Jumat, 22 November 2024

Tunda Paripurna, Ketua DPRD Diprotes 

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — SUASANA di gedung DPRD Kota Pekanbaru sedikit panas, Senin (9/12). Pasalnya, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (banmus), ada agenda sidang paripurna kemarin pukul 09.00 WIB. Namun ditunda oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani. Hal ini membuat berang sejumlah fraksi.

Karena penundaan rapat yang dinilai diputuskan sepihak ini, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani MS SIP pun mendapat protes dari sejumlah anggota DPRD. Sebanyak lima fraksi, terdiri dari Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Hanura minta supaya sidang paripurna ini tetap dilanjutkan sesuai dengan hasil banmus. Namun hingga pukul 19.00 WIB belum juga ada keputusan kata lanjut untuk rapat paripurna ini.

- Advertisement -

Ada pun agenda rapat paripurna ini tentang pembahasan laporan reses, penetapan peraturan daerah, lalu pansus tatib, dan pansus kode etik. 

"Jangan seenaknya saja pimpinan menunda paripurna. Agenda paripurna ini sudah diputuskan di Banmus dan tidak bisa dibatalkan sepihak oleh pimpinan saja," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dapot Sinaga, kemarin.

Menurutnya, apapun keputusan Banmus sebagai keputusan nomor dua tertinggi di lembaga ini, harus dihormati dan dijalankan. "Bukan seenaknya mengambil keputusan, tanpa koordinasi dengan fraksi lainnya," sebutnya.

- Advertisement -

Hal senada juga disampaikan anggota dewan lainnya Sigit Yuwono ST. Dia mengatakan, surat yang ditandatangani Hamdani selaku Ketua DPRD yang membatalkan rapat paripurna itu tidak sah.

Sebab, kata politisi Demokrat ini, hal itu mengubah keputusan banmus ini harus dilakukan melalui paripurna atau dengan rapat pimpinan DPRD, tidak bisa Ketua DPRD sendiri saja atau dengan dua pimpinan saja. "Jadi, kalau keputusan banmus hanya disepakati oleh dua pimpinan saja, maka keputusan itu tidak sah," ujarnya.

Baca Juga:  Ini Cara Yamaha Meriahkan HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-65

Hingga pukul 19.00 WIB sejumlah anggota DPRD memasuki ruangan paripurna dan masih berharap paripurna dilanjutkan. 

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Gerindra Ginda Burnama ST berharap agar paripurna tetap lanjut. "Kalau kami berharap tetap mempedomani hasil rapat di Banmus saja," kata Ginda.

Atas persoalan ini juga, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan akan mensomasi Ketua DPRD karena dianggap tak mampu menjalankan tugas. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dapot Sinaga dengan tegas menyatakan, bahwa Fraksi PDI Perjuangan akan mengumpulkan kekuatan bersama dengan fraksi-fraksi lainnya untuk membuat mosi tak percaya terhadap Ketua DPRD Pekanbaru.

Menanggapi adanya mosi tak percaya kepada dirinya, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP mengaku tidak tahu. "Masa iya? Tadi saya jumpa dengan Pak Dapot (Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, red), dia tak ada bilang sama saya," kata Hamdani.

Saat disampaikan bahwa mosi tak percaya itu benar adanya dan ada rekaman hasil wawancara wartawan, Hamdani hanya tersenyum.

Dijelaskannya, adanya pembatalan rapat paripurna tersebut, hanya miskomunikasi saja. Bahwa pada Jumat (6/12) lalu, dirinya sudah mengundang para pimpinan, mulai dari pimpinan fraksi dan pimpinan DPRD untuk membicarakan penundaan paripurna ini.

Alasannya, karena empat paripurna yang dijadwalkan di banmus pada Senin ( 2/12) lalu, sudah selesai semua berkasnya pada Senin (9/12) hari ini. Ternyata tiga dari empat item yang mau diparipurnakan tersebut belum selesai berkasnya. 

Baca Juga:  Eka Hospital dan PMI Pekanbaru Targetkan 400 Kantong Darah

"Seperti Bapemperda, ada kesalahan teknis. Suratnya saja baru masuk hari ini (Senin, red), dan belum dibaca oleh pimpinan. Ini bagaimana kita mau memparipurnakannya?" terangnya.

Kemudian, Pansus Kode Etik ada beberapa klausul yang harus dibicarakan. Apakah nantinya ini bisa dilakukan paripurna hari ini atau tidak, nanti diputuskan. Selanjutnya Pansus Tatib juga masih ada beberapa klausul yang perlu pembicaraan lagi.

Kemudian Paripurna Reses sudah selesai semuanya. "Namun saya juga belum membacanya. Jadi kemungkinan ada dua paripurna yang bisa dilakukan hari ini (kemarin, red) yakni Paripurna Reses dan Kode Etik. Ini tentunya kita menunggu keputusan dari pimpinan yang sebentar lagi akan berjalan," terang Hamdani lagi.

Lebih lanjut disampaikannya, kenapa persoalan ini beriak saat dilakukan pembatalan, kemungkinan karena informasi yang tidak sampai kepada anggota DPRD lainnya.

"Kemarin kita kan sudah panggil pimpinan fraksi, mungkin saja informasi ini terputus. Pimpinan saja yang tahu, anggota lain tak mengetahui. Makanya setelah pembatalan ini, kita akan agendakan lagi dalam banmus, kapan dua agenda yang belum diparipurnakan ini dilaksanakan lagi," janji politisi PKS ini. 

Sementara itu, untuk pansus tatib, di mana anggota pansusnya itu Sigit Yuwono menerangkan untuk pansus tatib sudah tidak ada masalahnya karena tim pansus nya sudah menjalankan tugas dan selesai. "Untuk pansus tatib sudah selesai kok," ujar Sigit.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — SUASANA di gedung DPRD Kota Pekanbaru sedikit panas, Senin (9/12). Pasalnya, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (banmus), ada agenda sidang paripurna kemarin pukul 09.00 WIB. Namun ditunda oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani. Hal ini membuat berang sejumlah fraksi.

Karena penundaan rapat yang dinilai diputuskan sepihak ini, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani MS SIP pun mendapat protes dari sejumlah anggota DPRD. Sebanyak lima fraksi, terdiri dari Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Hanura minta supaya sidang paripurna ini tetap dilanjutkan sesuai dengan hasil banmus. Namun hingga pukul 19.00 WIB belum juga ada keputusan kata lanjut untuk rapat paripurna ini.

- Advertisement -

Ada pun agenda rapat paripurna ini tentang pembahasan laporan reses, penetapan peraturan daerah, lalu pansus tatib, dan pansus kode etik. 

"Jangan seenaknya saja pimpinan menunda paripurna. Agenda paripurna ini sudah diputuskan di Banmus dan tidak bisa dibatalkan sepihak oleh pimpinan saja," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dapot Sinaga, kemarin.

- Advertisement -

Menurutnya, apapun keputusan Banmus sebagai keputusan nomor dua tertinggi di lembaga ini, harus dihormati dan dijalankan. "Bukan seenaknya mengambil keputusan, tanpa koordinasi dengan fraksi lainnya," sebutnya.

Hal senada juga disampaikan anggota dewan lainnya Sigit Yuwono ST. Dia mengatakan, surat yang ditandatangani Hamdani selaku Ketua DPRD yang membatalkan rapat paripurna itu tidak sah.

Sebab, kata politisi Demokrat ini, hal itu mengubah keputusan banmus ini harus dilakukan melalui paripurna atau dengan rapat pimpinan DPRD, tidak bisa Ketua DPRD sendiri saja atau dengan dua pimpinan saja. "Jadi, kalau keputusan banmus hanya disepakati oleh dua pimpinan saja, maka keputusan itu tidak sah," ujarnya.

Baca Juga:  Dewan Akan Mediasi Keluhan Driver Gojek

Hingga pukul 19.00 WIB sejumlah anggota DPRD memasuki ruangan paripurna dan masih berharap paripurna dilanjutkan. 

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Gerindra Ginda Burnama ST berharap agar paripurna tetap lanjut. "Kalau kami berharap tetap mempedomani hasil rapat di Banmus saja," kata Ginda.

Atas persoalan ini juga, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan akan mensomasi Ketua DPRD karena dianggap tak mampu menjalankan tugas. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dapot Sinaga dengan tegas menyatakan, bahwa Fraksi PDI Perjuangan akan mengumpulkan kekuatan bersama dengan fraksi-fraksi lainnya untuk membuat mosi tak percaya terhadap Ketua DPRD Pekanbaru.

Menanggapi adanya mosi tak percaya kepada dirinya, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP mengaku tidak tahu. "Masa iya? Tadi saya jumpa dengan Pak Dapot (Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, red), dia tak ada bilang sama saya," kata Hamdani.

Saat disampaikan bahwa mosi tak percaya itu benar adanya dan ada rekaman hasil wawancara wartawan, Hamdani hanya tersenyum.

Dijelaskannya, adanya pembatalan rapat paripurna tersebut, hanya miskomunikasi saja. Bahwa pada Jumat (6/12) lalu, dirinya sudah mengundang para pimpinan, mulai dari pimpinan fraksi dan pimpinan DPRD untuk membicarakan penundaan paripurna ini.

Alasannya, karena empat paripurna yang dijadwalkan di banmus pada Senin ( 2/12) lalu, sudah selesai semua berkasnya pada Senin (9/12) hari ini. Ternyata tiga dari empat item yang mau diparipurnakan tersebut belum selesai berkasnya. 

Baca Juga:  Ini Cara Yamaha Meriahkan HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-65

"Seperti Bapemperda, ada kesalahan teknis. Suratnya saja baru masuk hari ini (Senin, red), dan belum dibaca oleh pimpinan. Ini bagaimana kita mau memparipurnakannya?" terangnya.

Kemudian, Pansus Kode Etik ada beberapa klausul yang harus dibicarakan. Apakah nantinya ini bisa dilakukan paripurna hari ini atau tidak, nanti diputuskan. Selanjutnya Pansus Tatib juga masih ada beberapa klausul yang perlu pembicaraan lagi.

Kemudian Paripurna Reses sudah selesai semuanya. "Namun saya juga belum membacanya. Jadi kemungkinan ada dua paripurna yang bisa dilakukan hari ini (kemarin, red) yakni Paripurna Reses dan Kode Etik. Ini tentunya kita menunggu keputusan dari pimpinan yang sebentar lagi akan berjalan," terang Hamdani lagi.

Lebih lanjut disampaikannya, kenapa persoalan ini beriak saat dilakukan pembatalan, kemungkinan karena informasi yang tidak sampai kepada anggota DPRD lainnya.

"Kemarin kita kan sudah panggil pimpinan fraksi, mungkin saja informasi ini terputus. Pimpinan saja yang tahu, anggota lain tak mengetahui. Makanya setelah pembatalan ini, kita akan agendakan lagi dalam banmus, kapan dua agenda yang belum diparipurnakan ini dilaksanakan lagi," janji politisi PKS ini. 

Sementara itu, untuk pansus tatib, di mana anggota pansusnya itu Sigit Yuwono menerangkan untuk pansus tatib sudah tidak ada masalahnya karena tim pansus nya sudah menjalankan tugas dan selesai. "Untuk pansus tatib sudah selesai kok," ujar Sigit.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari