Rabu, 9 April 2025
spot_img

Bersih dari Rumah Liar

KOTA (RIAUPOS.CO) — Setelah Pemko Pekanbaru memberikan batas waktu untuk pembongkaran sendiri rumah liar (ruli) yang berada di sepanjang Jalan Garuda Sakti, Air Hitam sampai ke Simpang Palas, saat ini di sepanjang jalan tersebut sudah bersih dari rumah "haram" tersebut.

"Secara umum masih ada, ada warga yang saat ini masih mengambil seng-seng rumahnya, namun untuk bangunan utuh sudah tidak ada," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (10/12).

Agus mengatakan, meski sudah dilakukan penertiban, personelnya masih melakukan kontrol di lapangan sampai saat ini. 

"Kalau masih ada ruli kita temui, kita kasih tahu, kita kasi kesempatan ke mereka untuk membongkar sendiri," kata Agus.

Baca Juga:  PLN UP3 Pekanbaru Pastikan Tiang Listrik JPO Tobek Godang Aman

Agus mentatakan, selama operasi penggusuran berlangsung, warga yang tergusur rumahnya tidak melakukan perlawanan, karena mereka sadar status lahan rumah mereka menumpang. Ia meminta jika warga yang mendirikan rumah di lahan milik pemko agar segera dilaporkan. "Seperti di jalan arah menuju Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, mereka sudah disurati untuk tidak membangun rumah di sana," katanya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak sekitar 130 rumah liar digusur oleh Pemko Pekanbaru, karena mendirikan bangunan di lahan milik pemko.(*4)

KOTA (RIAUPOS.CO) — Setelah Pemko Pekanbaru memberikan batas waktu untuk pembongkaran sendiri rumah liar (ruli) yang berada di sepanjang Jalan Garuda Sakti, Air Hitam sampai ke Simpang Palas, saat ini di sepanjang jalan tersebut sudah bersih dari rumah "haram" tersebut.

"Secara umum masih ada, ada warga yang saat ini masih mengambil seng-seng rumahnya, namun untuk bangunan utuh sudah tidak ada," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (10/12).

Agus mengatakan, meski sudah dilakukan penertiban, personelnya masih melakukan kontrol di lapangan sampai saat ini. 

"Kalau masih ada ruli kita temui, kita kasih tahu, kita kasi kesempatan ke mereka untuk membongkar sendiri," kata Agus.

Baca Juga:  Perempuan Berdaulat Atas Dirinya, Tolak Aturan Diskriminatif

Agus mentatakan, selama operasi penggusuran berlangsung, warga yang tergusur rumahnya tidak melakukan perlawanan, karena mereka sadar status lahan rumah mereka menumpang. Ia meminta jika warga yang mendirikan rumah di lahan milik pemko agar segera dilaporkan. "Seperti di jalan arah menuju Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, mereka sudah disurati untuk tidak membangun rumah di sana," katanya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak sekitar 130 rumah liar digusur oleh Pemko Pekanbaru, karena mendirikan bangunan di lahan milik pemko.(*4)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Bersih dari Rumah Liar

KOTA (RIAUPOS.CO) — Setelah Pemko Pekanbaru memberikan batas waktu untuk pembongkaran sendiri rumah liar (ruli) yang berada di sepanjang Jalan Garuda Sakti, Air Hitam sampai ke Simpang Palas, saat ini di sepanjang jalan tersebut sudah bersih dari rumah "haram" tersebut.

"Secara umum masih ada, ada warga yang saat ini masih mengambil seng-seng rumahnya, namun untuk bangunan utuh sudah tidak ada," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (10/12).

Agus mengatakan, meski sudah dilakukan penertiban, personelnya masih melakukan kontrol di lapangan sampai saat ini. 

"Kalau masih ada ruli kita temui, kita kasih tahu, kita kasi kesempatan ke mereka untuk membongkar sendiri," kata Agus.

Baca Juga:  Nomor Induk Sudah Diusulkan, SK PPPK Kota Pekanbaru Segera Dibagikan

Agus mentatakan, selama operasi penggusuran berlangsung, warga yang tergusur rumahnya tidak melakukan perlawanan, karena mereka sadar status lahan rumah mereka menumpang. Ia meminta jika warga yang mendirikan rumah di lahan milik pemko agar segera dilaporkan. "Seperti di jalan arah menuju Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, mereka sudah disurati untuk tidak membangun rumah di sana," katanya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak sekitar 130 rumah liar digusur oleh Pemko Pekanbaru, karena mendirikan bangunan di lahan milik pemko.(*4)

KOTA (RIAUPOS.CO) — Setelah Pemko Pekanbaru memberikan batas waktu untuk pembongkaran sendiri rumah liar (ruli) yang berada di sepanjang Jalan Garuda Sakti, Air Hitam sampai ke Simpang Palas, saat ini di sepanjang jalan tersebut sudah bersih dari rumah "haram" tersebut.

"Secara umum masih ada, ada warga yang saat ini masih mengambil seng-seng rumahnya, namun untuk bangunan utuh sudah tidak ada," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Selasa (10/12).

Agus mengatakan, meski sudah dilakukan penertiban, personelnya masih melakukan kontrol di lapangan sampai saat ini. 

"Kalau masih ada ruli kita temui, kita kasih tahu, kita kasi kesempatan ke mereka untuk membongkar sendiri," kata Agus.

Baca Juga:  Jalur Sepeda Dinilai Mampu Jadi Pengurai Kemacetan

Agus mentatakan, selama operasi penggusuran berlangsung, warga yang tergusur rumahnya tidak melakukan perlawanan, karena mereka sadar status lahan rumah mereka menumpang. Ia meminta jika warga yang mendirikan rumah di lahan milik pemko agar segera dilaporkan. "Seperti di jalan arah menuju Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, mereka sudah disurati untuk tidak membangun rumah di sana," katanya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak sekitar 130 rumah liar digusur oleh Pemko Pekanbaru, karena mendirikan bangunan di lahan milik pemko.(*4)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari