Minggu, 6 April 2025
spot_img

Melintas di Jalan Soebrantas, 14 Truk Ditilang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, mengambil tindakan tegas kepada pengendara truk tonase besar yang melanggar rambu larangan kendaraan tonase berat, Rabu (8/6) di Jalan HR Soebrantas.

Penertiban terhadap kendaraan Tonase berat ini dilakukan dengan cara patroli mobile sejak Rabu pagi dan didapatkan 14 unit truk bertonase berat yang melanggar.

"Kami lakukan kepada dilakukan penindakan dengan memberikan surat tilang ke 14 unit kendaraan tersebut," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu.

Penindakan terhadap kendaraan tonase Berat ini juga sesuai dengan SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.

Selain melakukan penindakan dengan tilang  juga lakukan sosialisasi serta edukasi terhadap para sopir agar mematuhi rambu rambu larangan kendaraan bertonase berat.

Baca Juga:  CEO PTPN V Terpilih Nakhodai GAPKI Riau

Petugas menyampaikan agar kedepannya para sopir tidak memasuki Jalan HR. Subrantas namun melalui Jalan Kubang Raya menuju simpang Jalan Garuda Sakti, Panam.

"Kami akan terus melakukan penindakan dan sosialisasi terhadap para sopir truk agar tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas," pungkas Angga.(bay/end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, mengambil tindakan tegas kepada pengendara truk tonase besar yang melanggar rambu larangan kendaraan tonase berat, Rabu (8/6) di Jalan HR Soebrantas.

Penertiban terhadap kendaraan Tonase berat ini dilakukan dengan cara patroli mobile sejak Rabu pagi dan didapatkan 14 unit truk bertonase berat yang melanggar.

"Kami lakukan kepada dilakukan penindakan dengan memberikan surat tilang ke 14 unit kendaraan tersebut," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu.

Penindakan terhadap kendaraan tonase Berat ini juga sesuai dengan SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.

Selain melakukan penindakan dengan tilang  juga lakukan sosialisasi serta edukasi terhadap para sopir agar mematuhi rambu rambu larangan kendaraan bertonase berat.

Baca Juga:  PT IKPP Serahkan Klaim JKK TKA dari BPJS TK

Petugas menyampaikan agar kedepannya para sopir tidak memasuki Jalan HR. Subrantas namun melalui Jalan Kubang Raya menuju simpang Jalan Garuda Sakti, Panam.

"Kami akan terus melakukan penindakan dan sosialisasi terhadap para sopir truk agar tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas," pungkas Angga.(bay/end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Melintas di Jalan Soebrantas, 14 Truk Ditilang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, mengambil tindakan tegas kepada pengendara truk tonase besar yang melanggar rambu larangan kendaraan tonase berat, Rabu (8/6) di Jalan HR Soebrantas.

Penertiban terhadap kendaraan Tonase berat ini dilakukan dengan cara patroli mobile sejak Rabu pagi dan didapatkan 14 unit truk bertonase berat yang melanggar.

"Kami lakukan kepada dilakukan penindakan dengan memberikan surat tilang ke 14 unit kendaraan tersebut," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu.

Penindakan terhadap kendaraan tonase Berat ini juga sesuai dengan SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.

Selain melakukan penindakan dengan tilang  juga lakukan sosialisasi serta edukasi terhadap para sopir agar mematuhi rambu rambu larangan kendaraan bertonase berat.

Baca Juga:  Gold Winner buat Pembaca dan Mitra

Petugas menyampaikan agar kedepannya para sopir tidak memasuki Jalan HR. Subrantas namun melalui Jalan Kubang Raya menuju simpang Jalan Garuda Sakti, Panam.

"Kami akan terus melakukan penindakan dan sosialisasi terhadap para sopir truk agar tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas," pungkas Angga.(bay/end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, mengambil tindakan tegas kepada pengendara truk tonase besar yang melanggar rambu larangan kendaraan tonase berat, Rabu (8/6) di Jalan HR Soebrantas.

Penertiban terhadap kendaraan Tonase berat ini dilakukan dengan cara patroli mobile sejak Rabu pagi dan didapatkan 14 unit truk bertonase berat yang melanggar.

"Kami lakukan kepada dilakukan penindakan dengan memberikan surat tilang ke 14 unit kendaraan tersebut," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu.

Penindakan terhadap kendaraan tonase Berat ini juga sesuai dengan SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.

Selain melakukan penindakan dengan tilang  juga lakukan sosialisasi serta edukasi terhadap para sopir agar mematuhi rambu rambu larangan kendaraan bertonase berat.

Baca Juga:  PT IKPP Serahkan Klaim JKK TKA dari BPJS TK

Petugas menyampaikan agar kedepannya para sopir tidak memasuki Jalan HR. Subrantas namun melalui Jalan Kubang Raya menuju simpang Jalan Garuda Sakti, Panam.

"Kami akan terus melakukan penindakan dan sosialisasi terhadap para sopir truk agar tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas," pungkas Angga.(bay/end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari