PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Riau mengingatkan kepada seluruh pemilik dan pengelola angkutan umum transportasi perairan, baik kapal laut, sungai, penyeberangan dan danau yang ada di Riau agar mematuhi standar keselamatan transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengelola angkutan umum, baik kapal laut, sungai, penyeberangan dan danau yang ada di Riau untuk tidak abai dalam memberikan perlindungan kecelakaan bagi semua pengguna jasa perairan.
''Imbauan ini disampaikan guna menghindari terjadinya kecelakaan bagi semua pengguna jasa perairan. Baik angkutan umum kapal laut, sungai, penyeberangan dan danau,'' katanya, Rabu (11/8).
Andi Yanto juga mengajak semua operator angkutan agar memenuhi standar keselamatan transportasi, karena kecelakaan transportasi di perairan bisa saja terjadi jika pengelola angkutan abai dalam mematuhi standar tersebut.
''Sarana keselamatan mesti dilengkapi seperti life jacket, life buoy atau pelampung. Kemudian semua penumpang pengguna jasa angkutan juga wajib medaftarkan kapalnya ke jasa raharja untuk mendapatkan jaminan perlindungan kecelakaan,'' ujar Andi Yanto.
Hal tersebut, kata Andi sesuai dengan Undang undang No. 33 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
''Dengan demikian, potensi kecelakan yang dapat menimbulkan korban jiwa dapat dikurangi,'' sebutnya. (sol)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Riau mengingatkan kepada seluruh pemilik dan pengelola angkutan umum transportasi perairan, baik kapal laut, sungai, penyeberangan dan danau yang ada di Riau agar mematuhi standar keselamatan transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengelola angkutan umum, baik kapal laut, sungai, penyeberangan dan danau yang ada di Riau untuk tidak abai dalam memberikan perlindungan kecelakaan bagi semua pengguna jasa perairan.
- Advertisement -
''Imbauan ini disampaikan guna menghindari terjadinya kecelakaan bagi semua pengguna jasa perairan. Baik angkutan umum kapal laut, sungai, penyeberangan dan danau,'' katanya, Rabu (11/8).
Andi Yanto juga mengajak semua operator angkutan agar memenuhi standar keselamatan transportasi, karena kecelakaan transportasi di perairan bisa saja terjadi jika pengelola angkutan abai dalam mematuhi standar tersebut.
- Advertisement -
''Sarana keselamatan mesti dilengkapi seperti life jacket, life buoy atau pelampung. Kemudian semua penumpang pengguna jasa angkutan juga wajib medaftarkan kapalnya ke jasa raharja untuk mendapatkan jaminan perlindungan kecelakaan,'' ujar Andi Yanto.
Hal tersebut, kata Andi sesuai dengan Undang undang No. 33 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
''Dengan demikian, potensi kecelakan yang dapat menimbulkan korban jiwa dapat dikurangi,'' sebutnya. (sol)