KOTA (RIAUPOS.CO) — Masih banyaknya getaran di jalan lokal menjadikan anak-anak sulit untuk bermain. Belum lagi para pengendara yang mengenakan sepeda motor dengan kencang. Hal itu yang menjadikan aktivitas anak banyak di dalam rumah.
Terkait getaran, masyarakat juga harus mengetahui bahwa yang dikatakan polisi tidur itu salah. Benarnya adalah getaran. Hal itu diungkapkan Kriminolog dari Universitas Islam Riau (UIR) Syahrul Akmal Latif.
"Dalam UU Lalu Lintas tidak ada namanya polisi tidur, yang ada hanya getaran. Harus membiasakan getaran, karena kalau polisi tidur itu membuat lembaga jadi jelek," sebutnya, Senin (9/12).
Menurut Akmal, pertanyaan muncul terkait solusi untuk menggantikan getaran. Baginya, tidak hanya getar namun bagaimana mengganti mentalitas remaja yang menggunakan sepeda motor secara ugal-ugalan dan bergentayangan itu perlu ditertibkan.
"Ini anak-anak di bawah umur sudah bawa sepeda motor tanpa aturan. Belum lagi sepeda motor dimodifikasi, suaranya memekakkan telinga," sebutnya.
Katanya, dengan adanya penertiban sepeda motor maka tidak ada lagi getaran dan atau bisa meminimalisir getaran. "Diharapkan pihak terkait dapat menyelesaikan dan mengendalikan anak remaja yang mengendarai kendaraan sepeda motor yang tidak terukur itu. Sebab, anak-anak di jalan lokal itu banyak bermain. Semuanya menjadi fokus perhatian negara," ungkapnya.
Lebih lanjut, getaran-getaran itu menurut Akmal, hanya ada di jalur penyeberangan lalu lintas, zebra cross, perkantoran yang mobil keluar masuk. Itu harus ada getaran. Bukan di jalan lokal, jangan sampai di Jalan Sudirman pun dipasang getaran.
"Pada intinya pihak terkait harus bisa atasi dimana posisi getaran sebenarnya yang benar dan mengedukasi masyarakat agar anak-anak di bawah umur tidak menggunakan kendaraan. Supaya anak-anak yang bermain di jalan lokal terhindar dari masih banyaknya yang menggunakan kendaraan secara ugal-ugalan," tutupnya.(*3)