Jumat, 5 Juli 2024

Workshop Tak Berizin Disegel

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satu unit  workshop yang terletak di wilayah Okura, Rumbai Pesisir, Senin (10/2) disegel. Hal ini dilakukan karena pengelola yang menggunakan bangunan tidak bisa menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB).

Penyegelan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. "Kami tanya IMB-nya, mereka tak bisa tunjukkan. Makanya kami turun bersama Satpol PP untuk melakukan penyegelan," kata Kepala DPMPTSP Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto.

- Advertisement -

Selain tak bisa menunjukkan IMB, bangunan yang digunakan sebagai workshop juga menyalahi aturan. "Selain tidak memiliki izin, bangunan yang akan dijadikan workshop tersebut juga melanggar garis sempadan bangunan, karena pagarnya dibangun terlalu mepet ke jalan," imbuh Quarte.

Baca Juga:  33 Formasi CPNS Diperebutkan 3.062 Pelamar

Sepanjang belum mendapatkan IMB ia menegaskan warga dan pelaku usaha tidak dibenarkan membangun. "Karena harus dicek dulu sama tim teknis. Sebab  kalau nanti salah bangun kan repot," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto mengakui, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap bangunan yang akan difungsikan sebagai workshop.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satu unit  workshop yang terletak di wilayah Okura, Rumbai Pesisir, Senin (10/2) disegel. Hal ini dilakukan karena pengelola yang menggunakan bangunan tidak bisa menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB).

Penyegelan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. "Kami tanya IMB-nya, mereka tak bisa tunjukkan. Makanya kami turun bersama Satpol PP untuk melakukan penyegelan," kata Kepala DPMPTSP Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto.

Selain tak bisa menunjukkan IMB, bangunan yang digunakan sebagai workshop juga menyalahi aturan. "Selain tidak memiliki izin, bangunan yang akan dijadikan workshop tersebut juga melanggar garis sempadan bangunan, karena pagarnya dibangun terlalu mepet ke jalan," imbuh Quarte.

Baca Juga:  158 Atlet Riau Sudah Lolos PON

Sepanjang belum mendapatkan IMB ia menegaskan warga dan pelaku usaha tidak dibenarkan membangun. "Karena harus dicek dulu sama tim teknis. Sebab  kalau nanti salah bangun kan repot," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto mengakui, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap bangunan yang akan difungsikan sebagai workshop.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari