PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengelolaan parkir di dalam lingkungan atau di dalam pasar tradisional saat ini beralih dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Menganai hal ini, Kepala (Dishub) Pekanbaru Yuliarso memastikan bahwa, Disperindag hanya memiliki wewenang pengelolaan parkis di dalam pasar tradisional saja.
Sementara untuk pengelolaan tarif parkir di ruang milik jalan (rumija) atau pinggir jalan pasar tradisional yang termasuk di dalam ruang milik jalan, pengelolaannya masih menjadi tanggung jawab Dishub Pekanbaru.
”Kalau di dalam kawasan pasar itu parkirnya dikelola semuanya oleh Disperindag sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Tetapi kalau parkirnya di ruang milik jalan, itu menjadi tanggung jawab Dishub. Makanya ini kami sampaikan,” ujar Yuliarso kepada Riau Pos, Jumat (10/5).
Ia menjelaskan, nantinya dalam pelaksanaan di lapangan, pihaknya akan berkomuniasi dengan dengan Disperindag.
Untuk diketahui, dengan adanya peralihan pengelolaan parkir di dalam kawasan pasar tradisional tersebut, ada perubahan terkait besaran tarif parkir. Di mana parkir sepeda motor turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 dan kendaraan roda empat turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.
Sebelumnya, Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pihaknya sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.
”Sesuai Perda Nomor 1/2024 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional itu untuk roda dua seribu rupiah dan roda empat dua ribu rupiah. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum,” kata Zulhelmi Arifin.
Ia menyebut, untuk penerapan retribusi parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional itu ditargetkan sudah dimulai dalam bulan Mei ini. Dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar akan beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag melalui bidang pasar.
”Nanti, pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh kabid pasar,” terangnya.
Dia berharap nantinya, masyarakat bisa sama-sama mengawasi terkait penerapan di lapangan dengan diterapkannya tarif parkir baru di lingkungan pasar ini. Masyarakat bisa membayar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait dengan penetapan tarif baru tersebut, Ami memastikan bakal berlaku di seluruh pasar tradisional yang ada di Kota Pekanbaru. ”Jika ada petugas parkir di lingkungan pasar ada yang meminta tarif parkir di atas tarif yang ditetapkan, silakan dilaporkan. Dan jangan dibayar lebih daripada itu,” pungkasnya.(dof)
Laporan DOFI ISKANDAR, PEKANBARU