PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jelang akhir tahun 2021, besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2022 belum dipastikan. Ini masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait penetapan besaran Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis (11/11) mengatakan, sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat, paling lambat tanggal 20 November ketetapan UMR sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kota melakukan pembahasan untuk UMK masing-masing daerah. Jamal belum bisa memastikan berapa besaran UMK 2022. Namun, jumlah UMK bakal lebih tinggi dibandingkan UMR Pemprov Riau.
Dirinya berharap, besaran UMK Pekanbaru pada tahun 2022 nanti naik. Tapi, itu akan disesuaikan lagi data Badan Pusat Statistik (BPS) dan indikator pendukung yang menjadi syarat naiknya UMK.
"Kami lihat data BPS dulu, kami lihat provinsi, kalau kami kemungkinan maunya ya naik. Karena melihat kebutuhan ekonomi masyarakat yang juga naik," terang dia.
Ia menyebut, UMK Kota Pekanbaru akan dilakukan pembahasan usai keluarnya UMR nanti. Dalam pembahasan UMK nanti, pihak Disnaker akan melibatkan pihak terkait seperti perwakilan pengusaha dan pekerja berikut juga dari BPS.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk penetapan UMK tahun 2022 ini, tidak akan dilakukan survei lapangan namun cukup menggunakan data dari BPS saja.
Meski berapa besaran kenaikan UMK Pekanbaru tahun 2022 masih belum bisa diprediksi, namun untuk kenaikan di banding tahun dipastikan Jamal akan ada. Mengingat saat ini juga terjadi kenaikan angka inflasi.
Paling lambat di awal Desember mendatang, dikatakan Jamal pembahasan terkait besaran UMK Kota Pekanbaru tahun 2022 sudah rampung. Sementara untuk UMK tahun 2021 besarannya mencapai Rp 2,99 juta.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota