PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penerapam pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 versi Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan pusat. Namun demikian, pelaku usaha di Kota Pekanbaru tetap diminta untuk memathui protokol kesehatan (prokes). Selain itu, pemerintah diminta mencapai angka 100 persen untuk vaksinasi Covid-19 mengingat saat ini anak usia 6-11 tahun sudah boleh di vaksin.
Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru H Ervan, akhir pekan lalu. Dia menyebutkan, pembatalan PPKM level 3 jangan sampai membuat pengusaha lalai dan abaikan prokes yang seharusnya tetap diperketat. "Pusat sudah batalkan penerapan PPKM level 3 versi Natal dan tahun baru, namun kami minta pelaku usaha tetap perketat prokes,” tegas Ervan kepada wartawan.
Ditegaskan politisi Gerindra ini, pemerintah daerah melalui Satgas Covid-19 dapat membuat pengetatan lain yang bisa tetap menjadi perhatian masyarakat. Tentu dalam upaya tetap menekan munculnya klaster baru dan menekan pertumbuhan bahaya Covid-19.
Menurutnya, Natal dan tahun baru ini dipastikan bakal terjadi pengumpulan masa di tempat-tempat tertentu, dan diminta harus diawasi. "Aturan di perketat, namun ekonomi tetap harus tumbuh, " tegas Ervan.
Dikatakan Ervan lagi, pemerintah juga harus bisa memastikan bahwa masyarakat Pekanbaru sudah mengikuti program vaksinasi, baik untuk umum, anak-anak maupun lansia.
"Karena kan ditegaskan sebelumnya, selain prokes, vaksinasi juga harus digalakkan, ini kita harus sudah clear," paparnya.
Oleh karena itu, diungkapkan Ervan lagi, ketika sudah patuhi prokes dan sudah vaksin harapannya pandemi di Pekanbaru berakhir. "Mari kita dukung program ini, dan berharap covid-19 segera berakhir," pungkasnya.(gus)