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan protokol kesehatan.''Yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,'' tutupnya.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman