PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 143/SE/BKD/2022 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, adapun isi surat edaran tersebut di antaranya, pertama, layanan pemerintah sektor nonesensial, sektor esensial, dan sektor kritikal dilaksanakan work from office seratus persen.
"Kedua, melaksanakan apel pagi setiap hari kerja dan senam pagi bersama pada hari Kamis. Ketiga, mengaktifkan kembali penggunaan absensi finger print," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, adapun hal-hal yang perlu diperhatikan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya, pertama, memastikan seluruh ASN dan non ASN mendapatkan vaksinasi Covid-19, serta mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kedua, menggunakan QR code sebagai sarana untuk melakukan skrinning dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung kantor. Terakhir, menerapkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap ASN dan non ASN," ujarnya.
Dijelaskan Ikhwan, SE tersebut dibuat berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid – 19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid – 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Serta SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 tahun 2022, tentang Perubahan Kelima atas SE Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19," jelasnya.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru