Sabtu, 18 Mei 2024

Mahasiswa Demo soal Parkir dan Jalan di Kota Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekitar 30 mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR) mendatangi Kantor Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya, Senin (22/1). Dengan mengenakan jas almamater berwarna biru, mahasiswa mulai datang sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedatangan mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan seputar parkir di Kota Pekanbaru. Ada empat tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Pertama, pemko diminta mengadakan evaluasi terkait kinerja Dinas Perhubungan dalam pengawasan parkir liar di Kota Pekanbaru.

Yamaha

Kedua, mencabut Peraturan Wali Kota No 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran di wilayah Kota Pekanbaru.

Ketiga, menuntut transparansi pendapatan asli daerah (PAD) UPT Perparkiran. Dan keempat, untuk segera menindaklanjuti keluh kesah masyarakat terhadap infrastruktur jalanan di Kota Pekanbaru.

”Aksi demontrasi damai ini dalam rangka menyuarakan suara masyarakat Kota Pekanbaru, terkait kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru. Kami selaku mahasiswa Fisipol Universitas Islam Riau,” ujar Ahmad Deni, koordinator lapangan dalam aksi demoa kemarin.

- Advertisement -

Kedatangan para mahasiswa tersebut disambut Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian di depan punti gerbang kantor wali kota. Zulfahmi menandatangi petisi atau tuntutan dari pengunjuk rasa tersebut.

”Tuntutannya soal parkir, jalan dan ini kami terima yang selanjutnya kami sampaikan ke Pak Wali Kota,” ujar Zulfahmi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Antrean BBM Masih Terjadi, Pertamina Harus Bertanggung Jawab

Masyarakat Kota Pekanbaru memberikan dukungan terhadap tuntutan para mahasiswa tersebut. Aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa tersebut diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh pemko Pekanbaru. Sebab memang persoalan parkir masih perlu diperjelas lagi. Apalagi soal tarif parkir yang ada kenaikan tetapi tidak diimbangi dengan pelayanan.

”Soal parkir kan masih belum pas dimasyaraiat, tarif dinaikan tetapi pelayanan masih kurang. Kemudian ada beberapa lokasi parkir yang perlu dievaluasi. Selain itu juga soal infrastruktur dan jalan di Kota Pekanbaru banyak rusak. Ini perlu ditindaklanjuti pemko,” tambah Pandi warga Pekanbaru.

Tarif Parkir Diatur Perda No 1 Tahun 2024

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, untuk besaran tarif parkir di tepi jalan umum di kota Pekanbaru sudah ada dalam Perda No 1 tahun 2024. Di mana, di dalam perda tersebut sudah diatur untuk tarif parkir ada enam kategori.

Kategori Pertama yang saat ini dilaksanakan adalah Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat. ”Kita jauh lebih rendah dari Batam dan kota-kota besar lainnya. Artinya apa? Ini sebenarnya sudah relevan. Dengan tarif ini kiranya bisa dimaklumi,” sebut Yuliarso kepada Riau Pos, Senin (22/1).

Kemudian, ke depan  nanti akan diatur lagi di dalam peraturan yang lebih teknis apakah berupa perwako atau lainnya. ”Jika memang sudah masuk dalam kategori 2, 3 dan seterusnya. Di mana, salah satu pertimbangan visi rasio bahwa sebuah jalan itu sangat krodit dan padat, nah itu terjadi perbedaan lagi harganya. Tetapi ini belum kami berlakukan itu. Jadi ini masih standar diberlakukan sama,” ungkapnya.

Baca Juga:  Warga RW 11 Kembali Lakukan Aksi, Minta Kios Pasar Induk Dibongkar

Di dalam juga diatur nol rupiah untuk parkir di jalan lingkungan. Yuliarso menegaskan, tidak ada lagi pungutan parkir sampai ke pelosok-pelosok dilakukan oleh pemerintah, itu sudah tidak ada lagi.

”Sudah jelas di dalam Perda tersebut tidak ada lagi pungutan parkir di jalan lingkungan (gang-gang). Jika nanti ada pungutan parkir di jalan lingkungan silahkan laporkan maka akan dilakukan penindakan,” katanya sambil menambahkan nanti akan ada SK wali kota terkait jalan-jalan yang diberikan fasilitas parkir.

Dijelaskannya, untuk kategori jalan lingkungan yakni jalan-jalan yang dalam permukiman perumahan, kelajuan kendaraan antara 10 km/sampai dengan 30 km/jam. Kemudian, lebar jalan lebih kurang 4 meter dan jalannya tidak begitu panjang.

”Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi. Kami akan terus memperbaiki layanan. Karena kan untuk membina seribu jukir itu perlu waktu dan pembekalan bagi mereka, dan akan kami lakukan sebaik-baiknya,” sebutnya.(ilo/dof)






Reporter: Dofi Iskandar





Reporter: Joko Susilo

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekitar 30 mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR) mendatangi Kantor Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya, Senin (22/1). Dengan mengenakan jas almamater berwarna biru, mahasiswa mulai datang sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedatangan mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan seputar parkir di Kota Pekanbaru. Ada empat tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Pertama, pemko diminta mengadakan evaluasi terkait kinerja Dinas Perhubungan dalam pengawasan parkir liar di Kota Pekanbaru.

Kedua, mencabut Peraturan Wali Kota No 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran di wilayah Kota Pekanbaru.

Ketiga, menuntut transparansi pendapatan asli daerah (PAD) UPT Perparkiran. Dan keempat, untuk segera menindaklanjuti keluh kesah masyarakat terhadap infrastruktur jalanan di Kota Pekanbaru.

”Aksi demontrasi damai ini dalam rangka menyuarakan suara masyarakat Kota Pekanbaru, terkait kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru. Kami selaku mahasiswa Fisipol Universitas Islam Riau,” ujar Ahmad Deni, koordinator lapangan dalam aksi demoa kemarin.

Kedatangan para mahasiswa tersebut disambut Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian di depan punti gerbang kantor wali kota. Zulfahmi menandatangi petisi atau tuntutan dari pengunjuk rasa tersebut.

”Tuntutannya soal parkir, jalan dan ini kami terima yang selanjutnya kami sampaikan ke Pak Wali Kota,” ujar Zulfahmi.

Baca Juga:  Cegah Kerumunan, Satpol PP Patroli

Masyarakat Kota Pekanbaru memberikan dukungan terhadap tuntutan para mahasiswa tersebut. Aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa tersebut diharapkan bisa ditindaklanjuti oleh pemko Pekanbaru. Sebab memang persoalan parkir masih perlu diperjelas lagi. Apalagi soal tarif parkir yang ada kenaikan tetapi tidak diimbangi dengan pelayanan.

”Soal parkir kan masih belum pas dimasyaraiat, tarif dinaikan tetapi pelayanan masih kurang. Kemudian ada beberapa lokasi parkir yang perlu dievaluasi. Selain itu juga soal infrastruktur dan jalan di Kota Pekanbaru banyak rusak. Ini perlu ditindaklanjuti pemko,” tambah Pandi warga Pekanbaru.

Tarif Parkir Diatur Perda No 1 Tahun 2024

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, untuk besaran tarif parkir di tepi jalan umum di kota Pekanbaru sudah ada dalam Perda No 1 tahun 2024. Di mana, di dalam perda tersebut sudah diatur untuk tarif parkir ada enam kategori.

Kategori Pertama yang saat ini dilaksanakan adalah Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat. ”Kita jauh lebih rendah dari Batam dan kota-kota besar lainnya. Artinya apa? Ini sebenarnya sudah relevan. Dengan tarif ini kiranya bisa dimaklumi,” sebut Yuliarso kepada Riau Pos, Senin (22/1).

Kemudian, ke depan  nanti akan diatur lagi di dalam peraturan yang lebih teknis apakah berupa perwako atau lainnya. ”Jika memang sudah masuk dalam kategori 2, 3 dan seterusnya. Di mana, salah satu pertimbangan visi rasio bahwa sebuah jalan itu sangat krodit dan padat, nah itu terjadi perbedaan lagi harganya. Tetapi ini belum kami berlakukan itu. Jadi ini masih standar diberlakukan sama,” ungkapnya.

Baca Juga:  SMKN 4 Pekanbaru Gelar Job Matching Bagi Alumni

Di dalam juga diatur nol rupiah untuk parkir di jalan lingkungan. Yuliarso menegaskan, tidak ada lagi pungutan parkir sampai ke pelosok-pelosok dilakukan oleh pemerintah, itu sudah tidak ada lagi.

”Sudah jelas di dalam Perda tersebut tidak ada lagi pungutan parkir di jalan lingkungan (gang-gang). Jika nanti ada pungutan parkir di jalan lingkungan silahkan laporkan maka akan dilakukan penindakan,” katanya sambil menambahkan nanti akan ada SK wali kota terkait jalan-jalan yang diberikan fasilitas parkir.

Dijelaskannya, untuk kategori jalan lingkungan yakni jalan-jalan yang dalam permukiman perumahan, kelajuan kendaraan antara 10 km/sampai dengan 30 km/jam. Kemudian, lebar jalan lebih kurang 4 meter dan jalannya tidak begitu panjang.

”Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi. Kami akan terus memperbaiki layanan. Karena kan untuk membina seribu jukir itu perlu waktu dan pembekalan bagi mereka, dan akan kami lakukan sebaik-baiknya,” sebutnya.(ilo/dof)






Reporter: Dofi Iskandar





Reporter: Joko Susilo
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari