Senin, 26 Mei 2025
spot_img

Pejabat Positif Narkoba Direhabilitasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang telah dicopot dari jabatannya akibat positif menggunakan narkoba saat ini menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Rehabilitasi dilakukan hingga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut terbebas dari pengaruh narkoba.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sebelum dilakukan rehabilitasi, oknum PNS tersebut telah menjalani assessment terlebih dahulu. Assessment ini dilakukan untuk mengetahui apakah oknum PNS tersebut hanya sebagai pengguna atau pengedar.

"Karena dari hasil assessment hanya pengguna, maka dilakukan rehabilitasi. Tujuannya agar yang bersangkutan bisa lepas dari ketergantungan pada narkoba," katanya.

Saat ditanya apakah yang bersangkutan bisa diberhentikan dari PNS, Ikhwan menyebut untuk memberhentikan PNS perlu proses panjang. Namun melihat dari kesalahannya yakni hanya sebagai pengguna, maka tidak akan diberhentikan dari PNS.

Baca Juga:  Mayat Laki-Laki Ditemukan di Toilet Masjid

"Kalau diberhentikan dari PNS sepertinya tidak, karena hanya pengguna. Namun kalau sebagai pengedar, maka bisa saja diberhentikan," sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BKD Riau, mengeluarkan surat pencopotan pejabat yang positif narkoba dari hasil tes urine beberapa waktu lalu. Selain bagi pejabat, BKD Riau juga sudah mengeluarkan surat keputusan pemecatan Tenaga Harian Lepas (THL) yang terbukti positif  narkoba.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan  BNNP  Riau beberapa waktu lalu, didapati ada 24  ASN  Pemprov Riau yang positif narkoba.  "Untuk oknum  PNS  yang sedang menjabat dan positif menggunakan narkoba, surat pencopotan dari jabatanya sudah dikeluarkan. Begitu juga dengan THL yang positif, semuanya sudah dipecat," kata Ikhwan.(sol)

Baca Juga:  367 Peserta Gugur karena Tidak Hadir Tes SKD CPNS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang telah dicopot dari jabatannya akibat positif menggunakan narkoba saat ini menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Rehabilitasi dilakukan hingga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut terbebas dari pengaruh narkoba.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sebelum dilakukan rehabilitasi, oknum PNS tersebut telah menjalani assessment terlebih dahulu. Assessment ini dilakukan untuk mengetahui apakah oknum PNS tersebut hanya sebagai pengguna atau pengedar.

"Karena dari hasil assessment hanya pengguna, maka dilakukan rehabilitasi. Tujuannya agar yang bersangkutan bisa lepas dari ketergantungan pada narkoba," katanya.

Saat ditanya apakah yang bersangkutan bisa diberhentikan dari PNS, Ikhwan menyebut untuk memberhentikan PNS perlu proses panjang. Namun melihat dari kesalahannya yakni hanya sebagai pengguna, maka tidak akan diberhentikan dari PNS.

Baca Juga:  Tindak Tegas Warga yang Membuang Sampah Sembarangan

"Kalau diberhentikan dari PNS sepertinya tidak, karena hanya pengguna. Namun kalau sebagai pengedar, maka bisa saja diberhentikan," sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BKD Riau, mengeluarkan surat pencopotan pejabat yang positif narkoba dari hasil tes urine beberapa waktu lalu. Selain bagi pejabat, BKD Riau juga sudah mengeluarkan surat keputusan pemecatan Tenaga Harian Lepas (THL) yang terbukti positif  narkoba.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan  BNNP  Riau beberapa waktu lalu, didapati ada 24  ASN  Pemprov Riau yang positif narkoba.  "Untuk oknum  PNS  yang sedang menjabat dan positif menggunakan narkoba, surat pencopotan dari jabatanya sudah dikeluarkan. Begitu juga dengan THL yang positif, semuanya sudah dipecat," kata Ikhwan.(sol)

Baca Juga:  Mayat Laki-Laki Ditemukan di Toilet Masjid
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang telah dicopot dari jabatannya akibat positif menggunakan narkoba saat ini menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Rehabilitasi dilakukan hingga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut terbebas dari pengaruh narkoba.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sebelum dilakukan rehabilitasi, oknum PNS tersebut telah menjalani assessment terlebih dahulu. Assessment ini dilakukan untuk mengetahui apakah oknum PNS tersebut hanya sebagai pengguna atau pengedar.

"Karena dari hasil assessment hanya pengguna, maka dilakukan rehabilitasi. Tujuannya agar yang bersangkutan bisa lepas dari ketergantungan pada narkoba," katanya.

Saat ditanya apakah yang bersangkutan bisa diberhentikan dari PNS, Ikhwan menyebut untuk memberhentikan PNS perlu proses panjang. Namun melihat dari kesalahannya yakni hanya sebagai pengguna, maka tidak akan diberhentikan dari PNS.

Baca Juga:  Sudah Empat Calon Mendaftar Pemilihan Rektor Unri

"Kalau diberhentikan dari PNS sepertinya tidak, karena hanya pengguna. Namun kalau sebagai pengedar, maka bisa saja diberhentikan," sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BKD Riau, mengeluarkan surat pencopotan pejabat yang positif narkoba dari hasil tes urine beberapa waktu lalu. Selain bagi pejabat, BKD Riau juga sudah mengeluarkan surat keputusan pemecatan Tenaga Harian Lepas (THL) yang terbukti positif  narkoba.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan  BNNP  Riau beberapa waktu lalu, didapati ada 24  ASN  Pemprov Riau yang positif narkoba.  "Untuk oknum  PNS  yang sedang menjabat dan positif menggunakan narkoba, surat pencopotan dari jabatanya sudah dikeluarkan. Begitu juga dengan THL yang positif, semuanya sudah dipecat," kata Ikhwan.(sol)

Baca Juga:  Tindak Tegas Warga yang Membuang Sampah Sembarangan
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari