Senin, 8 Juli 2024

18,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Polisi Kejar DPO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polsek Tenayan Raya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebarat 18,3 kg dari tersangka Black dan Branson. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Rabu (21/8) lalu.

Barang haram narkoba jenis sabu itu didapat tersangka dari Tanjungpinang dengan tujuan Surabaya. Namun, aksinya digagalkan saat berada di Pekanbaru.

- Advertisement -

Dibalut pakaian lengkap berwarna biru pendek itu, kedua tersangka menyaksikan proses pemusnahan dari awal hingga akhir. Polisi pun kawal ketat pemusnahan itu. 

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri dan disaksikan oleh seluruh instansi yang berkaitan dengan kasus narkoba. Tampak hadir Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman, Kepala Kejaksaan Negri Pekanbaru diwakili Kasi Pidum Budi Harianto SH MH, Ketua DPRD Kota Pekanbaru diwakili Ruslan Tarigan SPd MH, Kasat Tahti Polresta Pekanbaru, Kepala BNN Provinsi Riau, Kepala BNK Kota Pekanbaru, BPPOM, tokoh masyarakat dan tamu undangan.

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Ajukan Tambahan 600 Dosis Vaksin PMK

Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi saat memberikan sambutan mengatakan dari 18,3 kg bubuk haram itu berat bersih 17,968,13 gram. “Dimusnahkan seberat 17.967,93 gram, kepentingan laboratorium 0,1 gram dan kepentingan pembuktian di pengadilan 0,1 gram,” sebutnya. 

- Advertisement -

Lebih lanjut, pemusnahan barang bukti sudah disisihkan untuk kepentingan dinas maupun kepentingan penyidikan. Lebihnya untuk kewajiban perundang-undangan yang ada. 

Akhirnya bubuk kristal haram itu pun dimusnahkan dengan mesin injinerator milik negara yaitu BNN yang dikelola oleh BNNP Riau. Sesuai dengan SK status untuk keadilan barang sitaan narkotika nomor B-275/L.4.10/ENZ.1/08/2019 dan SK Status Barang Bukti Narkotika nomor : B-275/L.4.10/Enz.1/08/2019 Kepala Kejaksaan Negeri.

Kompol M Hanafi menegaskan apabila dalam pengembangannya di kemudian hari ditemukan indikasi yang lain, akan tetap kejar pelaku sampai sekecil-kecilnya. Terlebih kepada DPO Regar, Dika dan Hendra walaupun sampai keluar provinsi. 

Baca Juga:  Besok, DKKP Taja Showcase of Sungai Sail

“Penanganan pengembangan kasus ini kami akan berkoordinasi langsung dengan Kasat Narkoba Polres, Dir Narkoba serta BNN,” imbuhnya.

Penangkapan pertama yaitu kepada Black pada Jumat (16/8) di sebuah tempat ibadah Jalan Sepakat, Tenayan Raya pukul 21.00 WIB. Diamankan bersama dengan mobil merek Mobilio.

TKP  lainnya di Jalan Muslimin mengamankan barang bukti milik Black yaitu 10 bungkus narkoba sabu serta di Jalan Sultan Syarif Kasim sebanyak 18 bungkus narkoba sabu.(*3)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polsek Tenayan Raya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebarat 18,3 kg dari tersangka Black dan Branson. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Rabu (21/8) lalu.

Barang haram narkoba jenis sabu itu didapat tersangka dari Tanjungpinang dengan tujuan Surabaya. Namun, aksinya digagalkan saat berada di Pekanbaru.

Dibalut pakaian lengkap berwarna biru pendek itu, kedua tersangka menyaksikan proses pemusnahan dari awal hingga akhir. Polisi pun kawal ketat pemusnahan itu. 

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri dan disaksikan oleh seluruh instansi yang berkaitan dengan kasus narkoba. Tampak hadir Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman, Kepala Kejaksaan Negri Pekanbaru diwakili Kasi Pidum Budi Harianto SH MH, Ketua DPRD Kota Pekanbaru diwakili Ruslan Tarigan SPd MH, Kasat Tahti Polresta Pekanbaru, Kepala BNN Provinsi Riau, Kepala BNK Kota Pekanbaru, BPPOM, tokoh masyarakat dan tamu undangan.

Baca Juga:  Dispensasi Perpanjangan SIM sampai 30 Juni

Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi saat memberikan sambutan mengatakan dari 18,3 kg bubuk haram itu berat bersih 17,968,13 gram. “Dimusnahkan seberat 17.967,93 gram, kepentingan laboratorium 0,1 gram dan kepentingan pembuktian di pengadilan 0,1 gram,” sebutnya. 

Lebih lanjut, pemusnahan barang bukti sudah disisihkan untuk kepentingan dinas maupun kepentingan penyidikan. Lebihnya untuk kewajiban perundang-undangan yang ada. 

Akhirnya bubuk kristal haram itu pun dimusnahkan dengan mesin injinerator milik negara yaitu BNN yang dikelola oleh BNNP Riau. Sesuai dengan SK status untuk keadilan barang sitaan narkotika nomor B-275/L.4.10/ENZ.1/08/2019 dan SK Status Barang Bukti Narkotika nomor : B-275/L.4.10/Enz.1/08/2019 Kepala Kejaksaan Negeri.

Kompol M Hanafi menegaskan apabila dalam pengembangannya di kemudian hari ditemukan indikasi yang lain, akan tetap kejar pelaku sampai sekecil-kecilnya. Terlebih kepada DPO Regar, Dika dan Hendra walaupun sampai keluar provinsi. 

Baca Juga:  IKPTB Gelar Baksos Kumpulkan 240 Kantong Darah

“Penanganan pengembangan kasus ini kami akan berkoordinasi langsung dengan Kasat Narkoba Polres, Dir Narkoba serta BNN,” imbuhnya.

Penangkapan pertama yaitu kepada Black pada Jumat (16/8) di sebuah tempat ibadah Jalan Sepakat, Tenayan Raya pukul 21.00 WIB. Diamankan bersama dengan mobil merek Mobilio.

TKP  lainnya di Jalan Muslimin mengamankan barang bukti milik Black yaitu 10 bungkus narkoba sabu serta di Jalan Sultan Syarif Kasim sebanyak 18 bungkus narkoba sabu.(*3)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari