Kamis, 12 Desember 2024

1.477 Fintech Tak Terdaftar di OJK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 1.477 perusahan financial technology (fintech) ilegal terdapat di Indonesia. Sementara itu, 144 fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dari jumlah tersebut hanya 13 fintech yang mengantongi izin OJK. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Riau, Yusri. Ia juga menuturkan di Riau sendiri sebanyak 132.072 orang yang memanfaatkan layanan peminjaman online (pinjol)  yang juga lazim disebut fintech. 

"Di Riau ada 132.072 orang yang meminjam uang di fintech. Ada Rp482 M dana yang dikucurkan sebagai pinjaman," ujar Yusri, Senin (10/12).

Yusri menilai,  jumlah tersebut dirasa cukup tinggi. Sementara itu, dalam skala nasional, terdata Rp60 triliun dana yang dipinjam melalui pinjol dengan jumlah nasabah mencapai 14 juta. 

Baca Juga:  RSA Nusa Waluya II Siapkan 23 Tenaga Medis

Menurut Yusri, tingginya angka tersebut disebabkan oleh sulitnya masyarakat meminjam uang ke bank. Sedangkan pinjol terutama pinjol ilegal menawarkan kemudahan dan menjamin pencairan dana dalam waktu singkat.  "Pinjol ini bisa cair dalam hitungan menit," pungkasnya.

Kendati demikian, Yusri mengatakan tidak semua pinjol bisa dijamin keamanannya oleh OJK, terlebih pinjol ilegal. Pasalnya pinjol ilegal ini tidak terdaftar dan tidak memiliki izin OJK. "Warga banyak tertarik karena syaratnya mudah dan pencairannya cepat tanpa memikirkan konsekuensi," katanya. 

Padahal, Yusri menuturkan untuk pinjol ilegal biasanya akan memberikan bunga yang cukup tinggi. Bahkan dalam penagihan pun,  pinjol ilegal tidak akan sungkan meneror nasabah yang menunggak membayar cicilan. Baik dengan menyebarkan data dan foto pribadi maupun melanggar privasi nasabah. 

Baca Juga:  Riau Pos Taja FGD Kearifan Lokal Mencegah Penyebaran Covid-19

"Pinjol ilegal ini bisa mengakses gawai milik nasabah. Mereka bisa mengakses semua data pribadi di handphone dan menyalahgunakannya," jelasnya. 

Untuk itu, Yusri menambahkan OJK selalu menyosialisasikan kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati ketika melakukan pinjaman online. Ia juga menyarankan agar masyarakat memilih melakukan pinjaman ke fintech yang terdata dan berizin di OJK. (*2/jrr)

Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 1.477 perusahan financial technology (fintech) ilegal terdapat di Indonesia. Sementara itu, 144 fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dari jumlah tersebut hanya 13 fintech yang mengantongi izin OJK. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Riau, Yusri. Ia juga menuturkan di Riau sendiri sebanyak 132.072 orang yang memanfaatkan layanan peminjaman online (pinjol)  yang juga lazim disebut fintech. 

- Advertisement -

"Di Riau ada 132.072 orang yang meminjam uang di fintech. Ada Rp482 M dana yang dikucurkan sebagai pinjaman," ujar Yusri, Senin (10/12).

Yusri menilai,  jumlah tersebut dirasa cukup tinggi. Sementara itu, dalam skala nasional, terdata Rp60 triliun dana yang dipinjam melalui pinjol dengan jumlah nasabah mencapai 14 juta. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Daging Segar Hilang di Pasar

Menurut Yusri, tingginya angka tersebut disebabkan oleh sulitnya masyarakat meminjam uang ke bank. Sedangkan pinjol terutama pinjol ilegal menawarkan kemudahan dan menjamin pencairan dana dalam waktu singkat.  "Pinjol ini bisa cair dalam hitungan menit," pungkasnya.

Kendati demikian, Yusri mengatakan tidak semua pinjol bisa dijamin keamanannya oleh OJK, terlebih pinjol ilegal. Pasalnya pinjol ilegal ini tidak terdaftar dan tidak memiliki izin OJK. "Warga banyak tertarik karena syaratnya mudah dan pencairannya cepat tanpa memikirkan konsekuensi," katanya. 

Padahal, Yusri menuturkan untuk pinjol ilegal biasanya akan memberikan bunga yang cukup tinggi. Bahkan dalam penagihan pun,  pinjol ilegal tidak akan sungkan meneror nasabah yang menunggak membayar cicilan. Baik dengan menyebarkan data dan foto pribadi maupun melanggar privasi nasabah. 

Baca Juga:  RSA Nusa Waluya II Siapkan 23 Tenaga Medis

"Pinjol ilegal ini bisa mengakses gawai milik nasabah. Mereka bisa mengakses semua data pribadi di handphone dan menyalahgunakannya," jelasnya. 

Untuk itu, Yusri menambahkan OJK selalu menyosialisasikan kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati ketika melakukan pinjaman online. Ia juga menyarankan agar masyarakat memilih melakukan pinjaman ke fintech yang terdata dan berizin di OJK. (*2/jrr)

Laporan MUSLIM NURDIN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari