PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — KENDATI sering dilakukan penertiban dan razia oleh Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, namun puluhan warga tetap ada yang membandel membuang sampah sembarangan tempat.
Dari pantauan Riau Pos di lapangan, Selasa (12/11) puluhan warga silih berganti melemparkan sampahnya ke pinggir Jalan Soekarno-Hatta Ujung, tepatnya di depan Prumahan Griya Sidomulyo.
Bahkan, menurut data yang didapatkan Riau Pos, sebanyak 28 warga terjaring razia pembuangan sampah, dan terbukti membuang sampah di jalan tersebut, sehingga mendapatkan sanksi dari DLHK berupa penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).
Tak hanya warga, para pemilik becak motor juga tampak membuang satu persatu sampah yang dimiliki di pinggir jalan tersebut.
Bahkan, salah seorang warga tampak tidak terima saat tim Satgas DLHK memberikan peringatan serta tindakan tegas, kepada para warga yang terbukti membuang sampah, sehingga sempat membuat jalan tersebut mengalami kemacetan parah.
Shafira (36) salah seorang penjual buah yang berada tidak jauh dari lokasi pembuangan sampah ilegal mengatakan, meskipun dilokasi tersebut sudah diberikan spanduk larangan membuang sampah, namun masih banyak masyarakat dari beberapa perumahan sekitar Jalan Soekarno-Hatta ujung yang melakukan pembuangan sampah dilokasi tersebut.
Bahkan, sesekali dirinya juga sempat memberikan teguran kepada para pemulung dan pengendara yang melintas. Tapi tak pernah sekalipun digubris oleh mereka.
"Saya sudah sering ngasih tau ke mereka jangan buang sampah di sini. Selain kita mendapatkan bau dari sampah tersebut, kita juga merasa jijik dengan banyaknya sampah yang terbawa angin dan berserakan ketempat jualan kita. Ini mereka di razia oleh Satgas DLHK malah tak terima dan berdebat pula di sana. Sudah tau mereka yang salah membuang di luar ketentuannya," ucapnya.
Sementara itu, hal yang berbeda di ungkapkan oleh Suwito(44) salah seorang pengendara di Jalan Soekarno Hatta. Menurutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru seharusnya menyediakan tempat pembuangan sampah untuk warga sehingga warga tidak melakukan pembuangan sampah di jalan raya.
Pasalnya, banyak masyarakat yang mengikuti aturan membuang sampah di depan rumah, tapi jadwal pengangkutan yang tidak terstruktur membuat masyarakat membuang sampahnya kejalan raya.
"Sebenarnya kita juga tidak mau membuang sampah di pinggir jalan. Kita tau ini membuat Kota Pekanbaru menjadi terlihat kotor. Tapi jadwal pengangkutan sampah yang ada disetiap perumahan tidak selalu berjalan mulus. Bahkan, sampai berhari-hari sampah tidak diangkat sehingga membuat kita menjadi resah, sebab kita bayar tiap bulan, tapi sampah kita tidak diangkat," jelasnya.
Dirinya meminta kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, agar dapat menambah armada agar jadwal pengangkutan sampah tidak terbengkalai seperti saat ini.
Sementara itu, Kasi Penegakan Hukum Rubi Adrian mengatakan, Sesuai Peraturan Wali Kota No.134 tahun 2018, denda bagi warga yang kedapatan secara langsung membuang sampah <0,5 m3 akan mendapatkan denda sebesar Rp250 ribu.
Selain itu, pihaknya juga terus memberikan edukasi terkait jadwal pembuangan sampah yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru yaitu sesuai Perda Kota Pekanbaru No.08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan diharapkan agar dapat membuang sampahnya pada pukul 19.00 sd 05.00 WIB.
Saat ditanyai terkait terjadinya argumentasi yang dilakukan oleh masyarakat dan juga Satgas DLHK. Rubi mengatakan, pihaknya tidak ingin melakukan tindakan main fisik kepada masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan. Namun, banyak masyarakat yang saat diberikan edukasi dan juga himbauan tidak menerima, dan merasa dirinya lebih benar.
"Kita selalu berusaha menyelesaikan permasalahan penanganan sampah ini dengan damai, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Baik untuk masyarakat maupun petugas kita dilapangan," ucapnya.(ksm)
Laporan SEPTARI DWI LESTARI, Kota