Senin, 7 April 2025
spot_img

BPTD Kelas II Riau Amankan Satu Unit Travel Ilegal di Terminal BRPS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yang bertugas di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru berhasil mengamankan satu unit mobil minibus yang diduga dijadikan travel ilegal.

Hal tersebut dikatakan Kepala Terminal BRPS Pekanbaru Bambang Armanto kepada Riau Pos, Kamis (12/12). Dijelaskannya, pihaknya berhasil mengamankan satu unit travel di kawasan Terminal BRPS Pekanbaru ketika mengangkut penumpang.

”Tadi kami menjumpai dan diduga adanya suatu kendaraan tidak berizin mengangkut penumpang. Dan setelah diamankan kemudian dicek, ternyata betul kendaraan minibus yang diduga travel gelap tersebut membawa penumpang dan tidak memiliki izin angkutan,” ujar Bambang Armanto.

Ia menegaskan, tentunya itu adalah menjadi target BPTD Kelas II Riau yang bertugas di kawasan terminal BRPS. Kedepan pihaknya akan rutin melakukan pengawasan kepada travel -travel gelap di kawasan terminal BRPS Pekanbaru.

Baca Juga:  Jasa Raharja Gerak Cepat Berikan Penanganan Korban Kecelakaan

Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang sudah dikomersilkan atau di jadikan travel, tentunya harus ada izinnya. Salah satunya seperti kir, kartu pengawasannya dan lainnya.

”Satu unit travel gelap yang kita amankan ini juga tidak memiliki plat nomor. Ini lah kadang -kadang masyarakat tidak melihat mana travel gelap dan resmi. Nanti kalau terjadi apa-apa, pertanggungjawabannya ke mana, asuransinya ke mana?” jelasnya.

Bambang mengungkapkan, mengamankan satu unit travel gelap yang beroperasi di kawasan Terminal BRPS adalah salah satu bentuk tindakan tegas dan bukti pelayanan

BPTD Kelas II Riau di Terminal BRPS Pekanbaru.

Terhadap kendaraan yang berhasil diamankan tersebut, maka akan dilakukan penundaan pengoperasian sementara. Dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Sebagian Sekolah Liburkan Siswa

”Mereka ini awalnya masuk ke dalam kawasan terminal itu kemungkinan ditelepon oleh penumpangnya, atau mereka betul -betul berputar di dalam kawasan terminal kemudian mencari penumpang untuk dibawa keluar. Tentunya ini adalah larangan bagi kami. Di sini adalah betul-betul kendaraan angkutan yang resmi, sehingga jika terjadi sesuatu maka penumpang bisa melapor kepada kami,” pungkasnya.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yang bertugas di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru berhasil mengamankan satu unit mobil minibus yang diduga dijadikan travel ilegal.

Hal tersebut dikatakan Kepala Terminal BRPS Pekanbaru Bambang Armanto kepada Riau Pos, Kamis (12/12). Dijelaskannya, pihaknya berhasil mengamankan satu unit travel di kawasan Terminal BRPS Pekanbaru ketika mengangkut penumpang.

”Tadi kami menjumpai dan diduga adanya suatu kendaraan tidak berizin mengangkut penumpang. Dan setelah diamankan kemudian dicek, ternyata betul kendaraan minibus yang diduga travel gelap tersebut membawa penumpang dan tidak memiliki izin angkutan,” ujar Bambang Armanto.

Ia menegaskan, tentunya itu adalah menjadi target BPTD Kelas II Riau yang bertugas di kawasan terminal BRPS. Kedepan pihaknya akan rutin melakukan pengawasan kepada travel -travel gelap di kawasan terminal BRPS Pekanbaru.

Baca Juga:  Ditutup setelah 13 Hari Fungsional

Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang sudah dikomersilkan atau di jadikan travel, tentunya harus ada izinnya. Salah satunya seperti kir, kartu pengawasannya dan lainnya.

”Satu unit travel gelap yang kita amankan ini juga tidak memiliki plat nomor. Ini lah kadang -kadang masyarakat tidak melihat mana travel gelap dan resmi. Nanti kalau terjadi apa-apa, pertanggungjawabannya ke mana, asuransinya ke mana?” jelasnya.

Bambang mengungkapkan, mengamankan satu unit travel gelap yang beroperasi di kawasan Terminal BRPS adalah salah satu bentuk tindakan tegas dan bukti pelayanan

BPTD Kelas II Riau di Terminal BRPS Pekanbaru.

Terhadap kendaraan yang berhasil diamankan tersebut, maka akan dilakukan penundaan pengoperasian sementara. Dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Delapan "Pak Ogah" Diamankan

”Mereka ini awalnya masuk ke dalam kawasan terminal itu kemungkinan ditelepon oleh penumpangnya, atau mereka betul -betul berputar di dalam kawasan terminal kemudian mencari penumpang untuk dibawa keluar. Tentunya ini adalah larangan bagi kami. Di sini adalah betul-betul kendaraan angkutan yang resmi, sehingga jika terjadi sesuatu maka penumpang bisa melapor kepada kami,” pungkasnya.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

BPTD Kelas II Riau Amankan Satu Unit Travel Ilegal di Terminal BRPS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yang bertugas di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru berhasil mengamankan satu unit mobil minibus yang diduga dijadikan travel ilegal.

Hal tersebut dikatakan Kepala Terminal BRPS Pekanbaru Bambang Armanto kepada Riau Pos, Kamis (12/12). Dijelaskannya, pihaknya berhasil mengamankan satu unit travel di kawasan Terminal BRPS Pekanbaru ketika mengangkut penumpang.

”Tadi kami menjumpai dan diduga adanya suatu kendaraan tidak berizin mengangkut penumpang. Dan setelah diamankan kemudian dicek, ternyata betul kendaraan minibus yang diduga travel gelap tersebut membawa penumpang dan tidak memiliki izin angkutan,” ujar Bambang Armanto.

Ia menegaskan, tentunya itu adalah menjadi target BPTD Kelas II Riau yang bertugas di kawasan terminal BRPS. Kedepan pihaknya akan rutin melakukan pengawasan kepada travel -travel gelap di kawasan terminal BRPS Pekanbaru.

Baca Juga:  Ditutup setelah 13 Hari Fungsional

Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang sudah dikomersilkan atau di jadikan travel, tentunya harus ada izinnya. Salah satunya seperti kir, kartu pengawasannya dan lainnya.

”Satu unit travel gelap yang kita amankan ini juga tidak memiliki plat nomor. Ini lah kadang -kadang masyarakat tidak melihat mana travel gelap dan resmi. Nanti kalau terjadi apa-apa, pertanggungjawabannya ke mana, asuransinya ke mana?” jelasnya.

Bambang mengungkapkan, mengamankan satu unit travel gelap yang beroperasi di kawasan Terminal BRPS adalah salah satu bentuk tindakan tegas dan bukti pelayanan

BPTD Kelas II Riau di Terminal BRPS Pekanbaru.

Terhadap kendaraan yang berhasil diamankan tersebut, maka akan dilakukan penundaan pengoperasian sementara. Dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Dewan Minta Evaluasi Kepala OPD

”Mereka ini awalnya masuk ke dalam kawasan terminal itu kemungkinan ditelepon oleh penumpangnya, atau mereka betul -betul berputar di dalam kawasan terminal kemudian mencari penumpang untuk dibawa keluar. Tentunya ini adalah larangan bagi kami. Di sini adalah betul-betul kendaraan angkutan yang resmi, sehingga jika terjadi sesuatu maka penumpang bisa melapor kepada kami,” pungkasnya.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yang bertugas di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru berhasil mengamankan satu unit mobil minibus yang diduga dijadikan travel ilegal.

Hal tersebut dikatakan Kepala Terminal BRPS Pekanbaru Bambang Armanto kepada Riau Pos, Kamis (12/12). Dijelaskannya, pihaknya berhasil mengamankan satu unit travel di kawasan Terminal BRPS Pekanbaru ketika mengangkut penumpang.

”Tadi kami menjumpai dan diduga adanya suatu kendaraan tidak berizin mengangkut penumpang. Dan setelah diamankan kemudian dicek, ternyata betul kendaraan minibus yang diduga travel gelap tersebut membawa penumpang dan tidak memiliki izin angkutan,” ujar Bambang Armanto.

Ia menegaskan, tentunya itu adalah menjadi target BPTD Kelas II Riau yang bertugas di kawasan terminal BRPS. Kedepan pihaknya akan rutin melakukan pengawasan kepada travel -travel gelap di kawasan terminal BRPS Pekanbaru.

Baca Juga:  DPRD Riau Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba di Bumi Lancang Kuning

Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang sudah dikomersilkan atau di jadikan travel, tentunya harus ada izinnya. Salah satunya seperti kir, kartu pengawasannya dan lainnya.

”Satu unit travel gelap yang kita amankan ini juga tidak memiliki plat nomor. Ini lah kadang -kadang masyarakat tidak melihat mana travel gelap dan resmi. Nanti kalau terjadi apa-apa, pertanggungjawabannya ke mana, asuransinya ke mana?” jelasnya.

Bambang mengungkapkan, mengamankan satu unit travel gelap yang beroperasi di kawasan Terminal BRPS adalah salah satu bentuk tindakan tegas dan bukti pelayanan

BPTD Kelas II Riau di Terminal BRPS Pekanbaru.

Terhadap kendaraan yang berhasil diamankan tersebut, maka akan dilakukan penundaan pengoperasian sementara. Dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Sebagian Sekolah Liburkan Siswa

”Mereka ini awalnya masuk ke dalam kawasan terminal itu kemungkinan ditelepon oleh penumpangnya, atau mereka betul -betul berputar di dalam kawasan terminal kemudian mencari penumpang untuk dibawa keluar. Tentunya ini adalah larangan bagi kami. Di sini adalah betul-betul kendaraan angkutan yang resmi, sehingga jika terjadi sesuatu maka penumpang bisa melapor kepada kami,” pungkasnya.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari