Selasa, 29 Juli 2025

Kasus Covid-19 Menurun, Sistem Kerja ASN Pemprov Riau Diatur Ulang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 143/SE/BKD/2022 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, adapun isi surat edaran tersebut di antaranya, pertama, layanan pemerintah sektor nonesensial, sektor esensial, dan sektor kritikal dilaksanakan work from office seratus persen.

"Kedua, melaksanakan apel pagi setiap hari kerja dan senam pagi bersama pada hari Kamis. Ketiga, mengaktifkan kembali penggunaan absensi finger print," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun hal-hal yang perlu diperhatikan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya, pertama, memastikan seluruh ASN dan non ASN mendapatkan vaksinasi Covid-19, serta mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:  Penasihat Pipas Beri Semangat Warga Binaan Lapas Perempuan

"Kedua, menggunakan QR code sebagai sarana untuk melakukan skrinning dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung kantor.  Terakhir, menerapkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap ASN dan non ASN," ujarnya.

Dijelaskan Ikhwan, SE tersebut dibuat berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022  tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan pos­ko penanganan Covid – 19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid – 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Serta SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor  6 tahun 2022, tentang Perubahan Kelima atas SE Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19," jelasnya.(gem)

Baca Juga:  Masih Beroperasi, Dua Toko Ditegur Tutup oleh Kapolsek dan Camat Tenayan Raya

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 143/SE/BKD/2022 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, adapun isi surat edaran tersebut di antaranya, pertama, layanan pemerintah sektor nonesensial, sektor esensial, dan sektor kritikal dilaksanakan work from office seratus persen.

"Kedua, melaksanakan apel pagi setiap hari kerja dan senam pagi bersama pada hari Kamis. Ketiga, mengaktifkan kembali penggunaan absensi finger print," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun hal-hal yang perlu diperhatikan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya, pertama, memastikan seluruh ASN dan non ASN mendapatkan vaksinasi Covid-19, serta mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:  Masih Beroperasi, Dua Toko Ditegur Tutup oleh Kapolsek dan Camat Tenayan Raya

"Kedua, menggunakan QR code sebagai sarana untuk melakukan skrinning dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung kantor.  Terakhir, menerapkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap ASN dan non ASN," ujarnya.

- Advertisement -

Dijelaskan Ikhwan, SE tersebut dibuat berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022  tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan pos­ko penanganan Covid – 19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid – 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Serta SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor  6 tahun 2022, tentang Perubahan Kelima atas SE Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19," jelasnya.(gem)

- Advertisement -
Baca Juga:  Terapkan PSBM, Jumlah Positif Covid-19 di Kecamatan Tampan Capai 275 Orang

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 143/SE/BKD/2022 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, adapun isi surat edaran tersebut di antaranya, pertama, layanan pemerintah sektor nonesensial, sektor esensial, dan sektor kritikal dilaksanakan work from office seratus persen.

"Kedua, melaksanakan apel pagi setiap hari kerja dan senam pagi bersama pada hari Kamis. Ketiga, mengaktifkan kembali penggunaan absensi finger print," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun hal-hal yang perlu diperhatikan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya, pertama, memastikan seluruh ASN dan non ASN mendapatkan vaksinasi Covid-19, serta mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:  Rp13 M Anggaran Tugu Roda Terbang Tahun Ini

"Kedua, menggunakan QR code sebagai sarana untuk melakukan skrinning dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung kantor.  Terakhir, menerapkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap ASN dan non ASN," ujarnya.

Dijelaskan Ikhwan, SE tersebut dibuat berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022  tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan pos­ko penanganan Covid – 19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid – 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Serta SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor  6 tahun 2022, tentang Perubahan Kelima atas SE Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19," jelasnya.(gem)

Baca Juga:  Masih Beroperasi, Dua Toko Ditegur Tutup oleh Kapolsek dan Camat Tenayan Raya

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari