Minggu, 7 Juli 2024

Pendaftran Tanah Lebih Efektif  Melalui PTSL

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Belum adanya jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, seringkali menjadi pemicu sengketa dan konflik di berbagai wilayah. Makanya, sertifikat menjadi sangat penting untuk bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

Untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN), meluncurkan program strategis berupa pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), serta biaya pendaftarannya pun lebih terjangkau. 

- Advertisement -

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Riau, M Syahrir menganjurkan, masyarakat untuk mendaftarkan atau membuat sertifikat tanah melalui PTSL. PTSL juga merupakan solusi pendaftaran tanah yang lebih efektif dan efisien, sekaligus sebagai sarana peningkatan kualitas data pendaftaran tanah di Indonesia.

Baca Juga:  Akses Transportasi ke Pekanbaru Ditutup

Sedangkan menggunakan metode pendaftaran tanah melalui sparagis, diperlukan waktu selama 79 tahun untuk prosesnya. Selain itu, pendaftaran tanah hanya terbatas berdasarkan jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan, sehingga bidang tanah yang diukur bisa berpencar melalui data yuridis.

Serta lanjut M Syahrir, tidak mengakomodir adanya peningkatan kualitas data pendaftaran tanah, bagi tanah-tanah yang telah terdaftar. PTSL merupakan pendaftaran tanah yang pertama kalinya, dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan. 

- Advertisement -

Diterangkannya, kelengkapan bukti kepemilikan adalah syarat utamanya dimulai proses sertifikasi tanah. Adapun proses lainnya melakukan pengukuran dan pemetaan luas, bentuk dan letak bidang tanah. Pengumpulan bukti kepemilikan, atau penguasaan bidang tanah yang dimiliki masyarakat, pengumuman, kemudian proses penegasan hak sekaligus pemberian hak atas tanah negara dalam buku tanah, setelah itu barulah penerbitan sertifikat tanah.

Baca Juga:  Rayakan Malam Tahun Baru, Terapkan Prokes Ketat

"Dengan adanya PTSL, penerbitan sertifikat dapat lebih cepat, mudah dan transparan sekaligus dalam rangka mendukung sertifikat tanah untuk rakyat," pungkasnya.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Belum adanya jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, seringkali menjadi pemicu sengketa dan konflik di berbagai wilayah. Makanya, sertifikat menjadi sangat penting untuk bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

Untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN), meluncurkan program strategis berupa pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), serta biaya pendaftarannya pun lebih terjangkau. 

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Riau, M Syahrir menganjurkan, masyarakat untuk mendaftarkan atau membuat sertifikat tanah melalui PTSL. PTSL juga merupakan solusi pendaftaran tanah yang lebih efektif dan efisien, sekaligus sebagai sarana peningkatan kualitas data pendaftaran tanah di Indonesia.

Baca Juga:  Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Razia

Sedangkan menggunakan metode pendaftaran tanah melalui sparagis, diperlukan waktu selama 79 tahun untuk prosesnya. Selain itu, pendaftaran tanah hanya terbatas berdasarkan jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan, sehingga bidang tanah yang diukur bisa berpencar melalui data yuridis.

Serta lanjut M Syahrir, tidak mengakomodir adanya peningkatan kualitas data pendaftaran tanah, bagi tanah-tanah yang telah terdaftar. PTSL merupakan pendaftaran tanah yang pertama kalinya, dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan. 

Diterangkannya, kelengkapan bukti kepemilikan adalah syarat utamanya dimulai proses sertifikasi tanah. Adapun proses lainnya melakukan pengukuran dan pemetaan luas, bentuk dan letak bidang tanah. Pengumpulan bukti kepemilikan, atau penguasaan bidang tanah yang dimiliki masyarakat, pengumuman, kemudian proses penegasan hak sekaligus pemberian hak atas tanah negara dalam buku tanah, setelah itu barulah penerbitan sertifikat tanah.

Baca Juga:  Akses Transportasi ke Pekanbaru Ditutup

"Dengan adanya PTSL, penerbitan sertifikat dapat lebih cepat, mudah dan transparan sekaligus dalam rangka mendukung sertifikat tanah untuk rakyat," pungkasnya.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari