Rabu, 27 Agustus 2025
spot_img

BLUD Perparkiran dan Kesehatan Bakal Digabung

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), untuk mendukung realisasi perparkiran tepi jalan umum yang akan dikelola dengan pola baru. BLUD perparkiran diwacanakan akan digabungkan dengan BLUD kesehatan yang sudah terlebih dahulu diterapkan.

Rapat membahas wacana ini digelar, Rabu (12/2) dipimpin Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer. Dia menyebut, alasan wacana penyatuan ini untuk memperkecil regulasi.

"Awalnya membahas untuk parkir tapi berlaku umum. Semangat menyatukan ketentuan dan memperkecil ketentuan, peraturan yang menyangkut BLUD itu disatukan," kata dia.

Dia melanjutkan, jika terealisasi, nantinya tidak ada lagi peraturan khusus untuk dinas kesehatan (Diskes), dan peraturan khusus untuk dinas perhubungan (Dishub) atau dinas lainnya. "Maka kita bahas tadi, untuk menampung kedua itu. Jadi itu tadi kita memperdalam dan juga menerima saran. Kita juga mengacu kepada pengalaman," imbuhnya.

Baca Juga:  Mupel Germasa GPIB Akan Hadirkan Menteri LHK

Kalau perparkiran, lanjutnya, Dishub belum memiliki pengalaman terkait BLUD. Di sisi lain, Diskes sudah ada pengalaman. Dalam rapat itu juga membahas masalah teknis yang tidak tercakup dalam aturan ini dan harus dimunculkan. ‘’Ada juga yang harus diantisipasi, sehingga ketentuan ini bisa berlaku secara menyeluruh,’’ ucapnya.

Pembahasan, belum dilakukan mendetail hingga pada lokasi parkir yang dikelola. Pemko masih membahas teknis pelaksanaan. "Bisa saja nanti Dishub dengan jajarannya, apakah secara keseluruhan apakah di titik tertentu," tambahnya.

Untuk Diskes, BLUD sudah diterapkan dalam pengelolaan 20 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kota Pekanbaru. "Sekarang kan masih 20 Puskesmas yang BLUD, termasuk puskesmas yang di Tenayan, Taruna kemudian Rumah Sakit Daerah Madani ke depan kita lakukan," singkatnya.

Sebelumnya, pengelolaan jasa parkir tepi jalan umum di Pekanbaru akan diserahkan pada pihak ketiga melalui lelang terbuka. Untuk menangani ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan segera membentuk BLUD. Pengelolaan dengan menggandeng pihak ketiga ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum.

Baca Juga:  Sempat Turun, Harga Cabai Kembali Naik

Situasi saat ini adalah, retribusi dari parkir tepi jalan umum tidak pernah mencapai target. Jika dirincikan, untuk retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, dari target Rp15 miliar lebih tahun 2018, Dishub hanya bisa merealisasikan 59,06 persen atau Rp9, miliar lebuh. Angka ini naik dari realisasi tahun 2017 yakni  Rp8,6 miliar lebih.

Titik parkir di Kota Pekanbaru mencapai 181 titik. Lokasi titik ini terbagi dalam tujuh zona parkir menyebar di 12 kecamatan. Sedangkan besaran pungutan parkir saat ini sesuai Peraturan Daerah No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), untuk mendukung realisasi perparkiran tepi jalan umum yang akan dikelola dengan pola baru. BLUD perparkiran diwacanakan akan digabungkan dengan BLUD kesehatan yang sudah terlebih dahulu diterapkan.

Rapat membahas wacana ini digelar, Rabu (12/2) dipimpin Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer. Dia menyebut, alasan wacana penyatuan ini untuk memperkecil regulasi.

"Awalnya membahas untuk parkir tapi berlaku umum. Semangat menyatukan ketentuan dan memperkecil ketentuan, peraturan yang menyangkut BLUD itu disatukan," kata dia.

Dia melanjutkan, jika terealisasi, nantinya tidak ada lagi peraturan khusus untuk dinas kesehatan (Diskes), dan peraturan khusus untuk dinas perhubungan (Dishub) atau dinas lainnya. "Maka kita bahas tadi, untuk menampung kedua itu. Jadi itu tadi kita memperdalam dan juga menerima saran. Kita juga mengacu kepada pengalaman," imbuhnya.

Baca Juga:  Isu Libur Sekolah dengan Khitan Massal

Kalau perparkiran, lanjutnya, Dishub belum memiliki pengalaman terkait BLUD. Di sisi lain, Diskes sudah ada pengalaman. Dalam rapat itu juga membahas masalah teknis yang tidak tercakup dalam aturan ini dan harus dimunculkan. ‘’Ada juga yang harus diantisipasi, sehingga ketentuan ini bisa berlaku secara menyeluruh,’’ ucapnya.

- Advertisement -

Pembahasan, belum dilakukan mendetail hingga pada lokasi parkir yang dikelola. Pemko masih membahas teknis pelaksanaan. "Bisa saja nanti Dishub dengan jajarannya, apakah secara keseluruhan apakah di titik tertentu," tambahnya.

Untuk Diskes, BLUD sudah diterapkan dalam pengelolaan 20 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kota Pekanbaru. "Sekarang kan masih 20 Puskesmas yang BLUD, termasuk puskesmas yang di Tenayan, Taruna kemudian Rumah Sakit Daerah Madani ke depan kita lakukan," singkatnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, pengelolaan jasa parkir tepi jalan umum di Pekanbaru akan diserahkan pada pihak ketiga melalui lelang terbuka. Untuk menangani ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan segera membentuk BLUD. Pengelolaan dengan menggandeng pihak ketiga ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum.

Baca Juga:  Sempat Turun, Harga Cabai Kembali Naik

Situasi saat ini adalah, retribusi dari parkir tepi jalan umum tidak pernah mencapai target. Jika dirincikan, untuk retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, dari target Rp15 miliar lebih tahun 2018, Dishub hanya bisa merealisasikan 59,06 persen atau Rp9, miliar lebuh. Angka ini naik dari realisasi tahun 2017 yakni  Rp8,6 miliar lebih.

Titik parkir di Kota Pekanbaru mencapai 181 titik. Lokasi titik ini terbagi dalam tujuh zona parkir menyebar di 12 kecamatan. Sedangkan besaran pungutan parkir saat ini sesuai Peraturan Daerah No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), untuk mendukung realisasi perparkiran tepi jalan umum yang akan dikelola dengan pola baru. BLUD perparkiran diwacanakan akan digabungkan dengan BLUD kesehatan yang sudah terlebih dahulu diterapkan.

Rapat membahas wacana ini digelar, Rabu (12/2) dipimpin Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer. Dia menyebut, alasan wacana penyatuan ini untuk memperkecil regulasi.

"Awalnya membahas untuk parkir tapi berlaku umum. Semangat menyatukan ketentuan dan memperkecil ketentuan, peraturan yang menyangkut BLUD itu disatukan," kata dia.

Dia melanjutkan, jika terealisasi, nantinya tidak ada lagi peraturan khusus untuk dinas kesehatan (Diskes), dan peraturan khusus untuk dinas perhubungan (Dishub) atau dinas lainnya. "Maka kita bahas tadi, untuk menampung kedua itu. Jadi itu tadi kita memperdalam dan juga menerima saran. Kita juga mengacu kepada pengalaman," imbuhnya.

Baca Juga:  Isu Libur Sekolah dengan Khitan Massal

Kalau perparkiran, lanjutnya, Dishub belum memiliki pengalaman terkait BLUD. Di sisi lain, Diskes sudah ada pengalaman. Dalam rapat itu juga membahas masalah teknis yang tidak tercakup dalam aturan ini dan harus dimunculkan. ‘’Ada juga yang harus diantisipasi, sehingga ketentuan ini bisa berlaku secara menyeluruh,’’ ucapnya.

Pembahasan, belum dilakukan mendetail hingga pada lokasi parkir yang dikelola. Pemko masih membahas teknis pelaksanaan. "Bisa saja nanti Dishub dengan jajarannya, apakah secara keseluruhan apakah di titik tertentu," tambahnya.

Untuk Diskes, BLUD sudah diterapkan dalam pengelolaan 20 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kota Pekanbaru. "Sekarang kan masih 20 Puskesmas yang BLUD, termasuk puskesmas yang di Tenayan, Taruna kemudian Rumah Sakit Daerah Madani ke depan kita lakukan," singkatnya.

Sebelumnya, pengelolaan jasa parkir tepi jalan umum di Pekanbaru akan diserahkan pada pihak ketiga melalui lelang terbuka. Untuk menangani ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan segera membentuk BLUD. Pengelolaan dengan menggandeng pihak ketiga ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan umum.

Baca Juga:  Tiap Hari, 15 Orang Daftar Haji di Kantor Kemenang Pekanbaru

Situasi saat ini adalah, retribusi dari parkir tepi jalan umum tidak pernah mencapai target. Jika dirincikan, untuk retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, dari target Rp15 miliar lebih tahun 2018, Dishub hanya bisa merealisasikan 59,06 persen atau Rp9, miliar lebuh. Angka ini naik dari realisasi tahun 2017 yakni  Rp8,6 miliar lebih.

Titik parkir di Kota Pekanbaru mencapai 181 titik. Lokasi titik ini terbagi dalam tujuh zona parkir menyebar di 12 kecamatan. Sedangkan besaran pungutan parkir saat ini sesuai Peraturan Daerah No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.(ali)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari