Pihak PT CPI Kembali Tak Hadir

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pihak PT CPI kembali tidak menghadiri undangan dari mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau terkait tuntutan dari Forum Kesetaraan 058 yakni eks karyawan PT CPI. Undangan pada Rabu (11/12) adalah undangan kedua yang sudah dijadwalkan.

Ketua Forum Kesetaraan 058 Hendarmin mengatakan, mediasi yang kedua PT CPI tidak hadir. Menurutnya nanti bakal ada pemanggilan ketiga kali sesuai undang-undang. Setelah itu bakal ada anjuran dari Disnaker.

Jika datang di pertemuan ketiga bisa jadi akan musyawarah mufakat yang dianjurkan UU. "Jika datang di pertemuan ketiga dan PT CPI mau membuka dialog, mungkin permasalahan akan sampai di situ tidak perlu ke PHI," ucapnya.

Pertemuan kedua ini pada Rabu (11/12) Hendarmin tidak ada hasilnya. Sebab PT CPI tidak hadir.

- Advertisement -

Katanya, ada 136 orang eks karyawan PT CPI yang menuntut, baik dari Rumbai, Dumai,  Duri maupun Jakarta. "Perwakilan berkisar 20-an orang. In sya Allah pada waktunya akan hadir ramai-ramai," sebutnya.

Hendarmin menceritakan, mereka menuntur PT CPI yang mereka nilai belum memenuhi hak mereka sesuai aturan. Pemerintah melalui BP Migas (dulu) sebelum berubah menjadi SKK Migas 2010 mengeluarkan Surat Keputusan BP Migas Nomor 058/2010 tentang pensiun dari 56 tahun menjadi 58 tahun. Setelah itu keluar, PT CPI tidak memberlakukannya.

- Advertisement -

Kabid Hubungan Perindustrial dan Syaker Dra Rinda Situmorang menjelaskan, ketidakhadiran PT CPI. "PT CPI melayangkan surat yang berisi tidak akan hadir lagi karena itu bukan karyawan lagi. Karena pada 2013, menurut PT CPI sudah menyelesaikan hak-hak pekerja karena memang sudah tiba di usia pensiun," sebutnya.

Menurutnya, sebagai perwakilan pemerintah tetap melakukan tugas sesuai porsinya. "Mungkin sudah selesai pada 2013 dan sekarang sudah 2019. Namun, jika sudah membayar, mana bukti autentiknya PT CPI kalau sudah membayar," tegasnya.

Manager Corporate Communications PT CPI Sonitha Poernomo kepada media mengatakan, PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) menghormati langkah Disnakertrans mengadakan pertemuan klarifikasi mengenai tuntutan Paguyuban FK-058 terkait kebijakan usia pensiun di lingkungan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Katanya, pada 14 November 2019 dan 2 Desember 2019, PT CPI telah menemui perwakilan Paguyuban FK-058 sebagai bentuk upaya penyelesaian masalah ini. Pihak paguyuban meminta perundingan Bipartit.

"Mengingat proses bipartit belum ditempuh dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan tanpa mengurangi rasa hormat kepada Disnakerstrans dan para pensiunan, PT CPI memutuskan untuk tidak hadir dalam pertemuan 11 November 2019," ucapnya.

Lebih lanjut, Sonitha sebutkan, Paguyuban FK-058 sebelumnya pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk tuntutan yang sama. Namun, Pengadilan menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan tersebut. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

"Terkait kebijakan usia pensiun, PT CPI mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dalam menerapkan surat keputusan kepala BP Migas (kini SKK Migas) No 58/2010 (SK-58) tentang kebijakan usia pensiun 58 tahun di lingkungan KKKS. Kebijakan usia pensiun 58 tahun berlaku efektif di lingkungan PT CPI pada 11 Juli 2014. Pelaksanaan SK-58 dengan masa transisi telah disepakati oleh Serikat Pekerja dalam PKB yang telah terdaftar dan telah disetujui oleh SKK Migas dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," tutupnya. (*3)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pihak PT CPI kembali tidak menghadiri undangan dari mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau terkait tuntutan dari Forum Kesetaraan 058 yakni eks karyawan PT CPI. Undangan pada Rabu (11/12) adalah undangan kedua yang sudah dijadwalkan.

Ketua Forum Kesetaraan 058 Hendarmin mengatakan, mediasi yang kedua PT CPI tidak hadir. Menurutnya nanti bakal ada pemanggilan ketiga kali sesuai undang-undang. Setelah itu bakal ada anjuran dari Disnaker.

Jika datang di pertemuan ketiga bisa jadi akan musyawarah mufakat yang dianjurkan UU. "Jika datang di pertemuan ketiga dan PT CPI mau membuka dialog, mungkin permasalahan akan sampai di situ tidak perlu ke PHI," ucapnya.

Pertemuan kedua ini pada Rabu (11/12) Hendarmin tidak ada hasilnya. Sebab PT CPI tidak hadir.

Katanya, ada 136 orang eks karyawan PT CPI yang menuntut, baik dari Rumbai, Dumai,  Duri maupun Jakarta. "Perwakilan berkisar 20-an orang. In sya Allah pada waktunya akan hadir ramai-ramai," sebutnya.

Hendarmin menceritakan, mereka menuntur PT CPI yang mereka nilai belum memenuhi hak mereka sesuai aturan. Pemerintah melalui BP Migas (dulu) sebelum berubah menjadi SKK Migas 2010 mengeluarkan Surat Keputusan BP Migas Nomor 058/2010 tentang pensiun dari 56 tahun menjadi 58 tahun. Setelah itu keluar, PT CPI tidak memberlakukannya.

Kabid Hubungan Perindustrial dan Syaker Dra Rinda Situmorang menjelaskan, ketidakhadiran PT CPI. "PT CPI melayangkan surat yang berisi tidak akan hadir lagi karena itu bukan karyawan lagi. Karena pada 2013, menurut PT CPI sudah menyelesaikan hak-hak pekerja karena memang sudah tiba di usia pensiun," sebutnya.

Menurutnya, sebagai perwakilan pemerintah tetap melakukan tugas sesuai porsinya. "Mungkin sudah selesai pada 2013 dan sekarang sudah 2019. Namun, jika sudah membayar, mana bukti autentiknya PT CPI kalau sudah membayar," tegasnya.

Manager Corporate Communications PT CPI Sonitha Poernomo kepada media mengatakan, PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) menghormati langkah Disnakertrans mengadakan pertemuan klarifikasi mengenai tuntutan Paguyuban FK-058 terkait kebijakan usia pensiun di lingkungan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Katanya, pada 14 November 2019 dan 2 Desember 2019, PT CPI telah menemui perwakilan Paguyuban FK-058 sebagai bentuk upaya penyelesaian masalah ini. Pihak paguyuban meminta perundingan Bipartit.

"Mengingat proses bipartit belum ditempuh dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan tanpa mengurangi rasa hormat kepada Disnakerstrans dan para pensiunan, PT CPI memutuskan untuk tidak hadir dalam pertemuan 11 November 2019," ucapnya.

Lebih lanjut, Sonitha sebutkan, Paguyuban FK-058 sebelumnya pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk tuntutan yang sama. Namun, Pengadilan menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan tersebut. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

"Terkait kebijakan usia pensiun, PT CPI mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dalam menerapkan surat keputusan kepala BP Migas (kini SKK Migas) No 58/2010 (SK-58) tentang kebijakan usia pensiun 58 tahun di lingkungan KKKS. Kebijakan usia pensiun 58 tahun berlaku efektif di lingkungan PT CPI pada 11 Juli 2014. Pelaksanaan SK-58 dengan masa transisi telah disepakati oleh Serikat Pekerja dalam PKB yang telah terdaftar dan telah disetujui oleh SKK Migas dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," tutupnya. (*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya