Minggu, 7 Juli 2024

Pekerja Diminta Melapor ke DPRD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hari Raya Idulfitri telah berakhir. Bahkan hampir seluruh aktifitas pekerja kembali seperti biasa. Namun begitu, sampai saat ini masih ada pekerja yang tidak diberikan tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan. Maka dari itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau meminta para pekerja untuk segera melapor. Bahkan bila perlu, dewan akan langsung turun tangan dan memanggil seluruh pihak terkait.

Permintaan itu disampaikan langsung Sekretaris Komisi V DPRD Riau Ade Agus Hartanto kepada Riau Pos, Senin (10/6). Ade mengatakan, dirinya masih ada mendengar pekerja yang belum menerima hak THR jelang Hari Raya Idulfitri.

- Advertisement -

‘’Informasi seperti itu ada kami dengar. Tapi baiknya harus dilaporkan secara resmi,” tegas Ade.

Baca Juga:  Pejabat Definitif OPD Segera Dilantik

Dikatakan dia, THR merupakan hak dari karyawan maupun pegawai. Bahkan hal itu sudah diatur kedalam undang-undang dan wajib dipatuhi perusahaan. Maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan ke pegawai. Selain melaporkan ke DPRD, pegawai dikatakan dia juga bisa melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

‘’Silahkan (melapor ke LBH, red). Itu bisa juga. Kalau ke DPRD kami juga siap. Bisa kita panggil semua unsur terkait. Mulai dari perusahaan sampai ke Disnaker. Nanti kita cari benang basahnya dan ditelusuri. Yang terpenting harus ada solusi yang baik bagi pekerja,” tutupnya.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Hari Raya Idulfitri telah berakhir. Bahkan hampir seluruh aktifitas pekerja kembali seperti biasa. Namun begitu, sampai saat ini masih ada pekerja yang tidak diberikan tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan. Maka dari itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau meminta para pekerja untuk segera melapor. Bahkan bila perlu, dewan akan langsung turun tangan dan memanggil seluruh pihak terkait.

Permintaan itu disampaikan langsung Sekretaris Komisi V DPRD Riau Ade Agus Hartanto kepada Riau Pos, Senin (10/6). Ade mengatakan, dirinya masih ada mendengar pekerja yang belum menerima hak THR jelang Hari Raya Idulfitri.

‘’Informasi seperti itu ada kami dengar. Tapi baiknya harus dilaporkan secara resmi,” tegas Ade.

Baca Juga:  DPRD Soroti Pengurangan Anggaran Jamkesmas

Dikatakan dia, THR merupakan hak dari karyawan maupun pegawai. Bahkan hal itu sudah diatur kedalam undang-undang dan wajib dipatuhi perusahaan. Maka tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan ke pegawai. Selain melaporkan ke DPRD, pegawai dikatakan dia juga bisa melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

‘’Silahkan (melapor ke LBH, red). Itu bisa juga. Kalau ke DPRD kami juga siap. Bisa kita panggil semua unsur terkait. Mulai dari perusahaan sampai ke Disnaker. Nanti kita cari benang basahnya dan ditelusuri. Yang terpenting harus ada solusi yang baik bagi pekerja,” tutupnya.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari