Kamis, 10 April 2025

Amankan 2,6 Kg Sabu dan 551 Gram Kokain

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menangkap seorang pria berinisial SY (47) di Jalan Lintas Dumai-Pakning, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, (7/2) lalu. 

Bersama SY, polisi turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,6 Kg dan kokain seberat 551 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, penangkapan SY bermula dari informasi adanya sejumlah narkotika yang akan masuk ke Pesisir Pulau Sumatera, Desa Sepahat, Bengkalis. Atas informasi tersebut Timsus Elang Malaka turut melakukan penyelidikan.

“Setelah diperoleh informasi yang akurat, tim gabungan melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Lintas Dumai-Pakning. Berdasarkan informasi yang didapat oleh tim, terindentifikasi satu unit kendaraan dengan ciri yang telah diterima,” sebut AKBP Bimo, Kamis (14/3).

Baca Juga:  Polda Bebaskan 21 Muda-mudi, Tujuh Diserahkan ke Orang Tua, 14 Ikut Rehab

Tim melakukan penghadangan terhadap sepeda motor yang dikendarai seorang laki-laki di Jalan Lintas Dumai-Sungai Paking, Desa Sepahat. Dari hasil penggeledahan ditemukan dalam tas ransel yang dikenakan SY barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu dan serbuk putih tersebut akan dibawa ke Kota Dumai atas perintah seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran kami,” sambung Bimo.

Tersangka, lanjutnya, merupakan seorang kurir yang diupah sebesar Rp20 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Kota Dumai. Saat ditangkap, pelaku SY baru menerima upah sebesar Rp500 ribu saja.

Dari pengakuan tersangka, ia sudah tiga kali mengantar narkotika jenis sabu ke Kota Dumai. SY disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  BNNP Dukung Tes Urine Pejabat

“Kami petugas kepolisian terus berupaya memberantas jaringan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menangkap seorang pria berinisial SY (47) di Jalan Lintas Dumai-Pakning, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, (7/2) lalu. 

Bersama SY, polisi turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,6 Kg dan kokain seberat 551 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, penangkapan SY bermula dari informasi adanya sejumlah narkotika yang akan masuk ke Pesisir Pulau Sumatera, Desa Sepahat, Bengkalis. Atas informasi tersebut Timsus Elang Malaka turut melakukan penyelidikan.

“Setelah diperoleh informasi yang akurat, tim gabungan melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Lintas Dumai-Pakning. Berdasarkan informasi yang didapat oleh tim, terindentifikasi satu unit kendaraan dengan ciri yang telah diterima,” sebut AKBP Bimo, Kamis (14/3).

Baca Juga:  Polda Bebaskan 21 Muda-mudi, Tujuh Diserahkan ke Orang Tua, 14 Ikut Rehab

Tim melakukan penghadangan terhadap sepeda motor yang dikendarai seorang laki-laki di Jalan Lintas Dumai-Sungai Paking, Desa Sepahat. Dari hasil penggeledahan ditemukan dalam tas ransel yang dikenakan SY barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu dan serbuk putih tersebut akan dibawa ke Kota Dumai atas perintah seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran kami,” sambung Bimo.

Tersangka, lanjutnya, merupakan seorang kurir yang diupah sebesar Rp20 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Kota Dumai. Saat ditangkap, pelaku SY baru menerima upah sebesar Rp500 ribu saja.

Dari pengakuan tersangka, ia sudah tiga kali mengantar narkotika jenis sabu ke Kota Dumai. SY disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Disperindag Jamin Bahan Pokok Aman

“Kami petugas kepolisian terus berupaya memberantas jaringan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Amankan 2,6 Kg Sabu dan 551 Gram Kokain

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menangkap seorang pria berinisial SY (47) di Jalan Lintas Dumai-Pakning, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, (7/2) lalu. 

Bersama SY, polisi turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,6 Kg dan kokain seberat 551 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, penangkapan SY bermula dari informasi adanya sejumlah narkotika yang akan masuk ke Pesisir Pulau Sumatera, Desa Sepahat, Bengkalis. Atas informasi tersebut Timsus Elang Malaka turut melakukan penyelidikan.

“Setelah diperoleh informasi yang akurat, tim gabungan melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Lintas Dumai-Pakning. Berdasarkan informasi yang didapat oleh tim, terindentifikasi satu unit kendaraan dengan ciri yang telah diterima,” sebut AKBP Bimo, Kamis (14/3).

Baca Juga:  Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria 43 Tahun di Kuansing Dibekuk Polisi

Tim melakukan penghadangan terhadap sepeda motor yang dikendarai seorang laki-laki di Jalan Lintas Dumai-Sungai Paking, Desa Sepahat. Dari hasil penggeledahan ditemukan dalam tas ransel yang dikenakan SY barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu dan serbuk putih tersebut akan dibawa ke Kota Dumai atas perintah seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran kami,” sambung Bimo.

Tersangka, lanjutnya, merupakan seorang kurir yang diupah sebesar Rp20 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Kota Dumai. Saat ditangkap, pelaku SY baru menerima upah sebesar Rp500 ribu saja.

Dari pengakuan tersangka, ia sudah tiga kali mengantar narkotika jenis sabu ke Kota Dumai. SY disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Diamankan di Warung Kopi

“Kami petugas kepolisian terus berupaya memberantas jaringan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menangkap seorang pria berinisial SY (47) di Jalan Lintas Dumai-Pakning, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, (7/2) lalu. 

Bersama SY, polisi turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,6 Kg dan kokain seberat 551 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, penangkapan SY bermula dari informasi adanya sejumlah narkotika yang akan masuk ke Pesisir Pulau Sumatera, Desa Sepahat, Bengkalis. Atas informasi tersebut Timsus Elang Malaka turut melakukan penyelidikan.

“Setelah diperoleh informasi yang akurat, tim gabungan melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Lintas Dumai-Pakning. Berdasarkan informasi yang didapat oleh tim, terindentifikasi satu unit kendaraan dengan ciri yang telah diterima,” sebut AKBP Bimo, Kamis (14/3).

Baca Juga:  SMAN 3 Mandau Jadi Sekolah Percontohan Tertib Berlalu Lintas

Tim melakukan penghadangan terhadap sepeda motor yang dikendarai seorang laki-laki di Jalan Lintas Dumai-Sungai Paking, Desa Sepahat. Dari hasil penggeledahan ditemukan dalam tas ransel yang dikenakan SY barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus.

“Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu dan serbuk putih tersebut akan dibawa ke Kota Dumai atas perintah seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran kami,” sambung Bimo.

Tersangka, lanjutnya, merupakan seorang kurir yang diupah sebesar Rp20 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Kota Dumai. Saat ditangkap, pelaku SY baru menerima upah sebesar Rp500 ribu saja.

Dari pengakuan tersangka, ia sudah tiga kali mengantar narkotika jenis sabu ke Kota Dumai. SY disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Pekan Ini, Uji Coba Jaringan Pelaksanaan PPDB SMA

“Kami petugas kepolisian terus berupaya memberantas jaringan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari