Jumat, 22 November 2024

Pansus DPRD Riau Jadwalkan Pemanggilan 19 Perusahaan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Riau berhasil merampungkan analisa terhadap 19 laporan masyarakat. Di mana sebelumnya, Pansus sejak pertama kali dibentuk telah melaksanakan serangkaian proses kerja. Mulai dari penerimaan laporan, analisa serta telaah, pemanggilan pelapor (masyarakat) dan membuat kesimpulan sementara.

Informasi ini sebagaimana disampaikan Ketua Pansus Marwan Yohanis dalam sebuah konferensi pers yang didampingi anggota Pansus Abu Khoiri di Ruang Medium Gedung DPRD Riau, Kamis (13/1). Dalam keterangannya, Marwan menuturkan 19 laporan yang telah dianalisa berasal dari 39 laporan masyarakat. Setelah dilakukan evaluasi, akhirnya pansus sepakat untuk menindaklanjuti 19 laporan dimaksud.

- Advertisement -

"Pada hari ini (kemarin, red) kami telah menuntaskan 19 laporan masyarakat dari total 39 laporan yang masuk. Setelah dilakukan analisa, diputuskan yang menjadi fokus sesuai dengan tugas dari pansus hanya ada 19. Artinya 19 pelapor sudah tuntas kami panggil dan membuat analisa dibuat pendapat dan dimintai keterangan," ungkap Marwan.

Dari hasil analisa, pihaknya kemudian membuat kesimpulan untuk memanggil para pihak terkait. Mulai dari terlapor (perusahaan, red) hingga pihak pemerintah kabupaten dan dinas terkait lainnya. Pemanggilan berguna sebagai bahan masukan serta keterangan untuk pansus mengeluarkan rekomendasi yang dituangkan kedalam rapat paripurna DPRD nanti.

Baca Juga:  Masih Tunggu Kabupaten/Kota Tetapkan Siaga Karhutla

"Kita sudah dalam tahap penetapan jadwal memanggil pihak terlapor ada 19 perusahaan. Kemudian akan memanggil pemerintah dengan dinas terkait. Apakah itu Pemerintah Provinsi Riau sekaligus pemkab sebagai objek tempat terjadinya konflik," tuturnya.

- Advertisement -

Ditambahkan Marwan, khusus kemarin, pihaknya sudah melayangkan panggilan untuk 5 kabupaten. Di antaranya Pemerintah Kabupaten Kuansing, Pemkab Inhu, Pemkab Siak, Pemkab Rohil dan Pemkab Pelalawan. Pemanggilan serta rapat dengar pendapat akan dilangsungkan mulai 17 Januari hingga 26 Februari 2022 mendatang. Sedangkan untuk jadwal pertama, adalah persoalan konflik lahan di Kabupaten Kuansing antara masyarakat denga PT Duta Palma Nusantara (DPN).

"Untuk Senin (17/1) pagi dengan masyarakat Siberakun, Kenegerian Benai, Kenegerian Koto Rajo, Kuantan Hilir Seberang, Kenegerian Kopa. Itu pelapor. Yang dilaporkan tentang HGU perusahaan Duta Palma Nusantara," imbuhnya.

Dalam menilik persoalan, pihaknya juga mengundang Bupati Kuansing, pihak BPN Kuansing dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing. Sedangkan untuk Pemprov Riau, Marwan bakal menghadirkan Dinas Kehutanan serta Dinas Perkebunan. Untuk sore harinya, Pansus telah menjadwalkan pemanggilan masyarakat Simpang Raya, Kecamatan Singingi untuk menilik konflik dengan PT Wahana Sari.

Baca Juga:  DPP Belum Dapat Edaran Larangan Minyak Goreng Curah

"Besoknya hari Selasa (18/1) ada beberapa perusahaan. Ada yang dari Kampar, Siak, Pelalawan, dan dari Rohil. Kami jadwalkan pembahasan ini sampai pada tanggal 26 Februari. Memanggil pihak perusahaan dan pemerintah guna mencari solusi ini," paparnya.

Saat ditanya apa saja yang menjadi tuntutan masyarakat, politikus Gerindra ini menyampaikan hampir semua masyarakat meminta pengembalian hak-hak tanah ulayat. Sedangkan yang berkaitan langsung dengan masyarakat, diminta agar dikembalikan hak-hak masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

"Menyangkut tanah masyarakat yang pernah digarap berdasarkan historisnya, seperti ada kuburan, tanaman teras seperti jengkol dan sebagainya itu dikembalikan ke masyarakat. Dalam arti kata meminta di ukur ulang. Mana yang hak masyarakat di kembalikan," tuntasnya.(adv/nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Riau berhasil merampungkan analisa terhadap 19 laporan masyarakat. Di mana sebelumnya, Pansus sejak pertama kali dibentuk telah melaksanakan serangkaian proses kerja. Mulai dari penerimaan laporan, analisa serta telaah, pemanggilan pelapor (masyarakat) dan membuat kesimpulan sementara.

Informasi ini sebagaimana disampaikan Ketua Pansus Marwan Yohanis dalam sebuah konferensi pers yang didampingi anggota Pansus Abu Khoiri di Ruang Medium Gedung DPRD Riau, Kamis (13/1). Dalam keterangannya, Marwan menuturkan 19 laporan yang telah dianalisa berasal dari 39 laporan masyarakat. Setelah dilakukan evaluasi, akhirnya pansus sepakat untuk menindaklanjuti 19 laporan dimaksud.

- Advertisement -

"Pada hari ini (kemarin, red) kami telah menuntaskan 19 laporan masyarakat dari total 39 laporan yang masuk. Setelah dilakukan analisa, diputuskan yang menjadi fokus sesuai dengan tugas dari pansus hanya ada 19. Artinya 19 pelapor sudah tuntas kami panggil dan membuat analisa dibuat pendapat dan dimintai keterangan," ungkap Marwan.

Dari hasil analisa, pihaknya kemudian membuat kesimpulan untuk memanggil para pihak terkait. Mulai dari terlapor (perusahaan, red) hingga pihak pemerintah kabupaten dan dinas terkait lainnya. Pemanggilan berguna sebagai bahan masukan serta keterangan untuk pansus mengeluarkan rekomendasi yang dituangkan kedalam rapat paripurna DPRD nanti.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemprov Tunjuk Tuan Rumah MTQ untuk Lima Tahun ke Depan

"Kita sudah dalam tahap penetapan jadwal memanggil pihak terlapor ada 19 perusahaan. Kemudian akan memanggil pemerintah dengan dinas terkait. Apakah itu Pemerintah Provinsi Riau sekaligus pemkab sebagai objek tempat terjadinya konflik," tuturnya.

Ditambahkan Marwan, khusus kemarin, pihaknya sudah melayangkan panggilan untuk 5 kabupaten. Di antaranya Pemerintah Kabupaten Kuansing, Pemkab Inhu, Pemkab Siak, Pemkab Rohil dan Pemkab Pelalawan. Pemanggilan serta rapat dengar pendapat akan dilangsungkan mulai 17 Januari hingga 26 Februari 2022 mendatang. Sedangkan untuk jadwal pertama, adalah persoalan konflik lahan di Kabupaten Kuansing antara masyarakat denga PT Duta Palma Nusantara (DPN).

"Untuk Senin (17/1) pagi dengan masyarakat Siberakun, Kenegerian Benai, Kenegerian Koto Rajo, Kuantan Hilir Seberang, Kenegerian Kopa. Itu pelapor. Yang dilaporkan tentang HGU perusahaan Duta Palma Nusantara," imbuhnya.

Dalam menilik persoalan, pihaknya juga mengundang Bupati Kuansing, pihak BPN Kuansing dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuansing. Sedangkan untuk Pemprov Riau, Marwan bakal menghadirkan Dinas Kehutanan serta Dinas Perkebunan. Untuk sore harinya, Pansus telah menjadwalkan pemanggilan masyarakat Simpang Raya, Kecamatan Singingi untuk menilik konflik dengan PT Wahana Sari.

Baca Juga:  Dibuka Lowongan 39 Petugas Haji Riau

"Besoknya hari Selasa (18/1) ada beberapa perusahaan. Ada yang dari Kampar, Siak, Pelalawan, dan dari Rohil. Kami jadwalkan pembahasan ini sampai pada tanggal 26 Februari. Memanggil pihak perusahaan dan pemerintah guna mencari solusi ini," paparnya.

Saat ditanya apa saja yang menjadi tuntutan masyarakat, politikus Gerindra ini menyampaikan hampir semua masyarakat meminta pengembalian hak-hak tanah ulayat. Sedangkan yang berkaitan langsung dengan masyarakat, diminta agar dikembalikan hak-hak masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.

"Menyangkut tanah masyarakat yang pernah digarap berdasarkan historisnya, seperti ada kuburan, tanaman teras seperti jengkol dan sebagainya itu dikembalikan ke masyarakat. Dalam arti kata meminta di ukur ulang. Mana yang hak masyarakat di kembalikan," tuntasnya.(adv/nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari