- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai melakukan pembahasan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemprov Riau, Selasa (9/1). Pembentukan BLUD di lingkungan Pemprov Riau ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarefita mengatakan, UU HKPD ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam kesempatan memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
- Advertisement -
Ia juga menjelaskan, keberadaan UU HKPD juga menyederhanakan sistem perpajakan. Regulasi ini meliputi penyederhanaan jenis pajak, tarif pajak, dan cara pembayaran pajak. Sehingga, diharapkan beban pajak akan semakin adil dan wajar serta mendorong wajib pajak melaksanakan dengan sadar kewajiban membayar pajak.
“Kan kita sudah membuat perda dan di sana sudah disampaikan bahwa untuk retribusi harus dipungut melalui Badan Layanan Umum Daerah,” ungkap Evarefita.
“Jadi untuk itu, kami juga menyampaikan kepada Pak Sekda laporan tentang hasil evaluasi dengan Mendagri mengenai Perda tersebut. Sekaligus juga menyampaikan tentang langkah selanjutnya untuk menerjemahkan aturan tersebut,” ujarnya.
- Advertisement -
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Kemendagri tersebut. Karena dengan adanya perda baru ini maka perda lama akan dicabut. Dan untuk beberapa OPD akan dibuatkan BLUD-nya. Pihaknya juga meminta kepada Biro Perekonomian Provinsi Riau untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan.
“Saya minta Biro Ekonomi satu bulan itu sudah harus selesai, dengan adanya perda itu nantinya retribusi sudah bisa dipungut,” ujarnya.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai melakukan pembahasan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Pemprov Riau, Selasa (9/1). Pembentukan BLUD di lingkungan Pemprov Riau ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarefita mengatakan, UU HKPD ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam kesempatan memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
- Advertisement -
Ia juga menjelaskan, keberadaan UU HKPD juga menyederhanakan sistem perpajakan. Regulasi ini meliputi penyederhanaan jenis pajak, tarif pajak, dan cara pembayaran pajak. Sehingga, diharapkan beban pajak akan semakin adil dan wajar serta mendorong wajib pajak melaksanakan dengan sadar kewajiban membayar pajak.
“Kan kita sudah membuat perda dan di sana sudah disampaikan bahwa untuk retribusi harus dipungut melalui Badan Layanan Umum Daerah,” ungkap Evarefita.
- Advertisement -
“Jadi untuk itu, kami juga menyampaikan kepada Pak Sekda laporan tentang hasil evaluasi dengan Mendagri mengenai Perda tersebut. Sekaligus juga menyampaikan tentang langkah selanjutnya untuk menerjemahkan aturan tersebut,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Kemendagri tersebut. Karena dengan adanya perda baru ini maka perda lama akan dicabut. Dan untuk beberapa OPD akan dibuatkan BLUD-nya. Pihaknya juga meminta kepada Biro Perekonomian Provinsi Riau untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan.
“Saya minta Biro Ekonomi satu bulan itu sudah harus selesai, dengan adanya perda itu nantinya retribusi sudah bisa dipungut,” ujarnya.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru