PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 2.288 koperasi yang sudah tidak aktif di Riau, 1.160 koperasi di antaranya sudah diusulkan untuk dibubarkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM RI, pasalnya koperasi tersebut sudah lama tidak melakukan Rapat Akhir Tahun (RAT) dua tahun berturut-turut dan sudah tidak ada pengurus, tidak ada anggota lagi dan tidak memiliki kantor lagi.
"Koperasi yang disebutkan itu, sudah diusulkan oleh pembina dalam hal ini kabupaten/kota untuk dibubarkan," kata Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi dan UMKM Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Riau, Irianto beberapa waktu lalu.
Usulan pembubaran koperasi tersebut berdasarkan pendataan dan identifikasi kabupaten/kota yang kepengurusan koperasi tersebut sudah tidak jelas lagi.
"Untuk membubarkan koperasi ini tidak mudah pula, harus jelas kenapa koperasi tersebut diusulkan untuk dibubarkan. Contoh, kalau domisili koperasi itu di salah satu desa, maka harus ada surat keterangan dari kepala desa setempat bahwa koperasi itu tidak ada lagi," katanya.
Sejauh ini kata Irianto, SK pembubaran koperasi tersebut sudah ada, namun belum dikeluarkan berita negaranya, karena kata Irianto koperasi yang dibentuk sebelumnya dimasukan di dalam berita negara dan untuk mengeluarkan dari berita negara itu maka proses identifikasi dan pendataan dilakukan di kabupaten/kota domisili koperasi tersebut.
"Maka diharapkan dari pemerintah kabupaten/kota dan dinas koperasi kabupaten/kota, untuk mendata sebetul-betulnya, bahwa koperasi itu memang sudah tidak ada lagi," katanya.
Sedangkan untuk jumlah koperasi di Riau kata Irianto sebanyak 5.231 koperasi, sebanyak 2.943 koperasi dinyatakan aktif dan sisanya tidak aktif termasuk usulan pembubaran tersebut.
"Kalau untuk evaluasi, belum bisa kita sampaikan, karena evaluasi tersebut akhir tahun kita lakukan," katanya.(*4)