Sabtu, 5 April 2025
spot_img

PUPR-Polisi Lacak Penebang Pohon

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sekitar 83 batang pohon berbagai jenis yang ada di median Jalan Tuanku Tambusai tak jauh dari bando reklame yang ada disana ditebang sepihak tanpa meminta izin pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Saat ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian sedang melakukan pelacakan terhadap pihak yang melakukan penebangan. 

Dari data yang dihimpun, pohon yang ditebang sepihak itu adalah jenis  Glondokan Tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada 48 batang yang ditebang.

Kemudian ada pula jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada disana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang yang ditebang sepihak disana.  Jika dirupiahkan, untuk bibitnya saja Glodokan Tiang berharga Rp600 ribu dan Tabebuya Rosea Rp500 ribu per batang. Maka, jika dikalkulasikan, total kerugian akibat pemotong tanpa izin ini minimal berada di kisaran Rp46,3 juta. Yakni Rp28,8 juta untuk Glodokan Tiang dan Rp17,5 juta untuk Tabebuya Rosea. Belum lagi jika dihitung biaya yang sudah dikeluarkan bertahun-tahun untuk merawat dan membesarkan puluhan batang pohon tersebut.

Baca Juga:  Urus Dokumen Kependudukan, Warga Bisa Gunakan Kartu Pendaftaran Vaksinasi

Penebangan sepihak ini diketahui Senin (12/10) pagi kemarin. Sore harinya, perwakilan Dinas PUPR dan Polresta Pekanbaru turun ke lokasi melakukan pengecekan. "Masih dilakukan penelusuran," kata Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution melalui Kabid Pertamanan Edward Riansyah, Selasa (13/10)

Dia melanjutkan, penelusuran dilakukan bersama antara pihaknya dengan aparat kepolisian. Disamping itu, pengawasan juga dilakukan hingga malam hari. "Kita coba cek juga malam," imbuhnya. 

Di lokasi tampak pohon yang dipotong sudah habis bagian tengah ke atas. Ini menyisakan batang tanpa dahan dan daun yang masih tertanam. Diperkirakan, aksi pemotongan dilakukan Ahad (11/10) malam hingga Senin dini hari. Sehari berselang, belum ada didapati tambahan pohon yang ditebang tanpa ini. "Belum ada (tambahan, red)," singkatnya. 

Baca Juga:  Bantuan UMKM Mulai Disalurkan

Penebangan tanpa izin ini sendiri melanggar Peraturan Daerah (Perda). Yakni No 5 /2002 tentang ketertiban umum Bab II pasal 6 e. Pasal 6 e ini sendiri berbunyi, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas. Sementara pada Bab VIII Pasal 26 ayat 1 disebutkan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perda ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar-besarnya Rp5.000.000. Sedangkan pada ayat 2 pasal ini disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah pelanggaran.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sekitar 83 batang pohon berbagai jenis yang ada di median Jalan Tuanku Tambusai tak jauh dari bando reklame yang ada disana ditebang sepihak tanpa meminta izin pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Saat ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian sedang melakukan pelacakan terhadap pihak yang melakukan penebangan. 

Dari data yang dihimpun, pohon yang ditebang sepihak itu adalah jenis  Glondokan Tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada 48 batang yang ditebang.

Kemudian ada pula jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada disana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang yang ditebang sepihak disana.  Jika dirupiahkan, untuk bibitnya saja Glodokan Tiang berharga Rp600 ribu dan Tabebuya Rosea Rp500 ribu per batang. Maka, jika dikalkulasikan, total kerugian akibat pemotong tanpa izin ini minimal berada di kisaran Rp46,3 juta. Yakni Rp28,8 juta untuk Glodokan Tiang dan Rp17,5 juta untuk Tabebuya Rosea. Belum lagi jika dihitung biaya yang sudah dikeluarkan bertahun-tahun untuk merawat dan membesarkan puluhan batang pohon tersebut.

Baca Juga:  Minus Kuansing, APBD 11 Kabupaten/Kota Selesai Dievaluasi

Penebangan sepihak ini diketahui Senin (12/10) pagi kemarin. Sore harinya, perwakilan Dinas PUPR dan Polresta Pekanbaru turun ke lokasi melakukan pengecekan. "Masih dilakukan penelusuran," kata Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution melalui Kabid Pertamanan Edward Riansyah, Selasa (13/10)

Dia melanjutkan, penelusuran dilakukan bersama antara pihaknya dengan aparat kepolisian. Disamping itu, pengawasan juga dilakukan hingga malam hari. "Kita coba cek juga malam," imbuhnya. 

Di lokasi tampak pohon yang dipotong sudah habis bagian tengah ke atas. Ini menyisakan batang tanpa dahan dan daun yang masih tertanam. Diperkirakan, aksi pemotongan dilakukan Ahad (11/10) malam hingga Senin dini hari. Sehari berselang, belum ada didapati tambahan pohon yang ditebang tanpa ini. "Belum ada (tambahan, red)," singkatnya. 

Baca Juga:  Pemko Larang Salat Id di Zona Merah dan Oranye

Penebangan tanpa izin ini sendiri melanggar Peraturan Daerah (Perda). Yakni No 5 /2002 tentang ketertiban umum Bab II pasal 6 e. Pasal 6 e ini sendiri berbunyi, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas. Sementara pada Bab VIII Pasal 26 ayat 1 disebutkan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perda ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar-besarnya Rp5.000.000. Sedangkan pada ayat 2 pasal ini disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah pelanggaran.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

PUPR-Polisi Lacak Penebang Pohon

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sekitar 83 batang pohon berbagai jenis yang ada di median Jalan Tuanku Tambusai tak jauh dari bando reklame yang ada disana ditebang sepihak tanpa meminta izin pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Saat ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian sedang melakukan pelacakan terhadap pihak yang melakukan penebangan. 

Dari data yang dihimpun, pohon yang ditebang sepihak itu adalah jenis  Glondokan Tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada 48 batang yang ditebang.

Kemudian ada pula jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada disana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang yang ditebang sepihak disana.  Jika dirupiahkan, untuk bibitnya saja Glodokan Tiang berharga Rp600 ribu dan Tabebuya Rosea Rp500 ribu per batang. Maka, jika dikalkulasikan, total kerugian akibat pemotong tanpa izin ini minimal berada di kisaran Rp46,3 juta. Yakni Rp28,8 juta untuk Glodokan Tiang dan Rp17,5 juta untuk Tabebuya Rosea. Belum lagi jika dihitung biaya yang sudah dikeluarkan bertahun-tahun untuk merawat dan membesarkan puluhan batang pohon tersebut.

Baca Juga:  Puluhan Pengungsi Afganistan Direlokasi

Penebangan sepihak ini diketahui Senin (12/10) pagi kemarin. Sore harinya, perwakilan Dinas PUPR dan Polresta Pekanbaru turun ke lokasi melakukan pengecekan. "Masih dilakukan penelusuran," kata Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution melalui Kabid Pertamanan Edward Riansyah, Selasa (13/10)

Dia melanjutkan, penelusuran dilakukan bersama antara pihaknya dengan aparat kepolisian. Disamping itu, pengawasan juga dilakukan hingga malam hari. "Kita coba cek juga malam," imbuhnya. 

Di lokasi tampak pohon yang dipotong sudah habis bagian tengah ke atas. Ini menyisakan batang tanpa dahan dan daun yang masih tertanam. Diperkirakan, aksi pemotongan dilakukan Ahad (11/10) malam hingga Senin dini hari. Sehari berselang, belum ada didapati tambahan pohon yang ditebang tanpa ini. "Belum ada (tambahan, red)," singkatnya. 

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem, Perhatikan Rumah yang Rentan

Penebangan tanpa izin ini sendiri melanggar Peraturan Daerah (Perda). Yakni No 5 /2002 tentang ketertiban umum Bab II pasal 6 e. Pasal 6 e ini sendiri berbunyi, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas. Sementara pada Bab VIII Pasal 26 ayat 1 disebutkan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perda ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar-besarnya Rp5.000.000. Sedangkan pada ayat 2 pasal ini disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah pelanggaran.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sekitar 83 batang pohon berbagai jenis yang ada di median Jalan Tuanku Tambusai tak jauh dari bando reklame yang ada disana ditebang sepihak tanpa meminta izin pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Saat ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian sedang melakukan pelacakan terhadap pihak yang melakukan penebangan. 

Dari data yang dihimpun, pohon yang ditebang sepihak itu adalah jenis  Glondokan Tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada 48 batang yang ditebang.

Kemudian ada pula jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada disana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang yang ditebang sepihak disana.  Jika dirupiahkan, untuk bibitnya saja Glodokan Tiang berharga Rp600 ribu dan Tabebuya Rosea Rp500 ribu per batang. Maka, jika dikalkulasikan, total kerugian akibat pemotong tanpa izin ini minimal berada di kisaran Rp46,3 juta. Yakni Rp28,8 juta untuk Glodokan Tiang dan Rp17,5 juta untuk Tabebuya Rosea. Belum lagi jika dihitung biaya yang sudah dikeluarkan bertahun-tahun untuk merawat dan membesarkan puluhan batang pohon tersebut.

Baca Juga:  Urus Dokumen Kependudukan, Warga Bisa Gunakan Kartu Pendaftaran Vaksinasi

Penebangan sepihak ini diketahui Senin (12/10) pagi kemarin. Sore harinya, perwakilan Dinas PUPR dan Polresta Pekanbaru turun ke lokasi melakukan pengecekan. "Masih dilakukan penelusuran," kata Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution melalui Kabid Pertamanan Edward Riansyah, Selasa (13/10)

Dia melanjutkan, penelusuran dilakukan bersama antara pihaknya dengan aparat kepolisian. Disamping itu, pengawasan juga dilakukan hingga malam hari. "Kita coba cek juga malam," imbuhnya. 

Di lokasi tampak pohon yang dipotong sudah habis bagian tengah ke atas. Ini menyisakan batang tanpa dahan dan daun yang masih tertanam. Diperkirakan, aksi pemotongan dilakukan Ahad (11/10) malam hingga Senin dini hari. Sehari berselang, belum ada didapati tambahan pohon yang ditebang tanpa ini. "Belum ada (tambahan, red)," singkatnya. 

Baca Juga:  Analisa BMKG Stasiun Pekanbaru, Potensi Hujan Masih Sepekan ke Depan

Penebangan tanpa izin ini sendiri melanggar Peraturan Daerah (Perda). Yakni No 5 /2002 tentang ketertiban umum Bab II pasal 6 e. Pasal 6 e ini sendiri berbunyi, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan dinas. Sementara pada Bab VIII Pasal 26 ayat 1 disebutkan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam perda ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda sebesar-besarnya Rp5.000.000. Sedangkan pada ayat 2 pasal ini disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah pelanggaran.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari