- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Apindo dan Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.03/2019 di aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Kamis (7/10). Kegiatan dihadiri oleh sekitar 20 perwakilan perusahaan di Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo yang juga merupakan pembicara dalam acara tersebut menyatakan, bahwa dengan adanya insentif Super Tax Deduction yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/2019 tersebut, seharusnya masing-masing pihak antara Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI) dan pihak lembaga pelatihan ataupun pendidikan vokasi saling diuntungkan. Sehingga akan lebih mudah untuk membuat kesepakatan pemagangan kerja.
- Advertisement -
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, Roni Purba menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan kebijakan pemerintah terkait insentif yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha atas pelaksanaan pemagangan. Yang diharapkan meningkatkan ketertarikan DUDI sebagai penyelenggara pemagangan calon tenaga kerja (naker) yang lebih optimal.
Kadisnaker Pekanbaru Drs H Abdul Jamal MPd menyampaikan, salah satu arahan presiden adalah bagaimana penyerapan tenaga kerja bisa lebih optimal, untuk itu perlu adanya program pemagangan mandiri calon tenaga kerja kepada dunia usaha dan dunia industri sehingga kompetensi calon tenaga kerja bisa sesuai dengan kebutuhan saat ini.
"Program kerja sama DUDI dengan lembaga vokasi dilakukan untuk mendorong peran DUDI dalam melakukan perbaikan kualitas SDM vokasi Indonesia," jelas Kadisnaker.(kom)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Apindo dan Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.03/2019 di aula Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Kamis (7/10). Kegiatan dihadiri oleh sekitar 20 perwakilan perusahaan di Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo yang juga merupakan pembicara dalam acara tersebut menyatakan, bahwa dengan adanya insentif Super Tax Deduction yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/2019 tersebut, seharusnya masing-masing pihak antara Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI) dan pihak lembaga pelatihan ataupun pendidikan vokasi saling diuntungkan. Sehingga akan lebih mudah untuk membuat kesepakatan pemagangan kerja.
- Advertisement -
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, Roni Purba menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan kebijakan pemerintah terkait insentif yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha atas pelaksanaan pemagangan. Yang diharapkan meningkatkan ketertarikan DUDI sebagai penyelenggara pemagangan calon tenaga kerja (naker) yang lebih optimal.
Kadisnaker Pekanbaru Drs H Abdul Jamal MPd menyampaikan, salah satu arahan presiden adalah bagaimana penyerapan tenaga kerja bisa lebih optimal, untuk itu perlu adanya program pemagangan mandiri calon tenaga kerja kepada dunia usaha dan dunia industri sehingga kompetensi calon tenaga kerja bisa sesuai dengan kebutuhan saat ini.
- Advertisement -
"Program kerja sama DUDI dengan lembaga vokasi dilakukan untuk mendorong peran DUDI dalam melakukan perbaikan kualitas SDM vokasi Indonesia," jelas Kadisnaker.(kom)