PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pasca memotong satu dari delapan bando reklame yang berdiri di Kota Pekanbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, masih memberikan kesempatan pada pemilik bando untuk melakukan pemotongan sendiri. Sementara itu, bando yang ada kini dilarang dipasangi iklan.
Di Pekanbaru, secara garis besar, bando jalan yang tersebar di beberapa ruas jalan itu memiliki ukuran yang beragam, dan terbuat dari besi tebal yang berdiri mengangkangi ruas jalan. Bando jalan itu tersebar dua di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai. Satu berada antara Mal SKA dan Universitas Muhammadiyah Riau dan satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana.
Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando yang berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Satu lagi, dekat dealer Honda. Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di Jalan Imam Munandar dekat persimpangan Jalan Kapling.
Satu di antara bando ini, yakni yang terletak di Jalan Riau sudah dipotong memakan waktu tiga hari. Yakni sejak Selasa (21/1) hingga Kamis (23/1). Satpol PP Kota Pekanbaru masih memberi kesempatan kepada tujuh pemilik bando jalan, untuk melakukan pemotongan secara mandiri. Bando itu kini sudah dalam kondisi disegel.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, Senin (10/2) mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Pekanbaru, untuk melakukan upaya persuasif terhadap pengelola bando jalan tersebut.
"Bando jalan masih kita berikan jeda waktu agar pemilik potong sendiri. Kita terus koordinasi dengan Dishub untuk melakukan upaya persuasif," katanya.
Berdirinya bando reklame melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. Selain itu, bando juga melanggar Perda Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011, tentang Pajak Daerah dan Perda Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012, tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Terakhir juga melanggar Perwako Nomor 24 Tahun 2013, tentang penyelenggaraan reklame.
Ditegaskan Agus, meski memberi waktu pemilik untuk memotong sendiri, bando-bando itu terlarang untuk dipasang iklan. Jika pengelola masih tetap memasang, makan pihaknya akan melakukan upaya penurunan paksa, meski iklan tersebut dalam jadwal tayang. Bahkan dia juga menegaskan akan memanggil orang yang berani melakukan itu.
"Kalau masih dipasang tetap kami turunkan, kalau perlu saya panggil orangnya. Bando itu sudah tidak diperbolehkan lagi dan tidak boleh dipasang iklan reklame," tegas dia.
Hal ini sudah dibuktikan, Jumat (7/2) lalu. Satpol PP menurunkan paksa sejumlah reklame yang sedang tayang pada salah satu bando jalan yang berada di ruas Jalan Tuanku Tambusai, dekat Global Bangunan. Di lokasi ini pemilik tetap nekat memasang meski di bando itu tertempel tanda sudah disegel.(ali)