Jumat, 22 November 2024

Tertangkap Maling Motor, Mengaku 15 Kali Menjambret

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Pelaku jambret dan juga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berpengalaman ditangkap jajaran Polresta Pekanbaru pada Selasa (26/4) lalu.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru, dua pelaku dan sejumlah nama lainnya yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah terlibat dua puluh kali aksi tindak kejahatan. Lima belas kali di antaranya adalah aksi penjambretan. Kedua pelaku yang diamankan itu adalah RR (23) dan satu pelaku yang masih di bawah umur MRF (17).

- Advertisement -

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan SH SIK menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari aksi curanmor yang mereka lakukan di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya pada Ahad (24/4) lalu.

"Pelaku pertama kali diamankan atas aksi curanmor, melarikan satu unit sepeda motor korban QSU (24), saat keduanya melihat sepeda motor korban terparkir di salah satu konter handphone di mana kuncinya masih menempel," jelas Kapolresta.

Baca Juga:  Diduga Bunuh Diri, Imigran Asal Afghanistan Tewas di Kamar Mandi

Kedua pelaku, pada aksi yang berujung penangkapan itu, berhasil melarikan sepeda motor merek NMax milik korban yang lalai karena meninggalkan kunci di sepeda motor.

- Advertisement -

Hasil pengembangan, keduanya berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru di dua lokasi berbeda sekitar dua hari kemudian. RR (23) lebih dulu ditangkap setelah kepolisian mendapat informasi pelaku sedang berada di Jalan Sariamin.

"Pelaku RR sempat melakukan perlawanan, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas dan terukur. Dari Hasil interogasi, RR mengakui perbuatannya dengan salah seorang rekannya. Berdasarkan hasil keterangan RR, kami juga berhasil mengamankan rekannya MRF saat sedang berada di Jalan Meranti," lanjut Kapolresta.

Ditambahkan Kompol Andrie, kedua pelaku menurutnya cukup aktif melakukan tindakan kejahatan di wilayah Kota Pekanbaru sekitar dua bulan terakhir. Dari pengakuan keduanya, mereka telah melakukan setidaknya dua puluh kali tindak kriminal.

Baca Juga:  17 Paket Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok

Hasil dari pengembangan, Satreskrim Polresta Pekanbaru juga berhasil mengidentifikasi sejumlah nama yang langsung ditetapkan sebagai DPO. "Mereka mengakui telah melakukan aksinya di dua puluh TKP dengan lima TKP aksi curanmor dan lima belas TKP aksi jambret. Keduanya beraksi selama rentang akhir bulan Maret hingga akhir bulan April tahun 2022," terang Kompol Andrie.

Dari kedua pelaku ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa celana jeans warna hitam dan jaket warna merah hitam yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kejahatan mereka.(end)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Pelaku jambret dan juga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berpengalaman ditangkap jajaran Polresta Pekanbaru pada Selasa (26/4) lalu.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru, dua pelaku dan sejumlah nama lainnya yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah terlibat dua puluh kali aksi tindak kejahatan. Lima belas kali di antaranya adalah aksi penjambretan. Kedua pelaku yang diamankan itu adalah RR (23) dan satu pelaku yang masih di bawah umur MRF (17).

- Advertisement -

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan SH SIK menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari aksi curanmor yang mereka lakukan di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya pada Ahad (24/4) lalu.

"Pelaku pertama kali diamankan atas aksi curanmor, melarikan satu unit sepeda motor korban QSU (24), saat keduanya melihat sepeda motor korban terparkir di salah satu konter handphone di mana kuncinya masih menempel," jelas Kapolresta.

- Advertisement -
Baca Juga:  Manasik Bentuk JCH Jadi Mandiri

Kedua pelaku, pada aksi yang berujung penangkapan itu, berhasil melarikan sepeda motor merek NMax milik korban yang lalai karena meninggalkan kunci di sepeda motor.

Hasil pengembangan, keduanya berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru di dua lokasi berbeda sekitar dua hari kemudian. RR (23) lebih dulu ditangkap setelah kepolisian mendapat informasi pelaku sedang berada di Jalan Sariamin.

"Pelaku RR sempat melakukan perlawanan, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas dan terukur. Dari Hasil interogasi, RR mengakui perbuatannya dengan salah seorang rekannya. Berdasarkan hasil keterangan RR, kami juga berhasil mengamankan rekannya MRF saat sedang berada di Jalan Meranti," lanjut Kapolresta.

Ditambahkan Kompol Andrie, kedua pelaku menurutnya cukup aktif melakukan tindakan kejahatan di wilayah Kota Pekanbaru sekitar dua bulan terakhir. Dari pengakuan keduanya, mereka telah melakukan setidaknya dua puluh kali tindak kriminal.

Baca Juga:  17 Paket Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok

Hasil dari pengembangan, Satreskrim Polresta Pekanbaru juga berhasil mengidentifikasi sejumlah nama yang langsung ditetapkan sebagai DPO. "Mereka mengakui telah melakukan aksinya di dua puluh TKP dengan lima TKP aksi curanmor dan lima belas TKP aksi jambret. Keduanya beraksi selama rentang akhir bulan Maret hingga akhir bulan April tahun 2022," terang Kompol Andrie.

Dari kedua pelaku ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa celana jeans warna hitam dan jaket warna merah hitam yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kejahatan mereka.(end)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari