PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Catatan kriminalnya yang masuk di laporan Polsek Tampan, membuat pemuda EY alias Sakai (35) harus berurusan dengan pihak berwajib. Aksinya yang melakukan pencurian mobil pick up L-300 pada 26 Desember 2019 membuatnya dibekuk dengan cara di tembak.
Menurut Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan yang didampingi Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia Dianda saat konferensi pers, Kamis (9/1), EY dibekuk di Simpang Panam pada Senin, 6 Januari 2020 pukul 18.30 WIB.
''Jadi EY yang merupakan DPO berhasil kami amankan. Karena melakukan perlawanan sehingga didor pada kaki kiri bagian betis. Sementara temannya yang bernama Dod sudah diamankan pada 26 Desember,'' jelasnya
Menurut pengakuannya, EY sudah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali. TKP tersebut berada di Jalan Cendrawasih kos-san Pondok Latif, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Kemudian Jalan Cipta Karya dekat lapangan, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan.
Lalu di Hotel Sabrina Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Hotel Farma Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, dan Jalan Sukakarya, Gang Damai, belakang Bank Mandiri, Kecamatan Tampan.
''Perkara Dod sudah pemberkasan. Tinggal menyusul pemberkasan tersangka EY,'' ucapnya.
Sementara itu peran EY sebagai pengantar dari tersangka Dod. Ketika akan melakukan aksi, EY selalu mengantar Dod ke TKP. Tugas EY sepanjutnya mengantar ke penjual atau penadah yang ada di daerah Sumatera Barat.
''Setiap transaksi dijual Rp30 juta hingga Rp35 juta per unit. EY selalu mendapat Rp2,5 juta. Hanya mobil L-300 yang diambilnya. Sekarang sedang kami kembangkan tempat yang menampung untuk dilacak keberadaannya,'' tutupnya.(s)