Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Agustus, Pendaftaran Catin Meningkat

LIMAPULUH (RIAUPOS.CO) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Limapuluh mencatat ada sebanyak 115 calon pengantin  (catin) yang telah daftar nikah sejak Januari hingga Agustus 2019 ini. Demikian disampaikan Kepala KUA Limapuluh Suhardi kepada Riau Pos, Selasa (10/9).

Suhardi menuturkan, pada Januari 2019 ada tujuh catin, Februari ada 17 catin, Maret ada 20 catin, April ada 13 catin, Mei ada tiga catin, Juni ada 8 catin, Juli ada 12 catin dan Agustus 25 catin. Memasuki bulan Muharram September ini, menurut Suhardi, jumlah pasangan menikah akan sedikit berkurang. Apabila dibandingkan pada bulan Dhulhijjah. 

“Memang terbanyak pada Agustus lalu. Ada peningkatan karena memang itu bulan Dhulhijjah,” kata dia. 

Baca Juga:  Legislator Rohul Apresiasi Kontribusi PTPN V

Jika dibandingkan dengan kecamatan lain seperti Tampan, Marpoyan, Bukit Raya dan Tenayan Raya, KUA Lima Puluh masuk kategori Tipe C, di mana jumlah pasangan yang mengurus pernikahan sedikit. 

“Wilayahnya kecil, beda dengan Tampan dan lainnya yang luas dan banyak masyarakat di sana,” ucapnya. 

Mengenai persyaratan, lanjut dia, tidak ada banyak perubahan hanya saja sekarang ini sistemnya online. Pasangan yang menikah bukan hanya mendapatkan buku nikah, tapi juga dapat kartu nikah. 

“Jika menikah di kantor pada jam kerja, tidak dipungut biaya atau gratis. Namun jika menikah di luar kantor atau di rumah mempelai, sesuai UU diharuskan membayarkan Rp600 ribu langsung ke bank,” tutupnya.(*1)

Baca Juga:  Warga dan Pelaku Usaha Dijatuhi Sanksi 

 

LIMAPULUH (RIAUPOS.CO) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Limapuluh mencatat ada sebanyak 115 calon pengantin  (catin) yang telah daftar nikah sejak Januari hingga Agustus 2019 ini. Demikian disampaikan Kepala KUA Limapuluh Suhardi kepada Riau Pos, Selasa (10/9).

Suhardi menuturkan, pada Januari 2019 ada tujuh catin, Februari ada 17 catin, Maret ada 20 catin, April ada 13 catin, Mei ada tiga catin, Juni ada 8 catin, Juli ada 12 catin dan Agustus 25 catin. Memasuki bulan Muharram September ini, menurut Suhardi, jumlah pasangan menikah akan sedikit berkurang. Apabila dibandingkan pada bulan Dhulhijjah. 

“Memang terbanyak pada Agustus lalu. Ada peningkatan karena memang itu bulan Dhulhijjah,” kata dia. 

Baca Juga:  Dari Makam, Masjid, sampai ke Kereta Api

Jika dibandingkan dengan kecamatan lain seperti Tampan, Marpoyan, Bukit Raya dan Tenayan Raya, KUA Lima Puluh masuk kategori Tipe C, di mana jumlah pasangan yang mengurus pernikahan sedikit. 

“Wilayahnya kecil, beda dengan Tampan dan lainnya yang luas dan banyak masyarakat di sana,” ucapnya. 

Mengenai persyaratan, lanjut dia, tidak ada banyak perubahan hanya saja sekarang ini sistemnya online. Pasangan yang menikah bukan hanya mendapatkan buku nikah, tapi juga dapat kartu nikah. 

“Jika menikah di kantor pada jam kerja, tidak dipungut biaya atau gratis. Namun jika menikah di luar kantor atau di rumah mempelai, sesuai UU diharuskan membayarkan Rp600 ribu langsung ke bank,” tutupnya.(*1)

Baca Juga:  Ganggu Ketertiban, 10 Gepeng Diamankan

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Agustus, Pendaftaran Catin Meningkat

LIMAPULUH (RIAUPOS.CO) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Limapuluh mencatat ada sebanyak 115 calon pengantin  (catin) yang telah daftar nikah sejak Januari hingga Agustus 2019 ini. Demikian disampaikan Kepala KUA Limapuluh Suhardi kepada Riau Pos, Selasa (10/9).

Suhardi menuturkan, pada Januari 2019 ada tujuh catin, Februari ada 17 catin, Maret ada 20 catin, April ada 13 catin, Mei ada tiga catin, Juni ada 8 catin, Juli ada 12 catin dan Agustus 25 catin. Memasuki bulan Muharram September ini, menurut Suhardi, jumlah pasangan menikah akan sedikit berkurang. Apabila dibandingkan pada bulan Dhulhijjah. 

“Memang terbanyak pada Agustus lalu. Ada peningkatan karena memang itu bulan Dhulhijjah,” kata dia. 

Baca Juga:  Peringati Hari Kanker Sedunia, Eka Hospital Gelar Donor Darah

Jika dibandingkan dengan kecamatan lain seperti Tampan, Marpoyan, Bukit Raya dan Tenayan Raya, KUA Lima Puluh masuk kategori Tipe C, di mana jumlah pasangan yang mengurus pernikahan sedikit. 

“Wilayahnya kecil, beda dengan Tampan dan lainnya yang luas dan banyak masyarakat di sana,” ucapnya. 

Mengenai persyaratan, lanjut dia, tidak ada banyak perubahan hanya saja sekarang ini sistemnya online. Pasangan yang menikah bukan hanya mendapatkan buku nikah, tapi juga dapat kartu nikah. 

“Jika menikah di kantor pada jam kerja, tidak dipungut biaya atau gratis. Namun jika menikah di luar kantor atau di rumah mempelai, sesuai UU diharuskan membayarkan Rp600 ribu langsung ke bank,” tutupnya.(*1)

Baca Juga:  Maret, Truk ODOL Mulai Ditilang

 

LIMAPULUH (RIAUPOS.CO) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Limapuluh mencatat ada sebanyak 115 calon pengantin  (catin) yang telah daftar nikah sejak Januari hingga Agustus 2019 ini. Demikian disampaikan Kepala KUA Limapuluh Suhardi kepada Riau Pos, Selasa (10/9).

Suhardi menuturkan, pada Januari 2019 ada tujuh catin, Februari ada 17 catin, Maret ada 20 catin, April ada 13 catin, Mei ada tiga catin, Juni ada 8 catin, Juli ada 12 catin dan Agustus 25 catin. Memasuki bulan Muharram September ini, menurut Suhardi, jumlah pasangan menikah akan sedikit berkurang. Apabila dibandingkan pada bulan Dhulhijjah. 

“Memang terbanyak pada Agustus lalu. Ada peningkatan karena memang itu bulan Dhulhijjah,” kata dia. 

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Siapkan Rp10 M untuk Lab Uji Swab

Jika dibandingkan dengan kecamatan lain seperti Tampan, Marpoyan, Bukit Raya dan Tenayan Raya, KUA Lima Puluh masuk kategori Tipe C, di mana jumlah pasangan yang mengurus pernikahan sedikit. 

“Wilayahnya kecil, beda dengan Tampan dan lainnya yang luas dan banyak masyarakat di sana,” ucapnya. 

Mengenai persyaratan, lanjut dia, tidak ada banyak perubahan hanya saja sekarang ini sistemnya online. Pasangan yang menikah bukan hanya mendapatkan buku nikah, tapi juga dapat kartu nikah. 

“Jika menikah di kantor pada jam kerja, tidak dipungut biaya atau gratis. Namun jika menikah di luar kantor atau di rumah mempelai, sesuai UU diharuskan membayarkan Rp600 ribu langsung ke bank,” tutupnya.(*1)

Baca Juga:  Tabrak Pohon, Dua Mobil Ringsek

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari