Kamis, 29 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Maksimalkan Penerimaan Daerah

Pemprov Mulai Bentuk BLUD

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai melakukan pembahasan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemprov Riau, Selasa (9/1). Pembentukan BLUD di lingkungan Pemprov Riau ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarefita mengatakan, UU HKPD ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam kesempatan memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.

Ia juga menjelaskan, keberadaan UU HKPD juga menyederhanakan sistem perpajakan. Regulasi ini meliputi penyederhanaan jenis pajak, tarif pajak, dan cara pembayaran pajak. Sehingga, diharapkan beban pajak akan semakin adil dan wajar serta mendorong wajib pajak melaksanakan dengan sadar kewajiban membayar pajak.

Baca Juga:  Rp414,8 Miliar Langsung Ditransfer ke Rekening 5.592 Sekolah

“Kan kita sudah membuat perda dan di sana sudah disampaikan bahwa untuk retribusi harus dipungut melalui Badan Layanan Umum Daerah,” ungkap Evarefita.

“Jadi untuk itu, kami juga menyampaikan kepada Pak Sekda laporan tentang hasil evaluasi dengan Mendagri mengenai Perda tersebut. Sekaligus juga menyampaikan tentang langkah selanjutnya untuk menerjemahkan aturan tersebut,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Kemendagri tersebut. Karena dengan adanya perda baru ini maka perda lama akan dicabut. Dan untuk beberapa OPD akan dibuatkan BLUD-nya. Pihaknya juga meminta kepada Biro Perekonomian Provinsi Riau untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan.

Baca Juga:  Mess Narasinga Akan Dibangun Ulang 

“Saya minta Biro Ekonomi satu bulan itu sudah harus selesai, dengan adanya perda itu nantinya retribusi sudah bisa dipungut,” ujarnya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai melakukan pembahasan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemprov Riau, Selasa (9/1). Pembentukan BLUD di lingkungan Pemprov Riau ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarefita mengatakan, UU HKPD ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam kesempatan memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.

Ia juga menjelaskan, keberadaan UU HKPD juga menyederhanakan sistem perpajakan. Regulasi ini meliputi penyederhanaan jenis pajak, tarif pajak, dan cara pembayaran pajak. Sehingga, diharapkan beban pajak akan semakin adil dan wajar serta mendorong wajib pajak melaksanakan dengan sadar kewajiban membayar pajak.

Baca Juga:  Pemprov Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II

“Kan kita sudah membuat perda dan di sana sudah disampaikan bahwa untuk retribusi harus dipungut melalui Badan Layanan Umum Daerah,” ungkap Evarefita.

“Jadi untuk itu, kami juga menyampaikan kepada Pak Sekda laporan tentang hasil evaluasi dengan Mendagri mengenai Perda tersebut. Sekaligus juga menyampaikan tentang langkah selanjutnya untuk menerjemahkan aturan tersebut,” ujarnya.

- Advertisement -

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Kemendagri tersebut. Karena dengan adanya perda baru ini maka perda lama akan dicabut. Dan untuk beberapa OPD akan dibuatkan BLUD-nya. Pihaknya juga meminta kepada Biro Perekonomian Provinsi Riau untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan.

Baca Juga:  Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu Sudah Bisa Dimulai

“Saya minta Biro Ekonomi satu bulan itu sudah harus selesai, dengan adanya perda itu nantinya retribusi sudah bisa dipungut,” ujarnya.(gem)

- Advertisement -

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai melakukan pembahasan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemprov Riau, Selasa (9/1). Pembentukan BLUD di lingkungan Pemprov Riau ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarefita mengatakan, UU HKPD ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam kesempatan memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.

Ia juga menjelaskan, keberadaan UU HKPD juga menyederhanakan sistem perpajakan. Regulasi ini meliputi penyederhanaan jenis pajak, tarif pajak, dan cara pembayaran pajak. Sehingga, diharapkan beban pajak akan semakin adil dan wajar serta mendorong wajib pajak melaksanakan dengan sadar kewajiban membayar pajak.

Baca Juga:  Pemprov Riau Cabut Izin HW Live House, Diduga Langgar Aturan Operasional

“Kan kita sudah membuat perda dan di sana sudah disampaikan bahwa untuk retribusi harus dipungut melalui Badan Layanan Umum Daerah,” ungkap Evarefita.

“Jadi untuk itu, kami juga menyampaikan kepada Pak Sekda laporan tentang hasil evaluasi dengan Mendagri mengenai Perda tersebut. Sekaligus juga menyampaikan tentang langkah selanjutnya untuk menerjemahkan aturan tersebut,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Kemendagri tersebut. Karena dengan adanya perda baru ini maka perda lama akan dicabut. Dan untuk beberapa OPD akan dibuatkan BLUD-nya. Pihaknya juga meminta kepada Biro Perekonomian Provinsi Riau untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan.

Baca Juga:  DPRD Riau Bidik Pajak Jual Beli Mobil Bekas

“Saya minta Biro Ekonomi satu bulan itu sudah harus selesai, dengan adanya perda itu nantinya retribusi sudah bisa dipungut,” ujarnya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari