Selasa, 7 April 2026
- Advertisement -

Warga Diminta Bayar Non-Tunai

Banyak Aduan Pungli Retribusi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat Kota Pekanbaru diminta untuk membayar retribusi sampah secara nontunai. Hal ini guna mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Reza Fahlevi mengaku, laporan pungli itu banyak diterima oleh aparat penegak hukum (APH) dan DLHK Pekanbaru. Karena banyaknya laporan mengenai pungli retribusi pelayanan kebersihan tersebut, DLHK Kota Pekanbaru belum menerbitkan surat perintah tugas (SPT) untuk petugas pemungut retribusi.

”Kami belum mengeluarkan SPT untuk petugas pemungut sejak April hingga sekarang. Karena, banyak laporan pungli yang masuk, baik kepada aparat penegak hukum (APH) maupun ke kami,” ujar Reza Fahlevi, Kamis (10/10).

Baca Juga:  Tertangkap, Angkutan Sampah Mandiri Didenda Rp500 Ribu

Masyarakat diingatkan agar melaporkan ke pihak kepolisian jika ada oknum yang mengaku petugas dari DLHK dan memungut uang retribusi secara tunai.

Reza menegaskan, pembayaran retribusi sampah dilakukan secara non tunai mulai saat ini. Masyarakat bisa membayarkannya lewat rekening 107.02.00191 (Bank Riau Kepri Syariah) dan 134 1589 793 (Bank Negara Indonesia).

”Pada 1 Oktober, kami sudah mengeluarkan SPT. Namun, SPT ini tidak digunakan untuk pemungutan retribusi,” jelas Reza lagi.

Ia menambahkan, tenaga harian lepas (THL) DLHK dikerahkan untuk bekerja memungut retribusi. Tetapi, para THL ini tidak memungut secara tunai. ”Kami juga menjelaskan mengenai pembayaran retribusi nontunai,” ungkap Reza.

Disebutkannya juga, jika yang ditugaskan berhasil dalam menyosialisasikan pembayaran nontunai retribusi sampah kepada masyarakat, maka THL tersebut akan dipertahankan untuk menjalankan tugas di masa mendatang.

Baca Juga:  Lima Kafilah Riau Tembus Final STQH Nasional XXVI

Reza mengatakan, warga yang termasuk wajib membayar retribusi sampah akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Ia kembali mengingatkan bahwa petugas yang menyerahkan SKRD tidak akan memungut retribusi secara langsung. ”Melainkan hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Barulah warga kemudian membayar retribusi secara nontunai. Dengan langkah ini, diharapkan praktik pungli dapat dihindari dan pembayaran retribusi menjadi lebih transparan serta akuntabel,” ulasnya.(yls)

Laporan JOKO SUSILO, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat Kota Pekanbaru diminta untuk membayar retribusi sampah secara nontunai. Hal ini guna mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Reza Fahlevi mengaku, laporan pungli itu banyak diterima oleh aparat penegak hukum (APH) dan DLHK Pekanbaru. Karena banyaknya laporan mengenai pungli retribusi pelayanan kebersihan tersebut, DLHK Kota Pekanbaru belum menerbitkan surat perintah tugas (SPT) untuk petugas pemungut retribusi.

”Kami belum mengeluarkan SPT untuk petugas pemungut sejak April hingga sekarang. Karena, banyak laporan pungli yang masuk, baik kepada aparat penegak hukum (APH) maupun ke kami,” ujar Reza Fahlevi, Kamis (10/10).

Baca Juga:  Lima Kafilah Riau Tembus Final STQH Nasional XXVI

Masyarakat diingatkan agar melaporkan ke pihak kepolisian jika ada oknum yang mengaku petugas dari DLHK dan memungut uang retribusi secara tunai.

Reza menegaskan, pembayaran retribusi sampah dilakukan secara non tunai mulai saat ini. Masyarakat bisa membayarkannya lewat rekening 107.02.00191 (Bank Riau Kepri Syariah) dan 134 1589 793 (Bank Negara Indonesia).

- Advertisement -

”Pada 1 Oktober, kami sudah mengeluarkan SPT. Namun, SPT ini tidak digunakan untuk pemungutan retribusi,” jelas Reza lagi.

Ia menambahkan, tenaga harian lepas (THL) DLHK dikerahkan untuk bekerja memungut retribusi. Tetapi, para THL ini tidak memungut secara tunai. ”Kami juga menjelaskan mengenai pembayaran retribusi nontunai,” ungkap Reza.

- Advertisement -

Disebutkannya juga, jika yang ditugaskan berhasil dalam menyosialisasikan pembayaran nontunai retribusi sampah kepada masyarakat, maka THL tersebut akan dipertahankan untuk menjalankan tugas di masa mendatang.

Baca Juga:  Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penganiayaan THL DLHK

Reza mengatakan, warga yang termasuk wajib membayar retribusi sampah akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Ia kembali mengingatkan bahwa petugas yang menyerahkan SKRD tidak akan memungut retribusi secara langsung. ”Melainkan hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Barulah warga kemudian membayar retribusi secara nontunai. Dengan langkah ini, diharapkan praktik pungli dapat dihindari dan pembayaran retribusi menjadi lebih transparan serta akuntabel,” ulasnya.(yls)

Laporan JOKO SUSILO, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

TPA 2 Muara Fajar Dibenahi 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat Kota Pekanbaru diminta untuk membayar retribusi sampah secara nontunai. Hal ini guna mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Reza Fahlevi mengaku, laporan pungli itu banyak diterima oleh aparat penegak hukum (APH) dan DLHK Pekanbaru. Karena banyaknya laporan mengenai pungli retribusi pelayanan kebersihan tersebut, DLHK Kota Pekanbaru belum menerbitkan surat perintah tugas (SPT) untuk petugas pemungut retribusi.

”Kami belum mengeluarkan SPT untuk petugas pemungut sejak April hingga sekarang. Karena, banyak laporan pungli yang masuk, baik kepada aparat penegak hukum (APH) maupun ke kami,” ujar Reza Fahlevi, Kamis (10/10).

Baca Juga:  Ratusan Pedagang STC Demo Tolak Penggusuran Kios

Masyarakat diingatkan agar melaporkan ke pihak kepolisian jika ada oknum yang mengaku petugas dari DLHK dan memungut uang retribusi secara tunai.

Reza menegaskan, pembayaran retribusi sampah dilakukan secara non tunai mulai saat ini. Masyarakat bisa membayarkannya lewat rekening 107.02.00191 (Bank Riau Kepri Syariah) dan 134 1589 793 (Bank Negara Indonesia).

”Pada 1 Oktober, kami sudah mengeluarkan SPT. Namun, SPT ini tidak digunakan untuk pemungutan retribusi,” jelas Reza lagi.

Ia menambahkan, tenaga harian lepas (THL) DLHK dikerahkan untuk bekerja memungut retribusi. Tetapi, para THL ini tidak memungut secara tunai. ”Kami juga menjelaskan mengenai pembayaran retribusi nontunai,” ungkap Reza.

Disebutkannya juga, jika yang ditugaskan berhasil dalam menyosialisasikan pembayaran nontunai retribusi sampah kepada masyarakat, maka THL tersebut akan dipertahankan untuk menjalankan tugas di masa mendatang.

Baca Juga:  FPK Riau Terima Kunjungan FPK Aceh

Reza mengatakan, warga yang termasuk wajib membayar retribusi sampah akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Ia kembali mengingatkan bahwa petugas yang menyerahkan SKRD tidak akan memungut retribusi secara langsung. ”Melainkan hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Barulah warga kemudian membayar retribusi secara nontunai. Dengan langkah ini, diharapkan praktik pungli dapat dihindari dan pembayaran retribusi menjadi lebih transparan serta akuntabel,” ulasnya.(yls)

Laporan JOKO SUSILO, Kota

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari