Jumat, 22 November 2024

SDT, Bapenda Dapati Restoran 9 Tahun Tak Bayar Pajak

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menggelar sosialisasi daftar tagih (SDT) terhadap wajib pajak (WP) di sepanjang Jalan HR Soebrantas, Kamis (13/6) pagi kemarin. Didapati, ada restoran yang yang sudah sembilan tahun tidak bayar pajak.

SDT yang dilakukan kemarin adalah keenam kali sejak awal tahun 2019. Sebelumnya, SDT sudah dilakukan di Jalan Sudirman, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Imam Munandar, Jalan Juanda dan Jalan Tuanku Tambusai. Penyisiran dilakukan dengan menghitung potensi dan menagih terhadap WP yang ada disana dengan fokus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame dan pajak restoran. Selain itu, tujuan dilaksanakan SDT ini juga agar WP yang ada memahami tentang mekanisme dan kewajiban pajak. Ditambahkannya lagi, WP juga diberikan penjelasan bagaimana pajak itu bermanfaat untuk membantu pembangunan di Kota Pekanbaru.

- Advertisement -
Baca Juga:  4.476 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Pentingnya SDT terus menerus dilakukan adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup tentang apa saja pajak yang menjadi kewajiban yang harus dibayar dan bagaimana tata cara pembayaran pajak yang benar. Ada 11 jenis pajak daerah yang ditangani oleh Bapenda Kota Pekanbaru. Pajak-pajak ini adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, restoran, parkir, air bawah tanah, mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, PBB-P2, dan BPHTB sesuai UU No 28 Tahun 2009 tentang  pajak daerah dan retribusi daerah.

Dari turunnya tim kemarin, didapati ada beberapa pelaku usaha yang belum membayar pajak sejak tahun 2018. Bahkan, salah satu restoran, yakni rumah makan pecel lele Cak Rohim sudah sembilan tahun tidak membayar pajak restoran.

Baca Juga:  Pungut Lebih Demi Oknum

Saat petugas datang, yang menerima hanya karyawan restoran ini. Karyawan menyebut pemilik sedang di luar kota. Petugas menanggalkan salah satu reklame di dalam restoran itu.

- Advertisement -

Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru Nopendike P yang memimpin SDT kemarin pada Riau Pos menyebutkan, terhadap WP yang membandel pihaknya akan melakukan pemanggilan.’’Kita akan panggil, kalua tidak juga kooperatif, kita rekomendasi cabut izinnya pada instansi terkait,’’ tegasnya.

Restoran Cak Rohim ini sebelumnya pernah juga dipasangi segel oleh Bapenda Kota Pekanbaru. Namun oleh pengelola segel diabaikan dan ditutup. Hingga berita ini diturunkan, SDT masih berlangsung di Jalan HR Soebrantas.(Ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menggelar sosialisasi daftar tagih (SDT) terhadap wajib pajak (WP) di sepanjang Jalan HR Soebrantas, Kamis (13/6) pagi kemarin. Didapati, ada restoran yang yang sudah sembilan tahun tidak bayar pajak.

SDT yang dilakukan kemarin adalah keenam kali sejak awal tahun 2019. Sebelumnya, SDT sudah dilakukan di Jalan Sudirman, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Imam Munandar, Jalan Juanda dan Jalan Tuanku Tambusai. Penyisiran dilakukan dengan menghitung potensi dan menagih terhadap WP yang ada disana dengan fokus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame dan pajak restoran. Selain itu, tujuan dilaksanakan SDT ini juga agar WP yang ada memahami tentang mekanisme dan kewajiban pajak. Ditambahkannya lagi, WP juga diberikan penjelasan bagaimana pajak itu bermanfaat untuk membantu pembangunan di Kota Pekanbaru.

- Advertisement -
Baca Juga:  IKPTB Serahkan 114 Paket Imlek

Pentingnya SDT terus menerus dilakukan adalah agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup tentang apa saja pajak yang menjadi kewajiban yang harus dibayar dan bagaimana tata cara pembayaran pajak yang benar. Ada 11 jenis pajak daerah yang ditangani oleh Bapenda Kota Pekanbaru. Pajak-pajak ini adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, restoran, parkir, air bawah tanah, mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, PBB-P2, dan BPHTB sesuai UU No 28 Tahun 2009 tentang  pajak daerah dan retribusi daerah.

Dari turunnya tim kemarin, didapati ada beberapa pelaku usaha yang belum membayar pajak sejak tahun 2018. Bahkan, salah satu restoran, yakni rumah makan pecel lele Cak Rohim sudah sembilan tahun tidak membayar pajak restoran.

- Advertisement -
Baca Juga:  KPK Perpanjang Cekal Wako Dumai ke Luar Negeri

Saat petugas datang, yang menerima hanya karyawan restoran ini. Karyawan menyebut pemilik sedang di luar kota. Petugas menanggalkan salah satu reklame di dalam restoran itu.

Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru Nopendike P yang memimpin SDT kemarin pada Riau Pos menyebutkan, terhadap WP yang membandel pihaknya akan melakukan pemanggilan.’’Kita akan panggil, kalua tidak juga kooperatif, kita rekomendasi cabut izinnya pada instansi terkait,’’ tegasnya.

Restoran Cak Rohim ini sebelumnya pernah juga dipasangi segel oleh Bapenda Kota Pekanbaru. Namun oleh pengelola segel diabaikan dan ditutup. Hingga berita ini diturunkan, SDT masih berlangsung di Jalan HR Soebrantas.(Ali)
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari