PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Biro Hukum meminta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk jemput bola membantu warga tidak mampu atau miskin yang terjerat permasalahan hukum. Pasalnya, dana yang diperuntukkan untuk bantuan tersebut sudah tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau 2022.
Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Dharmadi mengatakan, pihaknya bersama Kanwil Kemenkumham Riau telah melakukan penjaringan terhadap OBH-OBH yang ada di Provinsi Riau. Hasilnya, terdapat 14 OBH yang telah terakreditasi, yang akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang tersandung permasalahan hukum.
"Anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin di tahun anggaran 2022 sudah tersedia di APBD. Itu sudah bisa dilaksanakan," katanya.
Karena itu, pihaknya meminta kepada OBH, untuk melakukan jemput bola kepada masyarakat kategori tidak mampu atau miskin, yang bermasalah hukum, baik itu di pemeriksaan aparat penegak hukum maupun yang menjadi terdakwa di pengadilan. Karena total sudah ada 14 OBH yang terakreditasi.
"Alhamdulillah atas penjaringan kemarin itu, selain 10 OBH terdaftar sebelumnya, ada penambahan, 4 OBH lagi," ujarnya.
Adapun 14 OBH yang telah terakreditasi di Kanwil Kemenkumham Riau adalah, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Mahatva di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Perkumpulan LBH Ananda di Rohil, dan Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia Cabang Riau di Kota Pekanbaru.
Lalu, Yayasan LBH Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Pekanbaru di Pekanbaru, LBH Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning di Pekanbaru, Forum Masyarakat Madani Indonesia di Kabupaten Kampar, dan LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru di Pekanbaru. Berikutnya, Pos Bantuan Advokat Indonesia Siak di Kabupaten Siak, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) di Kabupaten Pelalawan, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Selanjutnya, Yayasan Harapan Riau sejahtera di Pekanbaru, LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis di Kabupaten Bengkalis, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Dumai di Dumai, dan YLBH Indonesia Batas Indragiri di Kabupaten Inhu.
"Ini sesuai harapan kita semua. Kami dari Pemprov Riau dan Kanwil Kemenkumham Riau. Kita berharap OBH-OBH ini tersebar di seluruh kabupaten/kota di Riau. Sebelumnya belum ada di Dumai, sekarang sudah ada. Yang sebelumnya belum ada di Indragiri Hulu, sekarang sudah ada di sana," sebut dia.
Menurut Yan, pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor: 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Dimana pada tahun 2022 ini, anggarannya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
"Pada tahun 2021, anggara terserap secara keseluruhan. Di tahun 2022 ini, dengan bertambahnya anggaran maka diharapkan dapat menjangkau kantong-kantong masyarakat miskin yang terjerat masalah hukum," harapnya.
"Kami mengimbau kepada pemerintah daerah hingga ke tingkat desa/kelurahan, agar memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat kita yang terjerat masalah hukum,"ujarnya(sol)