Jumat, 9 Mei 2025
spot_img

Ayah Cabuli Anak Tiri sejak Tahun 2016

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Seorang pria berinisial HA (44) yang berstatus sebagai ayah tiri terpaksa berurusan dengan polisi akibat melakukan pencabulan terhadap kedua anak tirinya berinisial S (12) dan A (19). Tidak hanya sekali, tetapi perbuatan yang tidak terpuji itu sudah dilakukan pelaku (ayah tiri)  berulang kali.

Aksi pencabulan ini terbongkar setelah korban tidak tahan lagi dengan perlakuan ayah tirinya dan mengadu persoalan tersebut ke ibu kandungnya.

"Aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak tahun 2016. Tersangka mencabuli dua kakak beradik yang merupakan anak tirinya," ujar Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama, melalui Kanit Reskrim Iptu Aspikar, Senin (13/12).

Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku HA kepada kedua anak tiri perempuan berinisial S (12) dan kakaknya A (19) dilakukan di rumah yang mereka huni di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.

Baca Juga:  SMK Kehutanan Negeri Pekanbaru Gelar Turnamen Sepakbola

Ia menuturkan, terakhir aksi itu dilakukan pada 4 November 2021 lalu. Saat itu korban S yang masih duduk di bangku SMP tinggal berdua dengan pelaku di rumah.

"Ibu kandung korban ketika itu sedang di rumah sakit mengurus kakaknya yang sedang sakit. Korban yang saat itu sedang tidur di kamarnya kemudian dimasuki oleh tersangka dan melakukan cabul terhadap korban dengan cara menindih korban yang sedang bermain handphone," terangnya. "Hal yang serupa juga dialami kakak korban. Karena sudah tidak tahan korban mengadu ke ibunya. Sehingga tersangka dilaporkan," lanjut Kapolsek.

Ditambahkannya, pengakuan tersangka, telah melakukan aksinya puluhan kali. Aksi itu dilakukan sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Kakak korban berinisial A juga sudah pernah dicabuli oleh tersangka sebanyak lima kali.

Baca Juga:  Minta Pejabat Respons Keluhan Warga

Atas perbuatan bejat itu, tersangka ditangkap di rumahnya, Rabu (8/12) kemarin. Tanpa perlawanan, tersangka mengakui perbuatannya. Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.(dof)
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Seorang pria berinisial HA (44) yang berstatus sebagai ayah tiri terpaksa berurusan dengan polisi akibat melakukan pencabulan terhadap kedua anak tirinya berinisial S (12) dan A (19). Tidak hanya sekali, tetapi perbuatan yang tidak terpuji itu sudah dilakukan pelaku (ayah tiri)  berulang kali.

Aksi pencabulan ini terbongkar setelah korban tidak tahan lagi dengan perlakuan ayah tirinya dan mengadu persoalan tersebut ke ibu kandungnya.

"Aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak tahun 2016. Tersangka mencabuli dua kakak beradik yang merupakan anak tirinya," ujar Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama, melalui Kanit Reskrim Iptu Aspikar, Senin (13/12).

Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku HA kepada kedua anak tiri perempuan berinisial S (12) dan kakaknya A (19) dilakukan di rumah yang mereka huni di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.

Baca Juga:  Minta Pejabat Respons Keluhan Warga

Ia menuturkan, terakhir aksi itu dilakukan pada 4 November 2021 lalu. Saat itu korban S yang masih duduk di bangku SMP tinggal berdua dengan pelaku di rumah.

"Ibu kandung korban ketika itu sedang di rumah sakit mengurus kakaknya yang sedang sakit. Korban yang saat itu sedang tidur di kamarnya kemudian dimasuki oleh tersangka dan melakukan cabul terhadap korban dengan cara menindih korban yang sedang bermain handphone," terangnya. "Hal yang serupa juga dialami kakak korban. Karena sudah tidak tahan korban mengadu ke ibunya. Sehingga tersangka dilaporkan," lanjut Kapolsek.

Ditambahkannya, pengakuan tersangka, telah melakukan aksinya puluhan kali. Aksi itu dilakukan sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Kakak korban berinisial A juga sudah pernah dicabuli oleh tersangka sebanyak lima kali.

Baca Juga:  Oknum Petugas KPPS Tertangkap Menjambret

Atas perbuatan bejat itu, tersangka ditangkap di rumahnya, Rabu (8/12) kemarin. Tanpa perlawanan, tersangka mengakui perbuatannya. Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.(dof)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Seorang pria berinisial HA (44) yang berstatus sebagai ayah tiri terpaksa berurusan dengan polisi akibat melakukan pencabulan terhadap kedua anak tirinya berinisial S (12) dan A (19). Tidak hanya sekali, tetapi perbuatan yang tidak terpuji itu sudah dilakukan pelaku (ayah tiri)  berulang kali.

Aksi pencabulan ini terbongkar setelah korban tidak tahan lagi dengan perlakuan ayah tirinya dan mengadu persoalan tersebut ke ibu kandungnya.

"Aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak tahun 2016. Tersangka mencabuli dua kakak beradik yang merupakan anak tirinya," ujar Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama, melalui Kanit Reskrim Iptu Aspikar, Senin (13/12).

Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku HA kepada kedua anak tiri perempuan berinisial S (12) dan kakaknya A (19) dilakukan di rumah yang mereka huni di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan.

Baca Juga:  Minta Pejabat Respons Keluhan Warga

Ia menuturkan, terakhir aksi itu dilakukan pada 4 November 2021 lalu. Saat itu korban S yang masih duduk di bangku SMP tinggal berdua dengan pelaku di rumah.

"Ibu kandung korban ketika itu sedang di rumah sakit mengurus kakaknya yang sedang sakit. Korban yang saat itu sedang tidur di kamarnya kemudian dimasuki oleh tersangka dan melakukan cabul terhadap korban dengan cara menindih korban yang sedang bermain handphone," terangnya. "Hal yang serupa juga dialami kakak korban. Karena sudah tidak tahan korban mengadu ke ibunya. Sehingga tersangka dilaporkan," lanjut Kapolsek.

Ditambahkannya, pengakuan tersangka, telah melakukan aksinya puluhan kali. Aksi itu dilakukan sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Kakak korban berinisial A juga sudah pernah dicabuli oleh tersangka sebanyak lima kali.

Baca Juga:  Alat Kontrasepsi Jadi Prioritas Program KB

Atas perbuatan bejat itu, tersangka ditangkap di rumahnya, Rabu (8/12) kemarin. Tanpa perlawanan, tersangka mengakui perbuatannya. Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.(dof)
 

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari