PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyegelan dilakukan Tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhadap komplek perumahan elit de Bale Residence di Jalan Melati Kecamatan Tampan. Disini pengembangan sudah melakukan pembangunan padahal tak mengantongi izin pelaksanaan.
Terhadap pengembangan, dua kali pemanggilan sudah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru namun tak digubris. Rabu (15/4), DPMPTSP bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru turun menyegel.
Penyegelan dilakukan dengan memasang garis Polisi Pamong Praja (Pol PP) mulai dari bangunan di tengah, pondasi bangunan yang setengah jadi hingga ke gerbang komplek elit tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, penyegelan dilakukan karena komplek tersebut tak berizin. ''Kami berkoordinasi dengan DPM PTSP karena bangunan ini berdiri tak mengantongi izin dan beberapa kali juga telah diberi surat peringatan,'' kata dia.
Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM PTSP Pekanbaru Quarte Rudianto di lokasi yang sama mengungkapkan, pemilik komplek bangunan itu telah diberikan surat peringatan beberapa kali.
''Sudah kita beri peringatan satu dan dua, hingga peringatan berupa kita tempel stiker peringatan di dinding pagar. Tapi mereka tak juga mengurus izin,'' jelasnya.
Laporan Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Deslina
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyegelan dilakukan Tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhadap komplek perumahan elit de Bale Residence di Jalan Melati Kecamatan Tampan. Disini pengembangan sudah melakukan pembangunan padahal tak mengantongi izin pelaksanaan.
Terhadap pengembangan, dua kali pemanggilan sudah dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru namun tak digubris. Rabu (15/4), DPMPTSP bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru turun menyegel.
- Advertisement -
Penyegelan dilakukan dengan memasang garis Polisi Pamong Praja (Pol PP) mulai dari bangunan di tengah, pondasi bangunan yang setengah jadi hingga ke gerbang komplek elit tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, penyegelan dilakukan karena komplek tersebut tak berizin. ''Kami berkoordinasi dengan DPM PTSP karena bangunan ini berdiri tak mengantongi izin dan beberapa kali juga telah diberi surat peringatan,'' kata dia.
- Advertisement -
Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM PTSP Pekanbaru Quarte Rudianto di lokasi yang sama mengungkapkan, pemilik komplek bangunan itu telah diberikan surat peringatan beberapa kali.
''Sudah kita beri peringatan satu dan dua, hingga peringatan berupa kita tempel stiker peringatan di dinding pagar. Tapi mereka tak juga mengurus izin,'' jelasnya.
Laporan Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Deslina