Selasa, 8 April 2025
spot_img

Beli Motor Curian, Residivis juga Penadah Diamankan Polisi

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Residivis penadah sepeda motor curian (RH) berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Senapelan. Penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan pengembangan terhadap salah satu tersangka aksi curanmor yang berhasil diamankan akhir januari lalu.

Hal ini disampaikan Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo saat menggelar ekspos di Mapolsek Senapelan, Rabu (9/2/2022).

"Tersangka kita tangkap setelah melakukan pengembangan sebelumnya terhadap pelaku utama yang melakukan aksi curanmor," ungkap Kapolsek

Sebelumnya tersangka H melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor disalah satu kantor di Jalan M Yamin Pekanbaru.

"Tersangka ini melancarkan aksinya di Jalan M Yamin dengan mengambil kendaraan roda dua jenis Honda Beat," jelasnya,

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem, Perhatikan Rumah yang Rentan

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta. Selanjutnya tim Polsek Senapelan melakukan pengembangan dan pada januari kemarin tersangka utama pencurian berhasil diamankan.

"Januari kemarin berhasil kita amankan H dan sekarang dalam proses penyidikan," terangnya

Dari pengembangan itu Polsek Senapelan berhasil mengamankan tersangka RH.

"Setelah mengamankan pelaku utama, dan melakukan penyelidikan baru kita berhasil mengamankan pelaku penadah," tambahnya

Tersangka RH membeli motor hasil curian dari tersangka H dengan harga Rp3 juta. Dari hasil pengembangan diketahui tersangka RH merupakan seorang residivis.

"Tersangka RH ini merupakan residivis kasus curas/jambret yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP),”  jelas Kapolsek

Akibat perbuatannya Tersangka RH dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga:  Pipa PDAM Bocor Tak Kunjung Diperbaiki

Laporan: Evan Gunazar (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Residivis penadah sepeda motor curian (RH) berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Senapelan. Penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan pengembangan terhadap salah satu tersangka aksi curanmor yang berhasil diamankan akhir januari lalu.

Hal ini disampaikan Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo saat menggelar ekspos di Mapolsek Senapelan, Rabu (9/2/2022).

"Tersangka kita tangkap setelah melakukan pengembangan sebelumnya terhadap pelaku utama yang melakukan aksi curanmor," ungkap Kapolsek

Sebelumnya tersangka H melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor disalah satu kantor di Jalan M Yamin Pekanbaru.

"Tersangka ini melancarkan aksinya di Jalan M Yamin dengan mengambil kendaraan roda dua jenis Honda Beat," jelasnya,

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem, Perhatikan Rumah yang Rentan

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta. Selanjutnya tim Polsek Senapelan melakukan pengembangan dan pada januari kemarin tersangka utama pencurian berhasil diamankan.

"Januari kemarin berhasil kita amankan H dan sekarang dalam proses penyidikan," terangnya

Dari pengembangan itu Polsek Senapelan berhasil mengamankan tersangka RH.

"Setelah mengamankan pelaku utama, dan melakukan penyelidikan baru kita berhasil mengamankan pelaku penadah," tambahnya

Tersangka RH membeli motor hasil curian dari tersangka H dengan harga Rp3 juta. Dari hasil pengembangan diketahui tersangka RH merupakan seorang residivis.

"Tersangka RH ini merupakan residivis kasus curas/jambret yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP),”  jelas Kapolsek

Akibat perbuatannya Tersangka RH dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga:  Ratusan Pengendara Terjaring Razia Pajak

Laporan: Evan Gunazar (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Beli Motor Curian, Residivis juga Penadah Diamankan Polisi

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Residivis penadah sepeda motor curian (RH) berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Senapelan. Penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan pengembangan terhadap salah satu tersangka aksi curanmor yang berhasil diamankan akhir januari lalu.

Hal ini disampaikan Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo saat menggelar ekspos di Mapolsek Senapelan, Rabu (9/2/2022).

"Tersangka kita tangkap setelah melakukan pengembangan sebelumnya terhadap pelaku utama yang melakukan aksi curanmor," ungkap Kapolsek

Sebelumnya tersangka H melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor disalah satu kantor di Jalan M Yamin Pekanbaru.

"Tersangka ini melancarkan aksinya di Jalan M Yamin dengan mengambil kendaraan roda dua jenis Honda Beat," jelasnya,

Baca Juga:  Terkuak, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta. Selanjutnya tim Polsek Senapelan melakukan pengembangan dan pada januari kemarin tersangka utama pencurian berhasil diamankan.

"Januari kemarin berhasil kita amankan H dan sekarang dalam proses penyidikan," terangnya

Dari pengembangan itu Polsek Senapelan berhasil mengamankan tersangka RH.

"Setelah mengamankan pelaku utama, dan melakukan penyelidikan baru kita berhasil mengamankan pelaku penadah," tambahnya

Tersangka RH membeli motor hasil curian dari tersangka H dengan harga Rp3 juta. Dari hasil pengembangan diketahui tersangka RH merupakan seorang residivis.

"Tersangka RH ini merupakan residivis kasus curas/jambret yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP),”  jelas Kapolsek

Akibat perbuatannya Tersangka RH dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga:  Pipa PDAM Bocor Tak Kunjung Diperbaiki

Laporan: Evan Gunazar (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Residivis penadah sepeda motor curian (RH) berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Senapelan. Penangkapan ini dilakukan setelah tim melakukan pengembangan terhadap salah satu tersangka aksi curanmor yang berhasil diamankan akhir januari lalu.

Hal ini disampaikan Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo saat menggelar ekspos di Mapolsek Senapelan, Rabu (9/2/2022).

"Tersangka kita tangkap setelah melakukan pengembangan sebelumnya terhadap pelaku utama yang melakukan aksi curanmor," ungkap Kapolsek

Sebelumnya tersangka H melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor disalah satu kantor di Jalan M Yamin Pekanbaru.

"Tersangka ini melancarkan aksinya di Jalan M Yamin dengan mengambil kendaraan roda dua jenis Honda Beat," jelasnya,

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem, Perhatikan Rumah yang Rentan

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta. Selanjutnya tim Polsek Senapelan melakukan pengembangan dan pada januari kemarin tersangka utama pencurian berhasil diamankan.

"Januari kemarin berhasil kita amankan H dan sekarang dalam proses penyidikan," terangnya

Dari pengembangan itu Polsek Senapelan berhasil mengamankan tersangka RH.

"Setelah mengamankan pelaku utama, dan melakukan penyelidikan baru kita berhasil mengamankan pelaku penadah," tambahnya

Tersangka RH membeli motor hasil curian dari tersangka H dengan harga Rp3 juta. Dari hasil pengembangan diketahui tersangka RH merupakan seorang residivis.

"Tersangka RH ini merupakan residivis kasus curas/jambret yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP),”  jelas Kapolsek

Akibat perbuatannya Tersangka RH dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga:  Terkuak, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel

Laporan: Evan Gunazar (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari