Penanganan Perkebunan Ilegal Diserahkan ke Penegak Hukum

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — 58.350 hektare (ha) lahan perkebunan ilegal yang digarap 32 perusahaan di Riau terus diusut Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiba. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Ervin Rizaldy mengatakan, pihaknya menindaklanjuti temuan itu dan menyerahkannya ke aparat penegak hukum.

"Terhadap status lahan itu kami lakukan penyidikan. Negara kita kan negara hukum, kita selesaikan dulu secara hukum. Dalam tim itu ada kepolisian, kejaksaan dan instansi lainnya," ungkap Ervin kepada Riau Pos, Jumat (10/1).

- Advertisement -

Apakah dilakukan penyitaan atau seperti apa status perkebunan ilegal itu ke depannya, Ervin menyebut kemungkinan besar bakal dikembalikan seperti semula. Ini mengingat lahan perkebunan tersebut berada di dalam kawasan hutan.

"Bayangan Pemprov, lahan perkebunan ilegal itu dikembalikan ke kawasan (hutan seperti semula)," tambahnya.

- Advertisement -

Disinggung terkait nama perusahaan yang menggarap 58.350 ha lahan perkebunan ilegal tersebut, Ervin enggan menyebutkannya. Ia beralasan, jika disampaikan akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.  "Tunggu sajalah, kita nggak etis menyampaikannya (nama perusahaan), nanti jadi ramai. Kita maunya menyelesaikan masalah bukan meributkan masalah," dalih Ervin.

Ervin menambahkan, penertiban kebun ilegal tak terhenti sampai di situ saja. Melainkan, pihaknya akan kembali bergerak menyisir perkebunan ilegal yang terdapat di Bumi Lancang Kuning.

"Saya nyatakan tim itu tidak ada kepentingan apa pun dan di mana pun. Ada 1,2 juta hektare perkebunan ilegal, kami baru kerja segitu tidak begitu. Karena, kami secara bertahap menyisir kebun ilegal," tegas Ervin.

Satgas terpadu telah melakukan identifikasi dan mengukur lahan perkebunan milik perusahaan di sembilan kabupaten sejak November 2019 lalu. Di antaranya, Kabupeten Kampar diukur seluas 8.650,93 ha yang digarap empat perusahaan dan  di Rokan Hulu diukur 11.351.80 ha milik dua perusahaan. Lalu di Inhu, Tim Satgas Terpadu mengukur seluas 11.050,65 ha milik enam perusahaan. Di Kuantan Singingi (Kuansing) dilakukan pengukuran seluas 13.147,57 ha dari tiga perusahaan, di Pelalawan seluas 18.911,00 ha milik empat perusahaan. Selanjutnya, Bengkalis seluas 2.926,17 ha milik tiga perusahaan, Siak 5.420,90 hektare milik empat perusahaan, Rokan Hilir diukur 3.841,60 ha milik tiga perusahaan, Indragiri Hilir diukur 5.585,77 hektare milik tiga perusahaan.

Secara keseluruhan lahan perkebunan milik perusahaan yang telah diukur seluas 80.885,59 hektare. Dari jumlah itu, 58.350,97 hektare lahan perkebunan masuk dalam kawasan hutan, sedangkan hanya 22.534,62 hektare lahan berada di luar kawasan hutan atau area penggunaan lain (APL).(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — 58.350 hektare (ha) lahan perkebunan ilegal yang digarap 32 perusahaan di Riau terus diusut Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiba. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Ervin Rizaldy mengatakan, pihaknya menindaklanjuti temuan itu dan menyerahkannya ke aparat penegak hukum.

"Terhadap status lahan itu kami lakukan penyidikan. Negara kita kan negara hukum, kita selesaikan dulu secara hukum. Dalam tim itu ada kepolisian, kejaksaan dan instansi lainnya," ungkap Ervin kepada Riau Pos, Jumat (10/1).

Apakah dilakukan penyitaan atau seperti apa status perkebunan ilegal itu ke depannya, Ervin menyebut kemungkinan besar bakal dikembalikan seperti semula. Ini mengingat lahan perkebunan tersebut berada di dalam kawasan hutan.

"Bayangan Pemprov, lahan perkebunan ilegal itu dikembalikan ke kawasan (hutan seperti semula)," tambahnya.

Disinggung terkait nama perusahaan yang menggarap 58.350 ha lahan perkebunan ilegal tersebut, Ervin enggan menyebutkannya. Ia beralasan, jika disampaikan akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.  "Tunggu sajalah, kita nggak etis menyampaikannya (nama perusahaan), nanti jadi ramai. Kita maunya menyelesaikan masalah bukan meributkan masalah," dalih Ervin.

Ervin menambahkan, penertiban kebun ilegal tak terhenti sampai di situ saja. Melainkan, pihaknya akan kembali bergerak menyisir perkebunan ilegal yang terdapat di Bumi Lancang Kuning.

"Saya nyatakan tim itu tidak ada kepentingan apa pun dan di mana pun. Ada 1,2 juta hektare perkebunan ilegal, kami baru kerja segitu tidak begitu. Karena, kami secara bertahap menyisir kebun ilegal," tegas Ervin.

Satgas terpadu telah melakukan identifikasi dan mengukur lahan perkebunan milik perusahaan di sembilan kabupaten sejak November 2019 lalu. Di antaranya, Kabupeten Kampar diukur seluas 8.650,93 ha yang digarap empat perusahaan dan  di Rokan Hulu diukur 11.351.80 ha milik dua perusahaan. Lalu di Inhu, Tim Satgas Terpadu mengukur seluas 11.050,65 ha milik enam perusahaan. Di Kuantan Singingi (Kuansing) dilakukan pengukuran seluas 13.147,57 ha dari tiga perusahaan, di Pelalawan seluas 18.911,00 ha milik empat perusahaan. Selanjutnya, Bengkalis seluas 2.926,17 ha milik tiga perusahaan, Siak 5.420,90 hektare milik empat perusahaan, Rokan Hilir diukur 3.841,60 ha milik tiga perusahaan, Indragiri Hilir diukur 5.585,77 hektare milik tiga perusahaan.

Secara keseluruhan lahan perkebunan milik perusahaan yang telah diukur seluas 80.885,59 hektare. Dari jumlah itu, 58.350,97 hektare lahan perkebunan masuk dalam kawasan hutan, sedangkan hanya 22.534,62 hektare lahan berada di luar kawasan hutan atau area penggunaan lain (APL).(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya