PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru meminta pihak polisi mengusut tuntas kasus ancaman dan intimidasi yang dialami mahasiswa solidaritas Bongku.
LBH mendampingi korban untuk melaporkan kejadian ke Reskrimsus Polda Riau, mereka membuat laporan pengaduan agar pihak Polda Riau memberikan perlindungan terhadap korban dari ancaman lanjutan dan mengusut tuntas kasus ini.
Korban sendiri adalah mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas pasca putusan Bongku dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada 18 Mei 2020. Bongku yang di hukum 1 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 1 kurungan penjara. Banyak reaksi mahasiswa atas putusan tersebut, mulai dari aksi turun ke jalan, dukungan di sosial media dan penggalangan dana untuk keluarga Bongku.
Setelah beberapa hari melakukan aksi, korban mendapatkan teror dan intimidasi berupa chat Whatsapp dan beberapa kali percobaan peretasan atau pembajakan akun Instagram dan Whatsapp. Chat tersebut berisi kata kata ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada korban.
Andi Wijaya, selaku kuasa hukum korban mengatakan korban melaporakan dugaan tindak pidana ancaman dan intimidasi melalui media elektronik sesuai Pasal 29 undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Kita melaporkan dugaan tindak pidana dalam UU ITE, karena korban mendapat ancaman dan intimidasi dari pelaku,” kata Andi Wijaya, kepada Riaupos.co, Senin (15/6/2020).
LBH Pekanbaru berharap polisi mengusut tuntas kasus dugaan peretasan tersebut agar tidak ada ancaman lanjutan kepada korban.
"Lewat pengaduan ini kita berharap polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa pelakunya dan apa maksud tujuannya," ujarnya.
Pihaknya juga sudah memproses laporan pengaduan terkait hal ini ke LPSK 14 Juni 2020 lalu. Dia berharap tindakan cepat oleh LPSK untuk memberikan perlindungan kepada para korban.
“Korban harus segera dapat perlindungan untuk mencaga mental mereka agar tidak surut,” ungkap Andi Wiyaja.
Menururt Andi aksi mahasiswa tersebut sudah dijamin dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dalam pasal 66 UU PPLH menyebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Merespon pangaduan tersebut, ketua DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet juga mengecam aksi teror dan intimidasi kepada mahasiswa yang membela Bongku, menurutnya apa yang mereka suarakan itu adalah suara dari masyarakat adat.
“Terkait dukungan solidaritas Bongku oleh mahasiswa kita mendukung penuh dan meminta kepada penegak hukum untuk memproses laporan,” kata Indra Gunawan Eet, yang diteruskan oleh LBH Pekanbaru.
Laporan: *1/egp (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra