Kamis, 4 Juli 2024

Tindak Tegas Gepeng Bandel

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Perihal akan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru pada 17 April mendatang, harus disiapkan dengan matang. Itu dimaksud agar masyarakat paham mana yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh. Tak terkecuali nasib orang kecil, yang mengadu nasib di jalanan ataupun lampu merah.

Tentunya, pemandangan yang dapat dilihat saat siang hari maupun malam hari, dengan adanya PSBB tentu akan berubah. Tidak menutup kemungkinan para gelandangan dan pengemis (gepeng) masih di luar.

- Advertisement -

Pengamat Kebijakan Publik dari Unri Khairil Amri mengatakan, PSBB yang sudah disetujui sedang menunggu diimplementasikan. Saat ini, tentu pemko dalam formulasi kebijakan terdapat perencanaan.

“Kalau pemko gagal melaksanakan tentu pemko telah gagal merencanakan. Jadi, formulasi kebijakan yang akan dilaksanakan, pemko harus memikirkan ruang kehidupan bukan perseorangan,” ucapnya pada Riau Pos, Selasa (14/4).

Baca Juga:  Harga Beras Capai Rp19 Ribu per Kg

Lebih lanjut, hal itu agar tidak berdampak kemana-mana. Untuk gepeng, penting adanya pendataan dengan wewenang Dinas Sosial. “Jika gepeng tersebut warga kota agar ditegaskan dan di rumah saja untuk sementara waktu di luar dari sanksi gepeng. Namun, untuk PSBB dengan imbauan di rumah saja, maka diam di rumah dan tidak boleh berkeliaran. Perihal keperluan dasarnya maka pemerintah harus mencukupi agar tidak kelaparan,” ungkapnya.

- Advertisement -

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan, agar pemerintah menindak tegas. Katanya, jika masih membandel maka perlu diangkut oleh Satpol PP di-back up TNI dan Polri.

Saat ditanya tempat tinggal gepeng yang nomaden? Amri menjawab, itu yang rumit. Artinya, kembali lagi bahwa gepeng wewenang Dissos. Maka, perlakukanlah sebagaimana mestinya. “Jika gepeng warga kota maka dibina sedangkan jika bukan warga kota agar dipulanglah. Kan sebelumnya pernah didata, kalau membandel ya tindak tegas saja agar tidak mengganggu proses PSBB,” terangnya.

Baca Juga:  Enam Personel Polisi Terima Penghargaan

Hal itu merujuk pada stay at home, dimana tidak keluar rumah jika tidak memiliki kepentingan kecuali membeli makan, beli obat dan sembako. “Masyarakat rawan miskin  pun perlu diperhatikan agar tidak melanggar PSBB,” tegasnya.

Dikatakannya, sejauh yang dilakukan oleh jajaran kepolisian dengan melakukan imbauan, masyarakat harus mengikuti. Sebab, patroli yang dilakukan seragam cokelat didominasi malam hari perlu menunjukkan perubahan.

“Saya lihat mereka (polisi, red) patroli tiap malam untuk mengamankan masyarakat yang berkeliaran. Maka, tolong benar-benar mengikuti imbauannya agar Covid-19 segera berlalu,” harapnya.(s/ade)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Perihal akan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru pada 17 April mendatang, harus disiapkan dengan matang. Itu dimaksud agar masyarakat paham mana yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh. Tak terkecuali nasib orang kecil, yang mengadu nasib di jalanan ataupun lampu merah.

Tentunya, pemandangan yang dapat dilihat saat siang hari maupun malam hari, dengan adanya PSBB tentu akan berubah. Tidak menutup kemungkinan para gelandangan dan pengemis (gepeng) masih di luar.

Pengamat Kebijakan Publik dari Unri Khairil Amri mengatakan, PSBB yang sudah disetujui sedang menunggu diimplementasikan. Saat ini, tentu pemko dalam formulasi kebijakan terdapat perencanaan.

“Kalau pemko gagal melaksanakan tentu pemko telah gagal merencanakan. Jadi, formulasi kebijakan yang akan dilaksanakan, pemko harus memikirkan ruang kehidupan bukan perseorangan,” ucapnya pada Riau Pos, Selasa (14/4).

Baca Juga:  Memaksimalkan Smart City Madani

Lebih lanjut, hal itu agar tidak berdampak kemana-mana. Untuk gepeng, penting adanya pendataan dengan wewenang Dinas Sosial. “Jika gepeng tersebut warga kota agar ditegaskan dan di rumah saja untuk sementara waktu di luar dari sanksi gepeng. Namun, untuk PSBB dengan imbauan di rumah saja, maka diam di rumah dan tidak boleh berkeliaran. Perihal keperluan dasarnya maka pemerintah harus mencukupi agar tidak kelaparan,” ungkapnya.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan, agar pemerintah menindak tegas. Katanya, jika masih membandel maka perlu diangkut oleh Satpol PP di-back up TNI dan Polri.

Saat ditanya tempat tinggal gepeng yang nomaden? Amri menjawab, itu yang rumit. Artinya, kembali lagi bahwa gepeng wewenang Dissos. Maka, perlakukanlah sebagaimana mestinya. “Jika gepeng warga kota maka dibina sedangkan jika bukan warga kota agar dipulanglah. Kan sebelumnya pernah didata, kalau membandel ya tindak tegas saja agar tidak mengganggu proses PSBB,” terangnya.

Baca Juga:  Enam Personel Polisi Terima Penghargaan

Hal itu merujuk pada stay at home, dimana tidak keluar rumah jika tidak memiliki kepentingan kecuali membeli makan, beli obat dan sembako. “Masyarakat rawan miskin  pun perlu diperhatikan agar tidak melanggar PSBB,” tegasnya.

Dikatakannya, sejauh yang dilakukan oleh jajaran kepolisian dengan melakukan imbauan, masyarakat harus mengikuti. Sebab, patroli yang dilakukan seragam cokelat didominasi malam hari perlu menunjukkan perubahan.

“Saya lihat mereka (polisi, red) patroli tiap malam untuk mengamankan masyarakat yang berkeliaran. Maka, tolong benar-benar mengikuti imbauannya agar Covid-19 segera berlalu,” harapnya.(s/ade)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari