Minggu, 18 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Tempat Kuliner dan Hiburan Terus Diawasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kota Pekanbaru saat ini berada salam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Meski pelonggaran sudah diterapkan, namun Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru masih memfokuskan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tempat kuliner dan tempat hiburan umum. Dua lokasi ini dinilai rawan terjadi penyebaran Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang, Senin (11/10) mengatakan, pihaknya sebagai koordinator tim hunting dan penegakan hukum (gakum) tetap melakukan pengawasan secara mobile.

"Kami bersama Polresta, Kodim, BPBD dan Dishub melaksanakan pengawasan gabungan. Pengawasan kami khusus tempat kuliner dan hiburan umum tetap dilakukan,” jelasnya.

Menurut dia, lokasi-lokasi ini kerap ramai dikunjungi masyarakat. Lokasi ini jadi sentral berkumpul nya masyarakat. Maka prokes di lokasi ini harus dipastikan tetap berjalan secara ketat. Selain menerapkan 5 M, mereka juga mengawasi jam operasional tempat usaha.

Baca Juga:  Enam Pesenam Ikuti Kejurnas

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru nomor 22/SE/Satgas/2021 tentang pedoman PPKM level 2 di Kota Pekanbaru, Iwan menyebut mereka melakukan pemantauan terhadap batasan waktu jam operasional tempat usaha. "Kita awasi jam buka dan jam tutupnya. Kita berharap kepada pelaku usaha agar mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan terhadap jam operasional yang telah ditentukan,” ucapnya.

Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran dilapangan, maka penerapan sanksi akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Iwan tidak menampik jika masih ada ditemukan pelanggaran prokes. Mereka masih menemukan beberapa pelaku usaha yang beroperasi melewati jam yang ditetapkan saat PPKM level 2 di Pekanbaru.

Baca Juga:  PDAM Diminta Percepat Program SR Air Bersih

Sanksi administrasi pun diberikan oleh Satgas kepada pelanggar. Ada sanksi teguran hingga denda yang diberikan bagi pelanggar. "Kami mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap menjalankan Prokes dan tetap waspada,"ucapnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kota Pekanbaru saat ini berada salam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Meski pelonggaran sudah diterapkan, namun Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru masih memfokuskan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tempat kuliner dan tempat hiburan umum. Dua lokasi ini dinilai rawan terjadi penyebaran Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang, Senin (11/10) mengatakan, pihaknya sebagai koordinator tim hunting dan penegakan hukum (gakum) tetap melakukan pengawasan secara mobile.

"Kami bersama Polresta, Kodim, BPBD dan Dishub melaksanakan pengawasan gabungan. Pengawasan kami khusus tempat kuliner dan hiburan umum tetap dilakukan,” jelasnya.

Menurut dia, lokasi-lokasi ini kerap ramai dikunjungi masyarakat. Lokasi ini jadi sentral berkumpul nya masyarakat. Maka prokes di lokasi ini harus dipastikan tetap berjalan secara ketat. Selain menerapkan 5 M, mereka juga mengawasi jam operasional tempat usaha.

Baca Juga:  PSBM Malam Keempat di Tampan, Prokes Covid-19 Masih Dilanggar

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru nomor 22/SE/Satgas/2021 tentang pedoman PPKM level 2 di Kota Pekanbaru, Iwan menyebut mereka melakukan pemantauan terhadap batasan waktu jam operasional tempat usaha. "Kita awasi jam buka dan jam tutupnya. Kita berharap kepada pelaku usaha agar mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan terhadap jam operasional yang telah ditentukan,” ucapnya.

- Advertisement -

Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran dilapangan, maka penerapan sanksi akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Iwan tidak menampik jika masih ada ditemukan pelanggaran prokes. Mereka masih menemukan beberapa pelaku usaha yang beroperasi melewati jam yang ditetapkan saat PPKM level 2 di Pekanbaru.

- Advertisement -
Baca Juga:  Enam Pesenam Ikuti Kejurnas

Sanksi administrasi pun diberikan oleh Satgas kepada pelanggar. Ada sanksi teguran hingga denda yang diberikan bagi pelanggar. "Kami mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap menjalankan Prokes dan tetap waspada,"ucapnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kota Pekanbaru saat ini berada salam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Meski pelonggaran sudah diterapkan, namun Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru masih memfokuskan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tempat kuliner dan tempat hiburan umum. Dua lokasi ini dinilai rawan terjadi penyebaran Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang, Senin (11/10) mengatakan, pihaknya sebagai koordinator tim hunting dan penegakan hukum (gakum) tetap melakukan pengawasan secara mobile.

"Kami bersama Polresta, Kodim, BPBD dan Dishub melaksanakan pengawasan gabungan. Pengawasan kami khusus tempat kuliner dan hiburan umum tetap dilakukan,” jelasnya.

Menurut dia, lokasi-lokasi ini kerap ramai dikunjungi masyarakat. Lokasi ini jadi sentral berkumpul nya masyarakat. Maka prokes di lokasi ini harus dipastikan tetap berjalan secara ketat. Selain menerapkan 5 M, mereka juga mengawasi jam operasional tempat usaha.

Baca Juga:  Bebaskan Pajak Hotel Lokasi Isoter

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru nomor 22/SE/Satgas/2021 tentang pedoman PPKM level 2 di Kota Pekanbaru, Iwan menyebut mereka melakukan pemantauan terhadap batasan waktu jam operasional tempat usaha. "Kita awasi jam buka dan jam tutupnya. Kita berharap kepada pelaku usaha agar mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan terhadap jam operasional yang telah ditentukan,” ucapnya.

Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran dilapangan, maka penerapan sanksi akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Iwan tidak menampik jika masih ada ditemukan pelanggaran prokes. Mereka masih menemukan beberapa pelaku usaha yang beroperasi melewati jam yang ditetapkan saat PPKM level 2 di Pekanbaru.

Baca Juga:  75 Pelanggar Terjaring ETLE di Hari Ketiga Operasi Patuh di Pekanbaru

Sanksi administrasi pun diberikan oleh Satgas kepada pelanggar. Ada sanksi teguran hingga denda yang diberikan bagi pelanggar. "Kami mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap menjalankan Prokes dan tetap waspada,"ucapnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari