PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya menahan pemilik Early Steps Daycare berinisial WF. Sebelumnya, meski sudah berstatus tersangka, perempuan 34 tahun tersebut tidak ditahan.
Selain WF, polisi juga menetapkan tersangka dan menahan DM (25) yang merupakan pengasuh di Early Steps Daycare tersebut. Keduanya ditahan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru Iptu Mimi Wira Swarta menjelaskan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
”Kami melakukan penahanan terhadap WF dan DM atas dugaan kekerasan terhadap anak yang dititipkan di Early Steps Daycare. Kita mengamankan barang bukti satu kursi bayi berwarna putih, satu isolasi atau lakban yang digunakan untuk mengikat F dan juga satu flashdisk berisi rekaman video dugaan penganiayaan,” sebut Iptu Mimi, Sabtu (10/8).
Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita ini terungkap ketika salah seorang pengasuh di daycare Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru itu mengirimkan video dugaan penganiayaan ke ibunya, Aya Sofia (41).
Dua hari kemudian, pada 31 Mei 2024, ibu korban langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Awalnya, WF yang ditetapkan tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan saksi tambahan pada Jumat (9/8), DM menyusul jadi tersangka.
Adapun dugaan penganiayaan itu, diantara korban diikat dengan lakban di kursi bayi. Mulut bayi juga ikut dilakban oleh tersangka dengan dalih merepotkan.
Iptu Mimi menjelaskan, sejauh ini keduanya dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini masih dalam pengembangan.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya menahan pemilik Early Steps Daycare berinisial WF. Sebelumnya, meski sudah berstatus tersangka, perempuan 34 tahun tersebut tidak ditahan.
Selain WF, polisi juga menetapkan tersangka dan menahan DM (25) yang merupakan pengasuh di Early Steps Daycare tersebut. Keduanya ditahan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru.
- Advertisement -
Kanit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru Iptu Mimi Wira Swarta menjelaskan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
”Kami melakukan penahanan terhadap WF dan DM atas dugaan kekerasan terhadap anak yang dititipkan di Early Steps Daycare. Kita mengamankan barang bukti satu kursi bayi berwarna putih, satu isolasi atau lakban yang digunakan untuk mengikat F dan juga satu flashdisk berisi rekaman video dugaan penganiayaan,” sebut Iptu Mimi, Sabtu (10/8).
- Advertisement -
Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita ini terungkap ketika salah seorang pengasuh di daycare Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru itu mengirimkan video dugaan penganiayaan ke ibunya, Aya Sofia (41).
Dua hari kemudian, pada 31 Mei 2024, ibu korban langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Awalnya, WF yang ditetapkan tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan saksi tambahan pada Jumat (9/8), DM menyusul jadi tersangka.
Adapun dugaan penganiayaan itu, diantara korban diikat dengan lakban di kursi bayi. Mulut bayi juga ikut dilakban oleh tersangka dengan dalih merepotkan.
Iptu Mimi menjelaskan, sejauh ini keduanya dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini masih dalam pengembangan.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota