Jumat, 23 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Kasus Pengeroyokan di MP Tunggu Keputusan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus pengeroyokan di sebuah pusat perbelanjaan Mal Pekanbaru yang menyeret tersangka Muhammad Arif dan Soni Andani sudah tahap II. Hal ini dikatakan Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti kepada Riau Pos, Rabu (7/8).
“Perjalanan berkas perkara sudah tahap II sejak dua pekan lalu. Sekarang tinggal menunggu putusan dan berbagai tahap lainnya,” jelasnya. 
Kejadian pengeroyokan tersebut menimpa korban Wahyu Lahamid pada 2 Juli 2019 lalu. Mengakibatkan yang bersangkutan dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau, meski sempat kabur usai siuman.
Namun adik korban Muharram Habibi Lamid tidak terima sehingga membuat laporan ke Polsek Pekanbaru Kota untuk ditindaklanjuti. 
Dari laporan adik korbanlah kasus diusut tuntas dan ditemukan pada 11 Juli 2019, tersangka berhasil diamankan. Kini perkara sudah sampai tahap II. 
“Hal yang dilakukan kedua tersangka merupakan tindak kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan. Dijerat Pasal 170 KUH Pidana,” tutupnya.(*3)
Baca Juga:  Kejar Herd Immunity, Gencarkan Vaksinasi Massal
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus pengeroyokan di sebuah pusat perbelanjaan Mal Pekanbaru yang menyeret tersangka Muhammad Arif dan Soni Andani sudah tahap II. Hal ini dikatakan Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti kepada Riau Pos, Rabu (7/8).
“Perjalanan berkas perkara sudah tahap II sejak dua pekan lalu. Sekarang tinggal menunggu putusan dan berbagai tahap lainnya,” jelasnya. 
Kejadian pengeroyokan tersebut menimpa korban Wahyu Lahamid pada 2 Juli 2019 lalu. Mengakibatkan yang bersangkutan dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau, meski sempat kabur usai siuman.
Namun adik korban Muharram Habibi Lamid tidak terima sehingga membuat laporan ke Polsek Pekanbaru Kota untuk ditindaklanjuti. 
Dari laporan adik korbanlah kasus diusut tuntas dan ditemukan pada 11 Juli 2019, tersangka berhasil diamankan. Kini perkara sudah sampai tahap II. 
“Hal yang dilakukan kedua tersangka merupakan tindak kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan. Dijerat Pasal 170 KUH Pidana,” tutupnya.(*3)
Baca Juga:  Polisi Potong Knalpot Bising
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus pengeroyokan di sebuah pusat perbelanjaan Mal Pekanbaru yang menyeret tersangka Muhammad Arif dan Soni Andani sudah tahap II. Hal ini dikatakan Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti kepada Riau Pos, Rabu (7/8).
“Perjalanan berkas perkara sudah tahap II sejak dua pekan lalu. Sekarang tinggal menunggu putusan dan berbagai tahap lainnya,” jelasnya. 
Kejadian pengeroyokan tersebut menimpa korban Wahyu Lahamid pada 2 Juli 2019 lalu. Mengakibatkan yang bersangkutan dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau, meski sempat kabur usai siuman.
Namun adik korban Muharram Habibi Lamid tidak terima sehingga membuat laporan ke Polsek Pekanbaru Kota untuk ditindaklanjuti. 
Dari laporan adik korbanlah kasus diusut tuntas dan ditemukan pada 11 Juli 2019, tersangka berhasil diamankan. Kini perkara sudah sampai tahap II. 
“Hal yang dilakukan kedua tersangka merupakan tindak kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan. Dijerat Pasal 170 KUH Pidana,” tutupnya.(*3)
Baca Juga:  Wagubri Sorot Pembangunan Makorem 031 Wirabima 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari