Rabu, 7 Mei 2025
spot_img

UMK 2022 Menunggu UMR

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Jelang akhir tahun 2021, besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2022 belum dipastikan. Ini masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait penetapan besaran Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis (11/11) mengatakan, sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat, paling lambat tanggal 20 November ketetapan  UMR sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kota melakukan pembahasan untuk UMK masing-masing daerah. Jamal belum bisa memastikan berapa besaran UMK 2022. Namun, jumlah UMK bakal lebih tinggi dibandingkan UMR Pemprov Riau.

Dirinya berharap, besaran UMK Pekanbaru pada tahun 2022 nanti naik. Tapi, itu akan disesuaikan lagi data Badan Pusat Statistik (BPS) dan indikator pendukung yang menjadi syarat naiknya UMK.

Baca Juga:  Kondisi Waduk Cipta Karya Mengkhawatirkan

"Kami lihat data BPS dulu, kami lihat provinsi, kalau kami kemungkinan maunya ya naik. Karena melihat kebutuhan ekonomi masyarakat yang juga naik," terang dia.

Ia menyebut, UMK Kota Pekanbaru akan dilakukan pembahasan usai keluarnya UMR nanti. Dalam pembahasan UMK nanti, pihak Disnaker akan melibatkan pihak terkait seperti perwakilan pengusaha dan pekerja berikut juga dari BPS.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk penetapan UMK tahun 2022 ini, tidak akan dilakukan survei lapangan namun cukup menggunakan data dari BPS saja.

Meski berapa besaran kenaikan UMK Pekanbaru tahun 2022 masih belum bisa diprediksi, namun untuk kenaikan di banding tahun dipastikan Jamal akan ada. Mengingat saat ini juga terjadi kenaikan angka inflasi.

Baca Juga:  Pemko Diminta Kroscek Penerima Bantuan

Paling lambat di awal Desember mendatang, dikatakan Jamal pembahasan terkait besaran UMK Kota Pekanbaru tahun 2022 sudah rampung. Sementara untuk UMK tahun 2021 besarannya mencapai Rp 2,99 juta.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Jelang akhir tahun 2021, besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2022 belum dipastikan. Ini masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait penetapan besaran Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis (11/11) mengatakan, sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat, paling lambat tanggal 20 November ketetapan  UMR sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kota melakukan pembahasan untuk UMK masing-masing daerah. Jamal belum bisa memastikan berapa besaran UMK 2022. Namun, jumlah UMK bakal lebih tinggi dibandingkan UMR Pemprov Riau.

Dirinya berharap, besaran UMK Pekanbaru pada tahun 2022 nanti naik. Tapi, itu akan disesuaikan lagi data Badan Pusat Statistik (BPS) dan indikator pendukung yang menjadi syarat naiknya UMK.

Baca Juga:  Satlantas Amankan Kendaraan Pengawal Liar

"Kami lihat data BPS dulu, kami lihat provinsi, kalau kami kemungkinan maunya ya naik. Karena melihat kebutuhan ekonomi masyarakat yang juga naik," terang dia.

Ia menyebut, UMK Kota Pekanbaru akan dilakukan pembahasan usai keluarnya UMR nanti. Dalam pembahasan UMK nanti, pihak Disnaker akan melibatkan pihak terkait seperti perwakilan pengusaha dan pekerja berikut juga dari BPS.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk penetapan UMK tahun 2022 ini, tidak akan dilakukan survei lapangan namun cukup menggunakan data dari BPS saja.

Meski berapa besaran kenaikan UMK Pekanbaru tahun 2022 masih belum bisa diprediksi, namun untuk kenaikan di banding tahun dipastikan Jamal akan ada. Mengingat saat ini juga terjadi kenaikan angka inflasi.

Baca Juga:  Protes Anak Tak Lulus Masuk MTsN 3 Pekanbaru

Paling lambat di awal Desember mendatang, dikatakan Jamal pembahasan terkait besaran UMK Kota Pekanbaru tahun 2022 sudah rampung. Sementara untuk UMK tahun 2021 besarannya mencapai Rp 2,99 juta.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

UMK 2022 Menunggu UMR

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Jelang akhir tahun 2021, besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2022 belum dipastikan. Ini masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait penetapan besaran Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis (11/11) mengatakan, sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat, paling lambat tanggal 20 November ketetapan  UMR sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kota melakukan pembahasan untuk UMK masing-masing daerah. Jamal belum bisa memastikan berapa besaran UMK 2022. Namun, jumlah UMK bakal lebih tinggi dibandingkan UMR Pemprov Riau.

Dirinya berharap, besaran UMK Pekanbaru pada tahun 2022 nanti naik. Tapi, itu akan disesuaikan lagi data Badan Pusat Statistik (BPS) dan indikator pendukung yang menjadi syarat naiknya UMK.

Baca Juga:  Kondisi Waduk Cipta Karya Mengkhawatirkan

"Kami lihat data BPS dulu, kami lihat provinsi, kalau kami kemungkinan maunya ya naik. Karena melihat kebutuhan ekonomi masyarakat yang juga naik," terang dia.

Ia menyebut, UMK Kota Pekanbaru akan dilakukan pembahasan usai keluarnya UMR nanti. Dalam pembahasan UMK nanti, pihak Disnaker akan melibatkan pihak terkait seperti perwakilan pengusaha dan pekerja berikut juga dari BPS.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk penetapan UMK tahun 2022 ini, tidak akan dilakukan survei lapangan namun cukup menggunakan data dari BPS saja.

Meski berapa besaran kenaikan UMK Pekanbaru tahun 2022 masih belum bisa diprediksi, namun untuk kenaikan di banding tahun dipastikan Jamal akan ada. Mengingat saat ini juga terjadi kenaikan angka inflasi.

Baca Juga:  Kaesang dan Dodo Dipindahkan ke Hutan TNTN

Paling lambat di awal Desember mendatang, dikatakan Jamal pembahasan terkait besaran UMK Kota Pekanbaru tahun 2022 sudah rampung. Sementara untuk UMK tahun 2021 besarannya mencapai Rp 2,99 juta.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Jelang akhir tahun 2021, besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2022 belum dipastikan. Ini masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait penetapan besaran Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis (11/11) mengatakan, sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat, paling lambat tanggal 20 November ketetapan  UMR sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kota melakukan pembahasan untuk UMK masing-masing daerah. Jamal belum bisa memastikan berapa besaran UMK 2022. Namun, jumlah UMK bakal lebih tinggi dibandingkan UMR Pemprov Riau.

Dirinya berharap, besaran UMK Pekanbaru pada tahun 2022 nanti naik. Tapi, itu akan disesuaikan lagi data Badan Pusat Statistik (BPS) dan indikator pendukung yang menjadi syarat naiknya UMK.

Baca Juga:  Pemko Akan Selesaikan Sisa Utang Tunda Bayar Tahun Ini

"Kami lihat data BPS dulu, kami lihat provinsi, kalau kami kemungkinan maunya ya naik. Karena melihat kebutuhan ekonomi masyarakat yang juga naik," terang dia.

Ia menyebut, UMK Kota Pekanbaru akan dilakukan pembahasan usai keluarnya UMR nanti. Dalam pembahasan UMK nanti, pihak Disnaker akan melibatkan pihak terkait seperti perwakilan pengusaha dan pekerja berikut juga dari BPS.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk penetapan UMK tahun 2022 ini, tidak akan dilakukan survei lapangan namun cukup menggunakan data dari BPS saja.

Meski berapa besaran kenaikan UMK Pekanbaru tahun 2022 masih belum bisa diprediksi, namun untuk kenaikan di banding tahun dipastikan Jamal akan ada. Mengingat saat ini juga terjadi kenaikan angka inflasi.

Baca Juga:  Kaesang dan Dodo Dipindahkan ke Hutan TNTN

Paling lambat di awal Desember mendatang, dikatakan Jamal pembahasan terkait besaran UMK Kota Pekanbaru tahun 2022 sudah rampung. Sementara untuk UMK tahun 2021 besarannya mencapai Rp 2,99 juta.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari