Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pengelola Transportasi Perairan Harus Patuhi Standar Keselamatan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Riau mengingatkan kepada seluruh pemilik dan pengelola angkutan umum transportasi perairan, baik kapal laut, sungai, penyeberangan dan danau yang ada di Riau agar mematuhi standar keselamatan transportasi. 

Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengelola angkutan umum, baik kapal laut, sungai, penyeberangan dan danau yang ada di Riau untuk tidak abai dalam memberikan perlindungan kecelakaan bagi semua pengguna jasa perairan. 

''Imbauan ini disampaikan guna menghindari terjadinya kecelakaan bagi semua pengguna jasa perairan. Baik angkutan umum kapal laut, sungai, penyeberangan dan danau,'' katanya, Rabu (11/8).

Andi Yanto juga mengajak semua operator angkutan agar memenuhi standar keselamatan transportasi, karena kecelakaan transportasi di perairan bisa saja terjadi jika pengelola angkutan abai dalam mematuhi standar tersebut. 

Baca Juga:  Kejar PBB, Bapenda Gencarkan SDT

''Sarana keselamatan mesti dilengkapi seperti life jacket, life buoy atau pelampung. Kemudian semua penumpang pengguna jasa angkutan juga wajib medaftarkan kapalnya ke jasa raharja untuk mendapatkan jaminan perlindungan kecelakaan,'' ujar Andi Yanto.

Hal tersebut, kata Andi sesuai dengan Undang undang No. 33 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

''Dengan demikian, potensi kecelakan yang dapat menimbulkan korban jiwa dapat dikurangi,'' sebutnya. (sol)
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Riau mengingatkan kepada seluruh pemilik dan pengelola angkutan umum transportasi perairan, baik kapal laut, sungai, penyeberangan dan danau yang ada di Riau agar mematuhi standar keselamatan transportasi. 

Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengelola angkutan umum, baik kapal laut, sungai, penyeberangan dan danau yang ada di Riau untuk tidak abai dalam memberikan perlindungan kecelakaan bagi semua pengguna jasa perairan. 

- Advertisement -

''Imbauan ini disampaikan guna menghindari terjadinya kecelakaan bagi semua pengguna jasa perairan. Baik angkutan umum kapal laut, sungai, penyeberangan dan danau,'' katanya, Rabu (11/8).

Andi Yanto juga mengajak semua operator angkutan agar memenuhi standar keselamatan transportasi, karena kecelakaan transportasi di perairan bisa saja terjadi jika pengelola angkutan abai dalam mematuhi standar tersebut. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Tahun Baru 2022, Ruas Jalan Ini Tutup dari Jam 10 Malam hingga 1 Dinihari

''Sarana keselamatan mesti dilengkapi seperti life jacket, life buoy atau pelampung. Kemudian semua penumpang pengguna jasa angkutan juga wajib medaftarkan kapalnya ke jasa raharja untuk mendapatkan jaminan perlindungan kecelakaan,'' ujar Andi Yanto.

Hal tersebut, kata Andi sesuai dengan Undang undang No. 33 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

''Dengan demikian, potensi kecelakan yang dapat menimbulkan korban jiwa dapat dikurangi,'' sebutnya. (sol)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari